Pertanyaan umat :
Dlm suatu misa di sebuah stasi,pd saat agnus dei…krn ‘melihat’ romo tidak (belum) mengambil hosti dari tabernakel,,tiba2 seorang pengurus stasi ‘berinisiatif’ mengambil kunci tabernakel,mengambil hosti dan meletakkan nya di altar. Pun demikian setelah komuni,,sang pengurus lah yg ‘membereskan’. Pertanyaan ku,apakah hal ini diperbolehkan?? Atw memang memungkinkan dilakukan oleh seseorg yg bukan ‘petugas khusus’ (pelayan komuni)??
PENCERAHAN DARI BP. Daniel Pane
Sebenarnya tidak diperbolehkan. Mengambil Roti dari tabernakel adalah tugas Imam atau Diakon, begitu juga membersihkan bejana-bejana hanya tugas Imam atau Diakon saja.
PENCERAHAN DARI SEPUTAR LITURGI DAN PERAYAAN EKARISTI GEREJA KATOLIK INDONESIA
Tentang PELAYAN-KOMUNI-TAK-LAZIM dalam Perayaan Ekaristi dalam kaitannya dengan TABERNAKEL.
Berdasarkan: Pedoman Umum Misale Romawi [PUMR] dan Redemptionis Sacramentum [RS].
1) Pada dasarnya ‘pelayan yang lazim’ untuk membagikan komuni dalam Perayaan Ekaristi adalah IMAM; dan secara resmi ia dibantu oleh DIAKON. Dalam hal ini, diakon bertugas MEMBANTU imam, dengan kewenangan2 liturgis tertentu. (Lihat PUMR 171.e; RS 154).
2) Bila TIDAK ADA DIAKON, maka AKOLIT-TERLANTIK boleh membantu imam dalam melayani komuni umat. Dalam hal ini, akolit tersebut bertindak sebagai ‘pelayan-komuni-tak-lazim’ (Lihat PUMR 162 dan 191; RS 155).
3) DALAM KEADAAN DARURAT, imam selebran utama dapat menugaskan ANGGOTA JEMAAT YG BUKAN AKOLIT-TERLANTIK, untuk membantu pembagian komuni. Adapun, anggota jemaat itu haruslah dinilai sebagai PANTAS, dan tugas yang diberikan itu bersifat SANGAT KHUSUS/KASUISTIK, artinya hanya untuk kesempatan yg bersangkutan itu saja. (Lihat PUMR 162, RS 155).
4) Penting diperhatikan bahwa:
”….. Mereka selalu MENERIMA DARI TANGAN IMAM BEJANA KUDUS yang berisi Tubuh atau Darah Kristus untuk dibagikan kepada umat beriman.” (kutipan tsb adalah bagian akhir dari PUMR 162).
5) SESUDAH PELAYANAN KOMUNI, bila ada hosti kudus yang tersisa, maka IMAM-lah yang bertugas MENYANTAP atau MENYIMPANNYA DALAM TABERNAKEL. (Lihat PUMR 163).
6) Dalam hal pembagian komuni DI LUAR Perayaan Ekaristi, pelayan-komuni-tak-lazim dapat menjalankan tugas menerimakan komuni kpd orang sakit BILA PETUGAS TERTAHBIS TIDAK HADIR. Itu berarti, dalam konteks KETIDAKHADIRAN pelayan tertahbis tsb, maka pelayan-komuni-tak-lazim boleh MENGAMBIL SENDIRI KOMUNI DARI TABERNAKEL untuk diterimakan kepada orang sakit. (Bdk. RS 133).
7) Jadi, pada hakikatnya, para pelayan-komuni-tak-lazim ini, dalam hal ini akolit-terlantik atau anggota jemaat lain yang pantas, hanya bertugas MEMBANTU IMAM DALAM HAL MEMBAGIKAN KOMUNI.
8) Maka, seturut ketentuan2 l…iturgis di dalam PUMR dan RS tersebut di atas, pelayan yang seharusnya MENGAMBIL DAN MENGEMBALIKAN bejana2 kudus berisi Tubuh Tuhan dari/ke tabernakel KETIKA PERAYAAN EKARISTI BERLANGSUNG, adalah IMAM.
9) Kalaupun, jumlah bejana kudus (sibori) itu terlalu banyak dan jarak tabernakel dan altar ‘relatif jauh’ maka dalam hal ini SETIAP pelayan-komuni-tak-lazim boleh MEMBANTU imam dengan cara menerima sibori di depan tabernakel LANGSUNG dari tangan imam lalu membawanya ke altar. Demikian juga pengembaliannya. Imam-lah yang memasukkan bejana kudus ke dalam tabernakel, sedangkan para pelayan-komuni-tak-lazim MEMBANTU memberikannya kepada imam di depan tabernakel.
10) Memang, pokok ini bercorak sangat teknis dan di banyak tempat sering ‘didispensasikan’ atas nama peningkatan peran awam dan kebutuhan pastoral-praktis. Namun, jiwa di dalam norma2 liturgis ini adalah AKTUALISASI/EKSPRESI IMAN TENTANG KETERKAITAN ERAT ANTARA SAKRAMEN EKARISTI DAN SAKRAMEN IMAMAT.
Semoga bermanfaat
Salam, ZTT.