Seputar Liturgi Ekaristi Gereja Katolik

Seputar Liturgi Ekaristi Gereja Katolik

  • Majalah Liturgi KWI

  • Kalender Liturgi

  • Music Liturgi

  • Visitor

    free counters

    widget

    Please do not change this code for a perfect fonctionality of your counter
    widget

    Free Hit Counters

    widget

    Please do not change this code for a perfect fonctionality of your counter
    widget

    free statistics

    widget

    Please do not change this code for a perfect fonctionality of your counter
    widget

    hit counters



    widget flash

    widget

    Please do not change this code for a perfect fonctionality of your counter
    widget

    web page counter

  • Subscribe

  • Blog Stats

    • 1,255,503 hits
  • Kitab Hukum Kanonik, Katekismus Gereja Katolik, Kitab Suci, Alkitab, Pengantar Kitab Suci, Pendalaman Alkitab, Katekismus, Jadwal Misa, Kanon Alkitab, Deuterokanonika, Alkitab Online, Kitab Suci Katolik, Agamakatolik, Gereja Katolik, Ekaristi, Pantang, Puasa, Devosi, Doa, Novena, Tuhan, Roh Kudus, Yesus, Yesus Kristus, Bunda Maria, Paus, Bapa Suci, Vatikan, Katolik, Ibadah, Audio Kitab Suci, Perjanjian Baru, Perjanjian Lama, Tempat Bersejarah, Peta Kitabsuci, Peta Alkitab, Puji, Syukur, Protestan, Dokumen, Omk, Orang Muda Katolik, Mudika, Kki, Iman, Santo, Santa, Santo Dan Santa, Jadwal Misa, Jadwal Misa Regio Sumatera, Jadwal Misa Regio Jawa, Jadwal Misa Regio Ntt, Jadwal Misa Regio Nusa Tenggara Timur, Jadwal Misa Regio Kalimantan, Jadwal Misa Regio Sulawesi, Jadwal Misa Regio Papua, Jadwal Misa Keuskupan, Jadwal Misa Keuskupan Agung, Jadwal Misa Keuskupan Surfagan, Kaj, Kas, Romo, Uskup, Rosario, Pengalaman Iman, Biarawan, Biarawati, Hari, Minggu Palma, Paskah, Adven, Rabu Abu, Pentekosta, Sabtu Suci, Kamis Putih, Kudus, Malaikat, Natal, Mukjizat, Novena, Hati, Kudus, Api Penyucian, Api, Penyucian, Purgatory, Aplogetik, Apologetik Bunda Maria, Aplogetik Kitab Suci, Aplogetik Api Penyucian, Sakramen, Sakramen Krisma, Sakramen Baptis, Sakramen Perkawinan, Sakramen Imamat, Sakramen Ekaristi, Sakramen Perminyakan, Sakramen Tobat, Liturgy, Kalender Liturgi, Calendar Liturgi, Tpe 2005, Tpe, Tata Perayaan Ekaristi, Dosa, Dosa Ringan, Dosa Berat, Silsilah Yesus, Pengenalan Akan Allah, Allah Tritunggal, Trinitas, Satu, Kudus, Katolik, Apostolik, Artai Kata Liturgi, Tata Kata Liturgi, Busana Liturgi, Piranti Liturgi, Bunga Liturgi, Kristiani, Katekese, Katekese Umat, Katekese Lingkungan, Bina Iman Anak, Bina Iman Remaja, Kwi, Iman, Pengharapan, Kasih, Musik Liturgi, Doktrin, Dogma, Katholik, Ortodoks, Catholic, Christian, Christ, Jesus, Mary, Church, Eucharist, Evangelisasi, Allah, Bapa, Putra, Roh Kudus, Injil, Surga, Tuhan, Yubileum, Misa, Martir, Agama, Roma, Beata, Beato, Sacrament, Music Liturgy, Liturgy, Apology, Liturgical Calendar, Liturgical, Pope, Hierarki, Dasar Iman Katolik, Credo, Syahadat, Syahadat Para Rasul, Syahadat Nicea Konstantinople, Konsili Vatikan II, Konsili Ekumenis, Ensiklik, Esniklik Pope, Latter Pope, Orangkudus, Sadar Lirutgi

Archive for the ‘Kumpulan Artikel’ Category

Ordinarium TE DEUM

Posted by liturgiekaristi on December 22, 2015


Albert Hansel bertanya

Admin mohon maaf kalau sedikit menyimpang dari topik, saya tertarik tentang pembahasan ordinarium pustardos yang disarankan tidak digunakan dalam misa natal terkait hak cipta karena terkesan mirip dengan beberapa lagu natal yang ada. Namun bagaimana tanggapan admin dengan ordinarium te deum yang sangat mirip dengan madah te deum itu sendiri? Terima kasih dan mohon pencerahannya.

SEPUTAR LITURGI DAN PERAYAAN EKARISTI GEREJA KATOLIK INDONESIA menjawab:

Sdr. Albert Hansel, madah “Te Deum” merupakan sebuah madah kuno dari tradisi dalam Ritus Roma, biasanya dipakai dalam ibadat bacaan dalam ofisi/brevir/ibadat harian, dan biasanya juga dipakai dalam misa tahbisan serta dalam misa akhir tahun. Hampir semua nyanyian Gregorian, tidak diciptakan oleh “seseorang”, melainkan ada dari “kebiasaan menyanyikan suatu teks yang kemudian dinotasikan” hingga sekarang terbentuk notasi gregorian/balok/angka.

Jadi, mengenai hak cipta, diserahkan kepada pihak hierarki (saya tidak tahu persis siapa, mungkin Kongregasi Liturgi, atau Ajaran dan Iman, yang ada di Vatikan). Buku nyanyian Puji Syukur, selain telah mendapat Imprimatur dan Nihil Obstat, juga sudah mendapat “recognitio” dari Vatikan sendiri. Dalam Puji Syukur pun juga terdapat “pertanggungjawaban” (lihat di halaman akhir) dalam segi alkitabiah, teologi, tradisi, aksentuasi, hak cipta, dan lain sebagainya. Karena telah mendapat “recognitio” dari Vatikan sendiri (meskipun sebenarnya beberapa lagu seperti ordinarium yg tidak sesuai TPE harus dialihkan fungsinya), maka otomatis ordinarium bertema “Te Deum” pun juga mendapat ijin dari pihak Vatikan.

Hal ini berbeda dengan ordinarium Pustardos, yang jika ditelusuri ternyata belum mendapatkan ijin untuk “merombak” kembali lagu yang telah diciptakan.

Posted in e. MUSIK LITURGI, Kumpulan Artikel | Leave a Comment »

Apakah seorang Katolik atau sebaliknya seorang protestan bisa diizinkan untuk menerima roti dan anggur dalam gereja lain?

Posted by liturgiekaristi on February 6, 2013


Pertanyaannya:

1) Apakah seorang Katolik atau sebaliknya seorang protestan bisa diizinkan untuk menerima roti dan anggur dalam gereja lain?

2) Apakah penghayatan “roti dan anggur” menjadi Tubuh dan Darah Kristus dalam Gereja Katolik sama dengan gereja/denominasi lain?

PENCERAHAN DARI ROMO CHRISTIANUS HENDRIK SCJ

1) Apakah seorang Katolik atau sebaliknya seorang protestan bisa diizinkan untuk menerima roti dan anggur dalam gereja lain?
Untuk pertanyaan ini jawabnya simple: Pada prinsipnya orang yang non Katolik tidak diperkenankan menerima komuni-entah dalam rupa roti dan/atau anggur. Hal yang sama juga berlaku untuk orang Katolik (sudah baptis) tapi belum menerima komuni pertama-tidak diperkenankan.
Untuk sebaliknya, apakah orang Katolik boleh menerima roti dan anggur dalam gereja2 non katolik, itu bukan kapasitas kita untuk memutuskan boleh atau tidak-tergantung kebijakan dalam gereja2 tersebut. Dasar argumen2 di atas bisa dipahami dalam alur penjelasan pertanyaan kedua.

2) Apakah penghayatan “roti dan anggur” menjadi Tubuh dan Darah Kristus dalam Gereja Katolik sama dengan gereja/denominasi lain?
Jawabnya: Tidak sama. Ekaristi yang sesungguhnya, seperti yang dipahami dalam Gereja Katolik, hanya bisa terjadi/sah/sesuai dengan hakekat Ekaristi sepenuhnya, jika menggunakan materi yang sah, di dalam tindakan dan kata2 ( Forma dan Actuosa) yang dilakukan oleh Imam tertahbis, sesuai dengan ajaran gereja Katolik. Maka, seperti apapun namanya, bentuknya, ritualnya, selama itu tidak dilakukan oleh Imam tertahbis, tidak dapat disebut Ekaristi seperti yang dipahami oleh Gereja Katolik. Dalam hal ini menjadi jelas, Ekaristi hanya ada dan bisa dimungkinkan terjadi dalam gereja Katolik yang memiliki Imam2 tertahbis-kecuali memang ada Imam2 tertahbis seperti kita akui di luar gereja Katolik, apa mungkin??. Di luar itu, sekalipun namanya sama: Ekaristi; tidak bisa dipandang sebagai sama saja dengan Ekaristi yang dipersembahkan oleh Imam tertahbis dalam gereja Katolik.

Hal itu menjadi argumen yang tidak bisa disangkal karena faktanya hanya di dalam Gereja Katolik pemahaman yang sebenarnya dari Ekaristi menyangkut jauh sampai kepada pengetahuan dan pengakuan iman akan perubahan substansial roti dan anggur menjadi tubuh dan darah Tuhan.
Sejauh saya ketahui dan pahami, hanya Gereja Katolik yang mengamini bahwa Ekaristi bukan hanya sekedar ‘upacara’ atau ‘ritual’ pengenangan masa lalu akan perjamuan malam terakhir Tuhan kita Yesus Kristus – seperti banyak dipahami oleh gereja2 non Katolik. Bagi kita orang Katolik, Ekaristi adalah ‘Perayaan’ (bukan upacara pengenangan saja) yang artinya sungguh menghadirkan kembali Misteri Perjanjian Baru dan Kekal akan perjamuan Tubuh dan Darah Tuhan.
Maka dari itu, hanya dalam gereja Katolik dipahami sepenuhnya arti Anamnese: WafatMu kami kenangkan(aspek pengenangan masa lalu), kebangkitanMu kami muliakan (Aspek kehadiran sekarang, peristiwa penebusan/penyelamatan itu setiap kali dihadirkan kembali dalam tindakan institusional yang dilakukan Imam saat konsekrasi); kedatanganMu kami rindukan (Aspek Parusia, penantian sampai akhir jaman, keselamatan yang sepenuhnya). Adakah gereja2 non Katolik sampai pada pemahaman dan doktrin yang sedemikian lengkap menyangkut tiga masa: dulu, sekarang, dan yang akan datang seperti dalam gereja Katolik? Saya meragukannya.

Jadi kesimpulannya: Orang Katolik, dan hanya orang yang beriman secara Katolik yang bisa memahami makna Ekaristi yang sepenuhnya sebagai Perjamuan yang memberi jaminan keselamatan. Di luar itu, meskipun namanya mungkin sama, tapi maknanya tentu saja berbeda. Yang paling sering dipahami umum, gereja2 non Katolik memandang Ekaristi mereka sebagai pengenangan belaka, sebagai perjamuan belaka, sama seperti makan dan minum sehari2; namun tidak sampai menyentuh aspek ‘menghadirkan kembali’ karya penyelamatan itu setiap kali Ekaristi dipersembahkan, dan tidak sampai menyentuh aspek transformatif-substansial perubahan roti dan anggur menjadi Tubuh dan Darah Tuhan. Maka tidak heran, mereka bisa menggunakan materi apa saja yang menyerupai ‘roti dan anggur’, tidak seperti dalam gereja Katolik yang memiliki aturan ketat akan wujud ‘materi’ roti dan anggur yang dipergunakan dalam Ekaristi.

PENCERAHAN DARI ROMO INNO NGUTRA

Dari sisi Hukum Gereja Katolik

Kanon 844 § 1 Para pelayan katolik menerimakan sakramen- sakramen secara licit hanya kepada orang-orang beriman katolik, yang memang juga hanya menerimanya secara licit dari pelayan katolik, dengan tetap berlaku ketentuan § 2, § 3 dan § 4 kanon ini dan Kanon 861 § 2.

§ 2 Setiap kali keadaan mendesak atau manfaat rohani benar-benar menganjurkan, dan asal tercegah bahaya kesesatan atau indiferentisme, orang beriman kristiani yang secara fisik atau moril tidak mungkin menghadap pelayan katolik, diperbolehkan menerima sakramen tobat, Ekaristi serta pengurapan orang sakit dari pelayan-pelayan tidak katolik, jika dalam Gereja mereka sakramen-sakramen tersebut adalah sah.

§ 3 Pelayan-pelayan katolik menerimakan secara licit sakramen- sakramen tobat, Ekaristi dan pengurapan orang sakit kepada anggota- anggota Gereja Timur yang tidak memiliki kesatuan penuh dengan Gereja katolik, jika mereka memintanya dengan sukarela dan berdisposisi baik; hal itu berlaku juga untuk anggota Gereja-gereja lain, yang menurut penilaian Takhta Apostolik, sejauh menyangkut hal sakramen-sakramen, berada dalam kedudukan yang sama dengan Gereja-gereja Timur tersebut di atas.

§ 4 Jika ada bahaya mati atau menurut penilaian Uskup diosesan atau Konferensi para Uskup ada keperluan berat lain yang mendesak, pelayan-pelayan katolik menerimakan secara licit sakramen-sakramen tersebut juga kepada orang-orang kristen lain yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja katolik, dan tidak dapat menghadap pelayan jemaatnya sendiri serta secara sukarela memintanya, asalkan mengenai sakramen-sakramen itu mereka memperlihatkan iman katolik dan berdisposisi baik.

§ 5 Untuk kasus-kasus yang disebut dalam § 2, § 3 dan § 4, Uskup diosesan atau Konferensi para Uskup jangan mengeluarkan norma- norma umum, kecuali setelah mengadakan konsultasi dengan otoritas yang berwenang, sekurang-kurangnya otoritas setempat dari Gereja atau jemaat tidak katolik yang bersangkutan.

Penjelasan singkat:

1) Sakramen Ekaristi berkaitan erat dengan tahbisan suci (imamat) yang diterima oleh para imam, yang diberikan oleh uskup. Oleh karena itu, ukurannya adalah umat katolik (Dalam keadaan mendesak) bisa menerima sakramen itu dari imam atau pendeta/pastor dari gereja lain asalkan pastor itu mendapatkan tahbisan uskup. Di sini sangat susah untuk menerima sakramen dari seorang pendeta karena mereka tidak menerima tahbisan imamat dari uskup. Hal ini sangat lain bila kita terapkan pada imam dari Anglikan atau Gereja Ortodox

2) Dalam keadaan bahaya maut atau karena keadaan di mana tidak ada pastor atau pelayan dari gereja lain, maka baik para pastor maupun para pelayan dari gereja lain bisa menerimakan kepada umat ATAS PERMINTAAN SI PENERIMA. Dan, ini berlaku baik bagi umat Katolik maupun umat protestan atau Kristen lainnya.

3) Contoh kasus misalnya: Dalam nikah campur yang diadakan di gereja Katolik, maka pasangan bisa diizinkan untuk menerima sakreman Ekaristi sejauh memenuhi syarat menimal yakni percaya bahwa itu adalah Tubuh dan Darah Kristus. Dan untuk mendapatkan hal ini biasanya diadakan wawancara (tanya jawab) dengan calon selama masa persiapan nikah.

4) Soal apakah dari protestan bisa terima komuni di Gerja Katolik atau tidak sangat tergantung pada keputusan gereja mereka (Kanon 844 & 5 dan penjelasan pastor Hendrik Christianus, namun perlu diperhatikan lagi aturan Gereja Katolik sebagai syarat untuk mengizinkan seseroang menerima komuni di dalam gereja (nomor 4)

PENCERAHAN DARI PASTOR PHILIPUS SERAN

Liturgi kita dalam Gereja Katolik adalah adalah liturgi resmi Gereja yang berlaku universal dalam Gereja Katolik, dengan segala doktrin, ajaran praturannya. Sedangkan ibadat dalam Protestan, sebagaimana penafsiran Kitab Suci sangat menekankan secara pribadi, lebih bersifat pribadi, entah itu secara perorangan atau dalam komunitas gereja tertentu… yah tergantung pendetanya atau pengurus gerejanya. Tentu saja berimplikasi pada penghayatan dan makna dari Perjamuan Tuhan yang dirayakan, yang memang tidak sama dengan kita di Gereja Katolik dalam menghayati makna Ekaristi.

PENCERAHAN DARI BP. ALBERTUS WIBISONO

KGK 1396 – Kesatuan Tubuh Mistik: Ekaristi membangun Gereja. Siapa yang menerima Ekaristi, disatukan lebih erat dengan Kristus. Olehnya Kristus menyatukan dia dengan semua umat beriman yang lain menjadi satu tubuh: Gereja. Komuni membaharui, memperkuat, dan memperdalam penggabungan ke dalam Gereja, yang telah dimulai dengan Pembaptisan. Di dalam Pembaptisan kita dipanggil untuk membentuk satu tubuh Bdk. 1 Kor 12:13.. Ekaristi melaksanakan panggilan ini: “Bukankah cawan pengucapan syukur, yang atasnya kita ucapkan syukur adalah persekutuan dengan darah Kristus? Bukankah roti yang kita pecah-pecahkan adalah persekutuan dengan tubuh Kristus? Karena roti adalah satu, maka kita, sekalipun banyak, adalah satu tubuh, karena kita semua mendapat bagian dalam roti yang satu itu” (1 Kor 10:16-17):
“Kalau kamu Tubuh Kristus dan anggota-anggota-Nya, maka Sakramen yang adalah kamu sendiri, diletakkan di atas meja Tuhan; kamu menerima Sakramen, yang adalah kamu sendiri. Kamu menjawab atas apa yang kamu terima, dengan ‘Amin’ [Ya, demikianlah] dan kamu menandatanganinya, dengan memberi jawaban atasnya. Kamu mendengar perkataan ‘Tubuh Kristus’, dan kamu menjawab ‘Amin’. Jadilah anggota Kristus, supaya Aminmu itu benar” (Agustinus, serm. 272).

KGK 1398 – Ekaristi dan kesatuan umat beriman. Karena keagungan misteri ini, santo Augustinus berseru: “0 Sakramen kasih sayang, tanda kesatuan, ikatan cinta” (ev. Jo 26,6,13) Bdk. SC 47.. Dengan demikian orang merasa lebih sedih lagi karena perpecahan Gereja yang memutuskan keikutsertaan bersama pada meja Tuhan; dengan demikian lebih mendesaklah doa-doa kepada Tuhan, supaya saat kesatuan sempurna semua orang yang percaya kepada-Nya, pulih kembali.

KGK 1400 – Persekutuan-persekutuan Gereja yang muncul dari Reformasi, yang terpisah dari Gereja Katolik, “terutama karena tidak memiliki Sakramen Tahbisan, sudah kehilangan hakikat misteri Ekaristi yang otentik dan sepenuhnya” (UR 22). Karena alasan ini, maka bagi Gereja Katolik tidak mungkin ada interkomuni Ekaristi dengan persekutuan-persekutuan ini. “Kendati begitu, bila dalam Perjamuan Kudus mereka mengenangkan wafat dan kebangkitan Tuhan, mereka mengimani, bahwa kehidupan terdapat dalam persekutuan dengan Kristus, dan mereka mendambakan kedatangan-Nya kembali dalam kemuliaan” (UR 22).

KGK 1401 – Jika menurut pandangan Uskup diosesan ada situasi darurat yang mendesak, imam-imam Katolik boleh menerimakan Sakramen-sakramen Pengakuan, Ekaristi, dan Urapan Orang Sakit juga kepada orang-orang Kristen lain yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja Katolik, bila mereka sendiri secara sukarela memintanya, asalkan mengerti Sakramen-sakramen itu mereka memperlihatkan iman Katolik serta berada dah disposisi yang baik Bdk. KHK, Kan. 844, ? 4.

jadi, hanya dalam situasi darurat (mis. dalam sakratul maut, dll.

Posted in 5. Bagian Komuni, Kumpulan Artikel | Leave a Comment »

LINK YOU TUBE “INDONESIAN YOUTH DAY 2012”

Posted by liturgiekaristi on September 18, 2012


ebook-kumpulan-tulisan-omk-indonesia





Posted in Kumpulan Artikel | Leave a Comment »

SIAPA YANG SEHARUSNYA MENYANYIKAN MAZMUR, BAIT PENGANTAR INJIL, SEKUENSIA?

Posted by liturgiekaristi on June 18, 2012


Pertanyaan dari seorang umat :

“Mau tanya.. Bait Pengantar Injil dan Sekuensia seharusnya dinyanyikan siapa? Pemazmur atau solis dr paduan suara? Terima kasih.”

PENCERAHAN DARI BP. JOHANNES OGENK JBSO

Soal yg membawakan Mazmur, bait pengantar injil dan sekuensia :

1. dibawakan secara khusus oleh pemazmur dan sebaiknya dibedakan dengan solis yang lebih berfungsi sebagai petugas dalam kelompok paduan suara. Untuk itu, di paroki-paroki, biasanya dibentuk komunitas sendiri.

2. Seandainya petugas tidak ada, maka Solis dari kelompok paduan suara dapat mengambil alih tugas ini; dan seandainya solis dari paduan suara tidak ada, maka Lektor dapat mengambil alihnya.

3. Jika benar2 terpaksa karena semua petugas tidak ada, maka Imam selebran dapat mengambil alih tugas ini. Sekali lagi hal ini dilakukan jika benar-benar terpaksa.

Posted in Kumpulan Artikel | Leave a Comment »

MENGUMUMKAN NAMA2 ORANG YANG MAU MASUK KATOLIK PADA SAAT MISA

Posted by liturgiekaristi on June 18, 2012


PERTANYAAN DARI SEORANG FANS DI KOTA MEDAN (SUMATERA UTARA).

salam damai,
saya masih awam dlm keliturgian gereja,
mau tanya, apakah ada aturannya diperbolehkannya didalam acara perayaan ekaristi, setelah pastor memberi renungan/kotbah diselipkan acara penerimaan/peresmian orang yg masuk katolik??
di gereja kami St.Fransiskus Asisi psr 6 Pd.Bulan Medan, seringkali diumumkan nama2 orang yg mau masuk Katolik dan saat peresmiannya juga di saat Misa, ada beberapa waktu (sekitar10 menit) khusus utk mereka, dan setelah pastor menyatakan Sah/Resmi , umatpun bertepuk tangan…gak tau utk mereka atau utk Tuhan…tapi itu utk mereka saya kira !! Setelah itu pastorpun melanjutkan liturgi., dan mereka kembali ketempat duduknya.

saya kurang menyetujui ini, dan sering ngomel dalam hati…..
saya tadi tanya ama teman (anggota dewan stasi) dan dia memaparkan bahwa itu sah dan ada aturannya , setiap orang yg masuk Katolik harus diumumkan di depan umat banyak dan di saat acara Misa ???

Mohon pencerahan dari admin ,..makasih.

PENCERAHAN DARI PASTOR PHILIPUS SERAN

Philipus Seran Gereja ikut bergembira ada penambahan anggota baru, baik itu lewat pembabtisan atau penerimaan/peresmian mereka yang masuk dalam persekutuan Gereja Katolik secara penuh (penerimaan kembali mereka yang telah murtad atau penerimaan dari gereja kristen lain). Dan ini harus terjadi pada saat umat beriman berkumpul, yang menunjukkan persekutuaannya dalam satu Gereja; dan itu hanya bisa terjadi dalam pada hari Minggu, yang merupakan ungkapan persekutuan Gereja secara resmi. “Dies Domini = Dies Ecclesiae”.
Mereka yang diterima/diresmikan juga sdh melalui proses pembelajaran/pendampingan seperti katekumen. Soal tepuk tangan itu ungkapan kegembiraan bahwa orang itu resmi dan sah masuk dan diterima dam persekutuan Gereja Katolik

kalau orang dari gereja protestan yang babtisannya diakui dalam Gereja Katolik, mau masuk dalam persekutuan Gereja Katolik, ada upacara penerimaan secara resmi, prosesnya: yang berangkutan harus belajar seperti katekumen, dan pada saat yang ditentukan untuk diterima : dia harus mengucapkan syahadat/pengakuan iman Katolik dan membuat komitmen untuk tetap setia dalam persekutuan Gereja Katolik. Komunio Gereja Katolik itu nyata ketika hari Minggu Umat berkumpul untuk merayakan Ekaristi. Maka ketika sesudah homili dia harus mengucapkan credo dan komitmennya ini. (note: masa orang diterima masuk gereja katolik di pastoran …… hehehe)

Kalau hanya sekedar pengumuman nama2…. itu terjadi di bagian pengumuman, pada ritus penutup, dari perayaan Ekaristi.

PENCERAHAN DARI PASTOR CHRISTIANUS HENDRIK SCJ

Yang terpenting dari upacara “peresmian” atas penerimaan kembali/dipersatukan kembali umat dari lain gereja ke dalam gereja Katolik bukan terletak pada diumumkan atau ditampilkan, apalagi diberi tepuk tangan dalam perayaan Ekaristi. Yang jauh lebih penting adalah diadakan proses penyelidikan dengan seksama latar belakang dari gereja mana dan sejauh mana gereja tersebut memiliki kesamaan iman dan pemahaman teologis yang sejalan dengan gereja Katolik. Setelah dipahami dari gereja mana mereka berasal, kemudian diadakan proses penerimaan kembali dengan pelajaran khusus atas pemahaman2 iman Katolik seperti pemahaman tentang syahadat, tentang Bunda Maria dan para Kudus, dan atau lainnya yang sekiranya di gereja darimana mereka berasal tidak memiliki penghayatan dan keyakinan yang sama. Kadang bisa juga disertai dengan Pengakuan dosa setelah dijelaskan maksudnya.(Dalam kasus2 khusus yang tidak begitu jelas latar belakangnya, kadang memungkinkan dilakukan baptisan bersyarat demi menjamin kepastian akan keselamatan lewat pembaptisan)
Itu semua seharusnya dilakukan DI LUAR perayaan Ekaristi. Seandainya ingin dilakukan semacam “Upacara” penerimaan dalam perayaan Ekaristi, harus dipertimbangkan hal2 berikut:
– Apakah hal tersebut bisa berdampak merugikan/membahayakan kehidupan dan masa depan ybs di tengah keluarga dan lingkungannya (jika diketahui secara publik mungkin ada pihak2 keluarga atau gereja darimana ia berasal tidak senang atau marah)
– Upacara penerimaan hendaknya tidak mengacaukan ketenangan dan kesucian perayaan Ekaristi. Maka jika ingin dilakukan bisa ditempatkan sesudah doa penutup dan sebelum berkat – pada waktu pengumuman) Jelas kurang pada tempatnya jika dilakukan setelah homili karena tidak ada sangkut pautnya dengan bacaan dan uraian dalam homili.
– Kadang memang baik dan ada dampak peneguhan ketika yang bersangkutan dihadirkan di depan publik dan didoakan, tetapi tidak ada keharusan untuk itu. Harusnya juga ada persetujuan dari ybs dan sejauh tidak menimbulkan efek2 lain yang merugikan.
_ Perlu juga mempertimbangkan relasi antara anggota baru tersebut dengan umat setempat, apakah pemakluman/pengumuman secara publik itu membawa dampak positif atau justru sebaliknya.

Di luar hal itu semua, dalam setiap hal yang kita lakukan atau tidak kita lakukan dalam perayaan Ekaristi, kiranya harus dengan bijak melihat situasi masing2 tempat agar kehidupan di luar suasana Ekaristi (kerukunan hidup antar gereja/Oekumene, kerukunan antar umat beragama lainnya) tetap mendapat perhatian agar tidak menimbulkan batu sandungan atas ‘kembalinya anak yang hilang ke dalam pangkuan gereja Katolik”.

Salam hormat,
P.Christianus Hendrik SCJ-Lower Brule, SD. USA

PENCERAHAN DARI BP. JOHANNES OGENK JBSO

Memang ada aturan untuk menyebutkan nama2 ini tetapi bukan dalam Ekaristi nama2 ini disebutkan, karena ini akan memberi jeda (ruang kosong) dalam perayaan Ekaristi yang pada akhirnya bisa mengganggu proses pencapaian tujuan pelaksanaan Ekaristi yaitu umat merasakan secara langsung kehadirianNya dan perjumpaan denganNya. Ritus2 dalam Ekaristi saling terkait satu sama lain dan secara berurutan disusun untuk pencapaian klimaks dari perayaan tersebut. Adanya selingan ini akan sangat mengganggu rangakain ini.

Dalam doa umat biasanya dicantumkan doa permohonan bagi para katekumen dan calon baptis, ini sudah lebih dari cukup di mana umat mempunyai kesempatan mendoakan mereka.Dalam bagian pengumuman sebaiknya disebutkan kapan pelaksanaannya,,,

Jika melihat Pertanyaan di atas, sepertinya ini bukan Pembaptisan, tetapi pengukuhan (untuk mereka yg berasal dari gereja yg baptisannya dianggap sah oleh Gereja Katolik)…memang pembacaan syahadat sebagai tanda sahnya mereka menjadi katolik dilakukan setelah Homili krn mereka dipersiapkan untuk terlibat secara langsung dalam Ritus Ekaristi, tetapi untuk masalah tepuk tangan setelah itu, ada baiknya dan amatlah bijak jika kita meninjau kembali ulasan/curhat Rm Magnis tentang Tepuk tengan dalam Misa…

Mungkin tujuan umat spt uraian Rm Philipus di atas, tetapi alangkah baiknya tepuktangan ini dilakukan saat Ekaristi sudah selesai…karn sekali lagi, tepuk tangan ini akan memberikan jeda dan memberi ruang kosong dalam Ekaristi yg seharusnya semua yg dilakukan di dalamnya secara penuh ditujukan untuk Allah Tritunggal dari mulai tata gerak, nyanyian dll…

Liberius Sihombing

Salam malam dear admin.

Saya ingin menyumbang pendapat soal pembaptisan dan/atau penerimaan resmi dalam Misa, yang barusan saya baca postingan seseorang berasal dari Medan beberapa hari lalu di group ini. Seharusnya hal ini bukan suatu persoalan yang perlu diperdebatkan mengenai kapan tepatnya dibuat. Dan seyogianya tidak perlu dikaitkan penerimaan/pembaptisan itu memakan waktu panjang sehingga merugikan umat yang lain. Jika kita memahami makna dari penerimaan seseorang (katekumen) masuk ke dalam kawanan kita, sepantasnya kita mensyukuri hal ini sebagai rahmat Allah, yang lewat kehadirannya umat beriman mengungkapkan penyambutannya dengan sikap yang hangat. Bayangkanlah seseorang masuk menjadi bagian anggota ‘keluarga’, bukankah kita bergembira? Jika tidak gembira atau tidak setuju tentu ada alasannya tidak setuju. Jadi acara ini adalah acara iman, upacara Gereja yang merupakan sakramen. Bukan pula upacara keluarga atau upacara pribadi. Atau apakah kita merasa hal ini tidak penting dalam hidup menggereja kita?

Sedikit saya menyinggung sejarah penerimaan katekumen dan baptisan baru masuk dalam persekutuan jemaat. Sebenarnya pembaptisan dan penerimaan resmi seseorang ke dalam tubuh Gereja pada awal-awalnya dilakukan pada malam paskah. Ritus perayaan malam paskah sangat jelas dibuat untuk itu. Dan symbol-simbol yang dipakai dan dipakai dalam ritus malam paskah ‘berbicara’ banyak mengenai ini. Itu sebabnya masa prapaskah kerap disebut juga masa retret agung, masa persiapan bagi katekumen dan calon baptisan untuk diterima bergabung dalam jemaat pada malam paskah. Doa-doa permohonan (doa umat/oratio universalium) setiap minggu prapaskah juga menyelipkan wujud untuk calon baptisan dan katekumen yang akan diterima pada malam paskah.

Kita tentu ingat bahwa acara malam paskah merupakan perayaan terpanjang dan paling padat dari seluruh perayaan misa Gereja; diawali dengan upacara cahaya di luar gereja, pujian paskah, ada 9 bacaan (kalau semua dibaca) ditambah lagi dengan penerimaan resmi dan baptis yang diawali dari pemberkatan air suci dan bejana baptis. Saya sangka, kalau semua dilakukan tanpa dipenggal, paling sedikit malam paskah memakan waktu 4 jam. Sangat jelas bagi kita bahwa dalam acara itu penerimaan resmi dan baptis tidak dibuat pada akhir acara, tetapi di dalam acara misa. Mungkin sebagian menggerutu karena dianggap acara terlalu panjang. Tetapi makna yang mau ditekankan sangat jelas yakni kelahiran kembali. Dan ini mau mengatakan bahwa acara baptis dan terima resmi merupakan acara umat, menyambut pentobat masuk ke dalam kawanan. Semua hadirin (umat) yang telah lebih dahulu menjadi katolik harus merasakan dan mengganggap ini adalah acaranya juga, bukan acara pastor dan katekumen saja.

Dalam hal penyambutan seseorang masuk ke dalam kawanan – yang setelah sekian lama merindukan penerimaan itu lewat peziarahannya dan lewat pembinaan katekese – maka ketika kita diajak untuk tepuk tangan sebagai ucapan syukur dalam kegembiraan rohani, itu tidaklah salah. Sekali lagi saya mau soroti tentang ‘tepuk tangan’ dalam penerimaan seseorang masuk dalam suatu kawanan domba Allah, itu tidak melanggar liturgy. Kita jangan lupa bahwa dalam perayaan kaul kekal suster/frater/kaum religius, acara tepuk tangan sebagai ucapan syukur sangat jelas tertulis di sana dipandu langsung oleh komentator. “Ketika pemimpin religius mengatakan bahwa ia menerima Saudara-saudari itu untuk mengucapkan kaulnya, seorang komentator atau pemimpin itu sendiri mengajak umat mengucap syukur dengan cara yang pantas. Ucapan kegembiraan itu juga dilengkapi dengan ajakan: “untuk mengungkapkan kegembiraan kita atas penerimaan ini marilah kita bertepuk tangan”. Tepuk tangan di sini sama sekali tidak menghina liturgy. Tidak. Apakah Yesus marah tersinggung melihat umat mengungkapkan kegembiraannya lewat tepuk tangan yang tentu dengan sopan? Ini adalah suatu ucapan sukacita rohani, karena apa yg dimohonkan pengkaul, kini telah disetujui dan diterima Allah lewat tangan pemimpin religius.

Dalam acara tahbisan diakon/imam/uskup yang sering saya ikut, dalam buku ritus pentahbisan juga selalu tercantum acara syukur ini ketika uskup dalam dialog tanya jawab dengan calon tahbisan. Ketika uskup menanyakan kesiap sediaan calon tahbisan mengeman tugas baru, uskup pun akhirnya menjawab: “Saya menerimamu untuk ditahbiskan jadi diakon/imam/uskup” Ketika itu juga akan ada undangan resmi dari komentator (atau seorang imam) untuk menyambat jawaban uskup itu dengan ‘syukur pada Allah’. “Mari kita menanggapi penerimaan bapak Uskup dengan gembira sambil tepuk tangan”. Sekali lagi, ini tidak menghina liturgy. Tentu para penyusun liturgy itu bukan orang-orang bodoh sehingga mereka menyertakan acara tepuk tangan itu di dalam. Ini harus kita lihat dalam skope rohani. Saya kira bukan di Indonesia saja hal ini terjadi, tetapi di setiap acara kaul kekal dan tahbisan di mana-mana pun (setidaknya dalam acara yang sama di Gereja Thailand juga saya melihat hal yang sama: tepuk tangan untuk menyambut penerimaan pengkaul dan tertahbis).

Jadi apa bedanya tepuk tangan yang diberikan pada penerimaan seseorang ke dalam Gereja dengan tahbisan atau kaul kekal? Apakah umat menghina liturgi ketika bertepuk tangan menanggapi perkataan pastor: “saya menerima engkau masuk ke dalam persekutuan Gereja?” Sama sekali tidak. Tentu tepuk tangan di sini tidak sama dengan tepuk tangan bagi seorang pamazmur yang suaranya mantap, atau anggota kor yang bernyanyi dengan merdu. Ini jelas tepuk tangan yang tidak perlu dan tidak dibenarkan.

Dalam hal ini, marilah kita menyimak dengan baik makna dari suatu perayaan liturgi. Jangan pula kita berasumsi soal kemauan pribadi suka atau tidak suka menjadi kemauan umum. Jangan kita merasa pendapat pribadi kita menjadi kebenaran mutlak: ‘Karena saya tidak suka hal itu dibuat dalam Liturgi, maka hal itu tidak bisa” wow..ini tidak benar! Jadi kembali ke topik, penerimaan resmi dan baptisan ke dalam Gereja, seharusnya diadakan dalam kesatuan Gereja yang ditandai lewat kehadiran umat beriman. Hal itu lebih tepatnya dibuat pada hari minggu, atau dimana umat beriman satu gereja bisa hadir lebih banyak. Jika dibuat diluar misa dengan jumlah umat yang terbatas, tidak salah juga. Namun itu harus dipandang dari sebagai pertimbangan pastoral, misalnya karena jumlah katekumen yang akan diterima terlalu banyak maka mengganggu jadwal misa berikutnya.

Namun jika meggunakan versi kedua (dengan jumlah umat terbatas), makna dari communio (persekutuan satu jemaat dan satu keluarga) secara teologis mejadi hilang. Mari kita ingat kembali ritus baptis dan terima resmi pada malam paskah, diadakan sesudah homili dengan diawali pemberkatan air dan lanjut pada baptis/terima resmi. Sekarang ini, jika hal itu tidak banyak lagi dilakukan, itu karena lebih pada pertimbangan pastoral, acara terlalu panjang sementara akan ada lagi misa berikutnya di gereja yang sama, terlalu larut malam sehingga beresiko pada keamanan umat untuk pulang ke rumah. Ini semua merupakan pergeseran yang diperbolehkan seturut keadaan wilayah dan tuntutan pastoral setempat, tetapi bukan ideal. Idealnya memang pada malam paskah, atau hari minggu yang dihadiri umat beriman. Bisakah diadakan secara pribadi? Bisa! Ini juga merupakan kebijakan pastoral, tetapi symbol persekutuan dan penerimaan sebagai jemaat tidak berbicara apa-apa di sini. Sekian tanggapan dari saya. Terima kasih.

Salam dari tanah misi Thailand

Posted in h. SAKRAMEN, Kumpulan Artikel | Leave a Comment »