Seputar Liturgi Ekaristi Gereja Katolik

Seputar Liturgi Ekaristi Gereja Katolik

  • Majalah Liturgi KWI

  • Kalender Liturgi

  • Music Liturgi

  • Visitor

    free counters

    widget

    Please do not change this code for a perfect fonctionality of your counter
    widget

    Free Hit Counters

    widget

    Please do not change this code for a perfect fonctionality of your counter
    widget

    free statistics

    widget

    Please do not change this code for a perfect fonctionality of your counter
    widget

    hit counters



    widget flash

    widget

    Please do not change this code for a perfect fonctionality of your counter
    widget

    web page counter

  • Subscribe

  • Blog Stats

    • 1,255,617 hits
  • Kitab Hukum Kanonik, Katekismus Gereja Katolik, Kitab Suci, Alkitab, Pengantar Kitab Suci, Pendalaman Alkitab, Katekismus, Jadwal Misa, Kanon Alkitab, Deuterokanonika, Alkitab Online, Kitab Suci Katolik, Agamakatolik, Gereja Katolik, Ekaristi, Pantang, Puasa, Devosi, Doa, Novena, Tuhan, Roh Kudus, Yesus, Yesus Kristus, Bunda Maria, Paus, Bapa Suci, Vatikan, Katolik, Ibadah, Audio Kitab Suci, Perjanjian Baru, Perjanjian Lama, Tempat Bersejarah, Peta Kitabsuci, Peta Alkitab, Puji, Syukur, Protestan, Dokumen, Omk, Orang Muda Katolik, Mudika, Kki, Iman, Santo, Santa, Santo Dan Santa, Jadwal Misa, Jadwal Misa Regio Sumatera, Jadwal Misa Regio Jawa, Jadwal Misa Regio Ntt, Jadwal Misa Regio Nusa Tenggara Timur, Jadwal Misa Regio Kalimantan, Jadwal Misa Regio Sulawesi, Jadwal Misa Regio Papua, Jadwal Misa Keuskupan, Jadwal Misa Keuskupan Agung, Jadwal Misa Keuskupan Surfagan, Kaj, Kas, Romo, Uskup, Rosario, Pengalaman Iman, Biarawan, Biarawati, Hari, Minggu Palma, Paskah, Adven, Rabu Abu, Pentekosta, Sabtu Suci, Kamis Putih, Kudus, Malaikat, Natal, Mukjizat, Novena, Hati, Kudus, Api Penyucian, Api, Penyucian, Purgatory, Aplogetik, Apologetik Bunda Maria, Aplogetik Kitab Suci, Aplogetik Api Penyucian, Sakramen, Sakramen Krisma, Sakramen Baptis, Sakramen Perkawinan, Sakramen Imamat, Sakramen Ekaristi, Sakramen Perminyakan, Sakramen Tobat, Liturgy, Kalender Liturgi, Calendar Liturgi, Tpe 2005, Tpe, Tata Perayaan Ekaristi, Dosa, Dosa Ringan, Dosa Berat, Silsilah Yesus, Pengenalan Akan Allah, Allah Tritunggal, Trinitas, Satu, Kudus, Katolik, Apostolik, Artai Kata Liturgi, Tata Kata Liturgi, Busana Liturgi, Piranti Liturgi, Bunga Liturgi, Kristiani, Katekese, Katekese Umat, Katekese Lingkungan, Bina Iman Anak, Bina Iman Remaja, Kwi, Iman, Pengharapan, Kasih, Musik Liturgi, Doktrin, Dogma, Katholik, Ortodoks, Catholic, Christian, Christ, Jesus, Mary, Church, Eucharist, Evangelisasi, Allah, Bapa, Putra, Roh Kudus, Injil, Surga, Tuhan, Yubileum, Misa, Martir, Agama, Roma, Beata, Beato, Sacrament, Music Liturgy, Liturgy, Apology, Liturgical Calendar, Liturgical, Pope, Hierarki, Dasar Iman Katolik, Credo, Syahadat, Syahadat Para Rasul, Syahadat Nicea Konstantinople, Konsili Vatikan II, Konsili Ekumenis, Ensiklik, Esniklik Pope, Latter Pope, Orangkudus, Sadar Lirutgi

Archive for the ‘h. SAKRAMEN’ Category

SAKRAMEN BAPTIS – MENGENAI MASA MISTAGOGI

Posted by liturgiekaristi on May 1, 2014


Dear fans, kami posting kembali tentang “Masa Mistagogi” yang perna dimuat page ini 19 mei 2011.

Masa Mistagogi

Apa itu mistagogi ?

Mistagogi, istilah yang berasal dari bahasa Yunani : mysteri dan gogie. Mysteri disini dalam bahasa Yunani « mysterion », yang artinya « sacramentum » dalam bahasa Latin. Istilah « gogia » masih ada kaitan dengan istilah « pedagogia » yang berarti mengajar, menuntun, membawa masuk. Jadi dapat dikatakan, mistagogi adalah menuntun (dengan pengajaran, pendampingan, bimbingan) para babtisan baru ke dalam mysteri keselamatan yang telah mereka terima dalam sakramen inisiasi kristen.
Masa mistagogi merupakan masa terakhir dari keseluruahan inisiasi kristen :

• Kita tahu bahwa inisiasi kristen itu terrealisasi dalam penerimaan 3 sakramen : babtis-krisma-ekaristi.
• Dan para babtisan baru ini telah menjalani suatu masa yang panjang yang terdiri dari 3 tahap dan 4 masa. Ketiga tahap itu adalah : pelantikan katekumen, pemilihan calon babtis (seleksi) dan upacara inisiasi.
• Sedangkan keempat masa itu adalah : pengenalan iman (evangelisasi), masa katekumenat, masa pemurnian dan penerangan dan masa mistagogi.

Dari sini dapat kita pahami bahwa masa mistagogi merupakan rangkaian dari keseluruhan inisiasi kristen dan menjadi kesimpulannya ; dan sekaligus juga memberi suatu sumber kekuatan baru bagi para babtisan baru untuk menjalani hidup iman sesuai dengan rahmat sakramen-sakramen inisiasi yang telah diterima. Masa mistagogi ini dijalani selama masa Paskah, suatu masa berahmat, masa keselamatan bersama Kristus yang wafat dan bangkit. Maka selama masa Paskah ini dianjurkan untuk mengikuti misa harian, merayakan Ekaristi sebagai sumber kekuatan iman, puncak dan pusat hidup kristiani. Mereka juga mengikuti segala kegiatan di lingkungan/kelompok/kring, ataupun masuk dalam kegiatan kategorial tertentu, dst. Tentu saja ada pengajaran, bimbingan, sharing iman dari apa yang mereka alami sebagai umat baru.

Apa tujuan dari masa mistagogi ?

Istilah bagi mereka yang baru dibabtis adalah « neophytes » artinya babtisan baru, dalam pengertian : iman mereka baru, masih dalam bentuk kuncup, baru tumbuh, belum mekar berbunga…. Maka butuh perawatan, bimbingan untuk menghadirkan pengalaman iman dan buah-buah sakramen yang baru diterima, dan juga agar secara lebih mendalam masuk dalam hidup iman dan misi dari komunitas umat beriman, yakni Gereja.
Dalam Pedoman Umum Katekese no. 89, yang mengacu pada Gereja Perdana di jaman Patristik (jaman Bapa-bapa Gereja) memberikan dua tujuan utama dari katekese mistagogi, yakni : membantu para néophytes untuk menginternalisasikan sakramen-sakramen dalam hidup mereka, dan membimbing mereka masuk (incorpore) dalam komunitas kaum beriman, yakni Gereja (bdk. lima tugas pokok Gereja).

1. Internalisasi sakramen-sakramen meliputi pengalaman iman yang dialami, pengetahuan dan patrisipasi aktif, terlebih dalam Ekaristi kudus. Para babtisan baru mendapatkan suatu pengetahuan yang komplit dan berguna tentang misteri iman yang mereka alami dari buah-buah sakramen yang telah diterima dalam katekese bimbingan kepada mereka. Mereka masih memiliki iman yang baru maka bagaimana sikap hati mereka mendengarkan warta Injil dan hidup lebih intim dengan Sabda Allah. Juga bagaimana mereka masuk dalam persekutuan bersama Roh kudus dan mengalami betapa baiknya Tuhan. Berkaitan dengan tata iman dan tata ibadat (perayaan-perayaan iman) bagaimana hal itu diselarskan sehingga tidak jatuh dalam ritualisme (bdk. Sacramentum Caritas no. 64).

2. Masuk dalam komunitas kristiani mengungkapkan bahwa bukan sekedar masuk dalam suatu kelompok atau group tertentu dan memperkenalkan diri sebagai anggota baru, tetapi lebih dari itu bahwa kita semua sebagai putera-puteri dari satu Allah Bapa yang sama, masuk dalam persekutuan dengan Yesus Kristus, Putera Tunggal Bapa, dan juga masuk dalam persekutuan persaudaraan dengan umat kristiani lainnya, sehingga kita menjadi anggota yang satu dan sama dimana Kristus Yesus menjadi kepalanya (bdk. 1 Korintus 12, 5). Dalam Ekaristi, di Doa Syukur Agung ada suatu ungkapan doa : « … semoga kita dihimpun menjadi satu umat Allah oleh Roh Kudus » (DSA II).

Bagaimana melaksanakan masa mistagogi itu ?

Masa misatagogi berdasarkan pada pengalaman pribadi dan baru dari hidup sakramental dan komuniter dari babtisan baru. Maka untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para babtisan baru, katekis menjawab dan menjelaskannya berdasarkan pengalaman hidup sakramen. Dalam Exortasi Apostolik Sacramentum Caritas no. 64, Paus Benediktus XVI memberikan tiga elemen dasar untuk mistagogi :

1. Pertama-tama, interpretasi ritual harus sesuai dengan peristiwa penyelamatan dan sesuai dengan Tradisi yang dihidupi Gereja. Sesungguhnya Perayaan Ekaristi, dengan kekayaanya yang tak terbatas, mempunyai refrensi yang berkelanjutan pada sejarah keselamatan…

2. Katekese mistagogi juga harus peduli menyajikan makna dari tanda-tanda dan tata gerak yang terkandung dalam ritus, terutama pada perayaan Ekaristi. Suatu tugas yang urgent, mengingat jaman kita sekarang ini dengan segala kemajuan teknologinya, ada resiko kehilangan dan tidak diharagainya tanda dan symbol dan makna yang terkandung di dalamnya. Lebih dari itu, katekese mistagogi harus membangkitkan dan mendidik sensibilitas umat beriman pada bahasa tanda-tanda dan gerak tubuh, yang terhubung dengan kata-kata yang terucapkan, yang membentuk ritual itu.

3. Dan akhirnya, katekese mistagogi harus memperhatikan makna ritual dalam relasinya dengan hidup kristiani dalam seluruh dimensinya, dalam kerja dan aktivitas, dalam pikiran dan emosi, dalam sentimen dan rasa tanggung jawab, … dst. Maka masa mistagogi memberi penekanan pada hubungan antara misteri yang dirayakan (dalam Ekaristi dan perayaan liturgi lainnya) dengan tugas perutusan (misioner) kaum beriman. Maka dalam konteks ini, hasil akhir dari masa mistagogi adalah kesadaran dari diri pribadi bahwa hidupnya diubah oleh mysteri – mysteri kudus yang dirayakan. Bahkan semuanya itu bertujuan untuk melatih kaum beriman untuk hidup sebagai manusia baru dalam iman yang dewasa, yang memungkinkan dia untuk bersaksi dalam harapan iman kristiani yang mengilhaminya.

Dari semua penjelasan di atas dapat kita katakan bahwa masa mistagogi merupakan suatu masa yang penting bagi para babtisan baru untuk menginternalisasikan sakramen-sakramen yang diterima, khususnya Ekaristi kudus dan integrasi mereka masuk dalam komunitas kaum beriman, yakni Gereja (bdk. Ujud-ujud doa umat hari minggu dalam masa Paskah, hampir selalu ada doa untuk para babtisan baru).

Selain itu bagi kita kaum beriman juga merupakan moment yang penting untuk membaharuan diri barsama Kristus yang wafat dan bangkit selama masa Paskah, yang telah kita nyatakan di Malam Paskah (bdk. Pembaharuan janji babtis). Maka Gereja mengajak kita untuk tekun berdoa selama masa Paskah bersama Bunda Maria, Bunda Kristus dan Bunda Gereja (bulan Mei, bulan Maria) untuk menantikan kedatangan Roh Kudus di Hari Raya Pentekosta. Maka dari pernyataan Bapa Suci Benediktus XVI dalam Sacramentum Caritas tersebut di atas, bahwa masa Paskah merupakan masa mistagogi, bukan hanya untuk para babtisan baru, tetapi juga bagi kita semua kaum beriman kristiani, yakni Gereja.

Dalam konteks Tahun Liturgi Gereja, masa Paskah adalah juga masa mistagogi, kita diajak untuk bertekun berdoa bersama Bunda Maria menantikan kedatangan Roh Kudus di Hari Raya Pentekosta; bahkan di bulan Mei selain sebagai Bulan Maria, secara nasional merupakan Bulan Liturgi Nasional (BULINAS). Kemudian menyusul Hari Raya Tritunggal Mahakudus, HR. Tubuh dan Darah Kristus, Hati Yesus yang mahakudus, yang semuanya merupakan hari raya iman.

Apa saja yang diajarkan ?

Mengenai hal-hal apa saja yang diajarkan (materi, scope, metodologi pembahasan, literatur dll) bagi para babtisan baru, dengan penjelasan di atas tentu banyak hal yang diajarkan, dengan penekanan : internalisasi hidup iman dan sakramen, dan integrasi masuknya babtisan baru dalam komunitas kaum beriman, yakni Gereja. Tentu caranya agak berbeda ketika di masa katekumenat dan ketika mereka sudah dibabtis (babtisan baru). Semua yang didiskusikan dalam page Facebook kita yang tercinta ini juga menjadi bahan pengajaran yang bagus.

Mengenai integrasi masuknya para babtisan baru dalam kominitas Gereja, selain penjelasanan makna dan fungsi Gereja, dll., yang selama ini menjadi bahan pelajaran, bagi saya penting juga diberi penjelasan (dan penekanan) tentang komunitas Gereja terkecil yakni komunitas basis yang berdasarkan lingkup teritorial tertentu : kring/lingkungan/ kelompok/stasi, menyusul paroki dan Gereja Keuskupan (setelah itu baru pengenalan tentang kelompok kategorial). Penjelasan juga meliputi statuta atau pedoman pastoral keuskupan (atau regio) dan aturan keuskupan lainnya, AD/ART paroki yang meliputi sampai kring/lingkungan/stasi.

Salam dan Tuhan memberkati !
-phs-

Posted in h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

SAKRAMEN PERKAWINAN – DOA BERKAT MEMPELAI

Posted by liturgiekaristi on January 10, 2014


DOA BERKAT MEMPELAI

Beberapa waktu yang lalu, ketika seorang teman meminta bantuan untuk menyusun buku panduan misa pemberkatan perkawinan, sang pengantin heran dan bertanya “Romonya kok minta Doa Berkat Mempelai-nya diletakkan sesudah doa Bapa Kami ya? Kok aneh, biasanya kan sesudah pemasangan cincin.”

Naaah apakah anda pernah mempunyai pertanyaan yang sama? Sebenarnya diletakkan dimana doa ini? Apa fungsinya? Mari kita belajar bersama.

Yang dimaksud dengan Doa Berkat Mempelai ialah doa yang diucapkan atas kedua mempelai yang dilakukan oleh petugas gerejani atas kedua mempelai yang baru memberi dan menerima janji kesepakatan nikah. Bukti adanya Ekaristi untuk perayaan perkawinan sudah ada dalam buku Praedestinatus (ditulis pada zaman Paus Sistus III Antara tahun 432-440 di Roma).
Fungsi dari doa ini dimaksudkan sebagai doa res, berfungsi tu gereja agar kedua mempelai dapat menghayati isi kesepakatan nikah yang telah mereka terima. Gereja mengajak kedua mepelai dan umat untuk memuliakan Tuhan dan memohon pertolonganNya, untuk memperoleh pimpinanNya dalam kekudusan hidup, memohon belas kasih-Nya untuk memperoleh berkat ilahi, sehingga permohonan-permohonan berdaya guna bagi kelangsungan hidup manusia.

Lalu letaknya dimana?

Ada kebiasaan di beberapa daerah di Indonesia bahwa doa Berkat Mempelai dilaksanakan segera sesudah mempelai memberi dan menerima janji perkawinan. Entah dari mana asal usul kebiasaan ini, sehingga seolah-olah itu benar. Namun seharusnya bukanlah demikian.
Sudah mulai dari masa awal terbentuknya liturgi gereja, Doa Berkat Mempelai dilaksanakan sesudah Doa Bapa Kami sebagai pengganti embolisme dan Doa Damai dan persiapan komuni. Gagasan teologisnya adalah bahwa perkawinan kristiani dikaitkan dengan Kurban Kristus di salib. Ide persatuan dalam sakramen perkawinan mengalir dari kesatuan Kristus (mempelai laki-laki) dengan gereja (mempelai wanita). Persatuan mesra itu memuncak sepanjang Doa Syukur Agung. Oleh karena itu berkat mempelai yang berarti memohon rahmat sakramental dari Allah untuk kedua mempelai ditempatkan berdekatan dengan saat persatuan Kristus dan Mempelai-Nya pada saat Doa Syukur Agung. Tetapi kita tidak mungkin mengacaukan struktur Doa Syukur Agung dengan menyelipkan doa Berkat Mempelai itu ditengah-tengahnya.
Penempatan Doa Berkat Mempelai untuk menggantikan embolisme dan Doa Damai berfungsi : pertama,sebagai penghormatan terhadap doa Yesus sendiri, yang memohon kedatangan kerajaan Allah di atas dunia dan di dalam segala-galanya, dan kedua,sesuai intinya, doa Berkat Mempelai berisikan permohonan agar kehendak Tuhanlah yang terjadi atas mempelai ini. Selaras dengan fungsi Doa Bapa Kami dalam perayaan Ekaristi,yakni sebagai pembuka Ritus Komuni,yaitu memecah-mecahkan roti, lambang pemberian diri dan sebagai persatuan Yesus dengan anggota tubuhNya, Doa Berkat Mempelai yang ditempatkan sesudah doa Tuhan ini mengungkapkan secara lebih jelas makna pemberian diri Tuhan dan persatuan dengan tubuhNya.
Perkawinan Kristiani merupakan lambang perkawinan antara Kristus sebagai mempelai laki-laki dan gereja sebagai mempelai perempuan. Persatuan cinta antarpribadi kedua pengantin sebagai anggota gereja terjadi dalam kebersamaan dengan seluruh anggota gereja. Berkat Mempelai dalam ibadat Sabda (tanpa Ekaristi) juga dilakukan setelah doa Bapa Kami sebagai penutup Doa Umat.
Sumber : Bernard Niali Telaumbanua OFMCap

Majalah Liturgi Vol.24 – no.4, Oktober-Desember 2013

Posted in h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

WALI BABTIS DAN PERANNYA

Posted by liturgiekaristi on October 16, 2013


WALI BABTIS DAN PERANNYA

Beberapa waktu yang lalu ada seorang umat yg bercerita pd admin. Pada Paskah yang lalu dia diminta sebuah keluarga untuk menjadi wali babtis bagi anaknya yang masih bayi. Tentu dia menyambut dengan senang karena yang meminta adalah sahabat yang dia kenal baik,kebetulan juga satu wilayah.Sebelumnya dia juga sudah pernah menjadi wali babtis keponakannya. Tetapi alangkah terkejutnya dia ketika sahabatnya menanyakan syarat2 ke gereja ternyata dia tidak memenuhi syarat dengan alasan dia belum menikah.Yang menjadi pertanyaannya adalah kenapa dulu dia bisa jadi wali babtis tapi sekarang tidak bisa? Apa syarat2 menjadi wali babtis tidak sama di setiap paroki? Benarkah wali babtis harus sudah menikah?
Ada yang memiliki pengalaman seperti umat tersebut? Ada yg bisa membantu menjawab pertanyaan tersebut? Apa sih peran wali babtis itu sebenarnya dan apakah selama ini para wali babtis sudah menjalankan perannya?
Yuuuuk berbagi disini….
Tuhan memberkati kita semua..

PENCERAHAN DARI UMAT ” Papa Tan “

Dari Kitab Hukum Kanonik 1983, kanon 874, ditentukan syarat-syarat demikian:
Agar seseorang dapat diterima untuk mengemban tugas Wali-baptis, haruslah:
1. Ditunjuk oleh calon baptis sendiri atau oleh orangtuanya atau oleh orang yang mewakili mereka atau, bila mereka itu tidak ada, oleh Pastor paroki atau pelayan baptis, selain itu ia cakap dan mau melaksanakan tugas itu
2. Telah berumur genap enambelas tahun, kecuali umur lain ditentukan oleh Uskup diosesan atau ada kekecualian yang atas alasan wajar dianggap dapat diterima oleh Pastor paroki atau pelayan baptis.
3. Seorang katolik yang telah menerima penguatan dan sakramen Ekaristi mahakudus, lagipula hidup sesuai dengan iman dan tugas yang diterimanya.
4. Tidak terkena suatu hukuman kanonik yang dijatuhkan atau dinyatakan secara legitim.
5. Bukan ayah atau ibu dari calon baptis.

Dari ketentuan itu, maka soal menikah atau belum menikah atau juga mungkin tidak menikah bukanlah syarat yang dituntut untuk bisa menjadi Wali-baptis…
Yang justru sebenarnya termasuk syarat tapi kadang masih diabaikan adalah soal kepenuhan inisiasi, tidak dicek apa benar si calon wali itu sudah menerima inisiasi penuh (kadang ketemu, ternyata belum menerima Sakramen Penguatan).
Yang sering terjadi pula, banyak orang yang mengharuskan bahwa kalau yang dibaptis laki-laki maka wali juga harus laki-laki, kalau yang dibaptis perempuan maka wali harus perempuan juga… hal ini sebenarnya tidak dituntut. Boleh laki-laki, boleh perempuan, dan boleh bersama-sama laki-laki dan perempuan (kanon 873).
Yang penting untuk ditegaskan pula, tugas wali baptis bukan hanya mendampingi saat upacara pembaptisan; melainkan juga mendampingi dalam hidup selanjutnya: wajib berusaha agar yang dibaptis menghayati hidup kristiani yang sesuai dengan baptisnya dan memenuhi dengan setia kwajiban-kewajiban yang melekat pada baptis itu (kanon 872).

PENCERAHAN DARI ADMIN SEPUTAR LITURGI

Jawaban dari bapak Papa Tan tentang syarat2 menjadi wali babtis dengan mengacu pada Kitab Hukum Kanonik sudah tepat.
Keberadaam wali babtis sudah ada sejak masa gereja Perdana, ketika itu Barnabas menjadi wali atau penjamin Paulus dalam pertobatannya (Kis. 9:26-27). Peran wali babtis pada masa ini sangat penting yaitu sebagai pendamping dan pelindung babtisan dari awal persiapan,penerimaan secara resmi maupun setelah peristiwa pembabtisan. Pada tahun 313, gereja berada dalam penganiayaan Kekaisaran Romawi dan perlu berhati-hati dalam mencegah menyusupnya kaum kafir dan penganiaya. Kemudian dari abad IV – XV :ketika para awam terlibat dalam karya pewartaan iman,para wali babtis berperan sebagai pendidik iman calon babtis, mengajari doa-doa dan mmberi nama pelindung (nama babtis). Pada abad XV sampai konsili Vatikan II : peran wali babtis sangatlah dominan, sampai menggeser peran orang tua calon babtis, dari permohonan pembabtisan sampai selesai orang tua tidak dilibatkan. Pada konsili Vatikan II wali babtis berperan membantu orang tua, menghantar anak2 babtisan menuju kedewaan iman kristiani, karena pendidik yang pertama dan utama adalah orang tua.
Peran wali babtis diuraikan dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) bab IV, kan 872 – Calon babtis sedapat mungkin diberi wali babtis, yang berkewajiban mendampingi calon babtis dewasa dalam inisiasi kristiani, dan bersama orang tua mengajukan calon babtis bayi untuk dibabtis, dan juga berusaha agar yang dibabtis menghayati hidup kristiani yang sesuai dengan babtisnya dan memenuhi dengan setia kewajiban-kewajiban yang melekat pada babtis itu.
Syarat-syarat menjadi wali babtis seperti yang sudah ditulis oleh bapak Papa Tan sesuai dengan KHK.

Beberapa usulan praktis :
(1) kiranya para petugas pastoral dapat mendampingi para orang tua dan wali babtis untuk memahami dan menyadari kembali tugas dan peran mereka, melalui katekese bahkan dengan rekoleksi bersama.
(2) kiranya para orang tua atau calon babtis dapat memilih wali babtis yang tepat, agar bias mendampingi babtisan secara berkelanjutan.
(3) para wali babtis mengadakan kunjungan, teristimewa pada hari-hari istimewa anak serani (babtis)nya. Disini menjadi saat yang baik untuk menyapa , mengadakan komunikasi iman,bahkan memberikan dukungan entah dalam bentuk motivasi atau memberi hadiah berupa buku-buku rohani atau benda rohani lainnya.
Sumber :Majalah LITURGI Vol. 24 _ no. 2, April – Juni 2013.

Selanjutnya dalam majalah LITURGI vol.24-no.3 ,dengan topic Wali Krisma ditulis :
Memperhatikan rangkaian hidup beriman, yang ditunjukkan dalam urutan sakramen yang diterimakan, memang tepat kalau dianjurkan bahwa seorang pendamping atau wali krisma adalah juga sebelumnya merupakan wali babtisnya.

Semoga bermanfaat.

PENCERAHAN TAMBAHAN DARI SALAH SEORANG ADMIN PAGE SL

sedikit rangkuman materi mengenai Fungsi dan Peran Wali Baptis, dari saya semoga dapat membantu.

Wali Baptis boleh dibilang adalah seorang “Pembantu” dari calon Baptis. Kenapa?
Karena mereka menjadi :
– Penjamin
– Wali Baptis
Penjamin harus mengetahui watak dan kelakukan, iman dan niat simpatisan atau katekumen; ia ikut memberikan jaminan kepada Gereja bahwa calonnya itu pantas dilantik menjadi katekumen dan dipilih sebagai calon Baptis. Fungsi penjamin itu selesai sebelum upacara “pemilihan”.

Pada zaman penganiayaan. fungsi itu tidak hanya amat penting, tetapi sering sulit juga dan berbahaya. Penjamin mengawasi si calon seolah-olah “dari luar”(pada zaman dahulu ia tidak dikenal oleh si calon), untuk kemudian memberi laporan kepada pemimpin Gereja.

Wali Baptis mendampingi katekumen pada hari “pemilihan”. dalam perayaan sakramen-sakramen inisiasi dan masa “mistagogi”, artinya ia menunjukan jalan kepada katekumen supaya menerapkan Injil dalam hidupnya sendiri dan dalam hubungannya dengan masyarakat. Ia harus menolong dalam keragu-raguan dan kebimbangan. Ia harus memberi kesaksian dan menjaga perkembangan hidup kristianinya.

Tiap Calon Baptis akan mendapat satu atau dua orang Wali Baptis. (Anda bisa memilih dua wali baptis, pria dan wanita, dan tidak harus suami istri. Bila hanya satu Wali Baptis dipilih dari jenis kelamin yang sama dengan anda).

Untuk para Calon Baptis dewasa, Wali Baptis berperan mendampingi Calon Anak Baptisnya dalam inisiasi kristiani (setidaknya mulai dari upacara pemilihan nama baptis sampai Masa Mistagogi) dan mengusahakan agar Anak Baptisnya tetap menghayati hidup Kristiani dan memenuhi kewajiban – kewajiban Kristianinya dengan setia (lih. Kan 872).

Mengapa Anda memerlukan Wali Baptis?
Pembaptisan adalah Sakramen Iman, artinya bukan saja menjadi tanda anda beriman kepada Kristus, melainkan juga sarana anda menerima Iman.
“Pada semua orang yang sudah dibaptis, apakah anak-anak atau orang dewasa, Iman masih harus tumbuh sesudah pembaptisan” (KGK 1254). Iman mesti terus ditumbuhkembangkan. Terlebih dalam perjalanan, kita akan dihadapkan pelbagai tantangan. ”Kamu akan dibenci semua orang karena nama-Ku. Tetapi orang yang bertahan sampai kesudahannya ia akan selamat” (Mrk 1:13). Di sinilah kita membutuhkan bantuan dan dukungan orang lain.
Wali Baptis secara tetap berupaya memperhatikan dan mendukung pertumbuhan iman Anda. Maka, peran dan tanggung jawab mereka tidak sebatas dalam formalitas Liturgi Pembaptisan, melainkan diharapkan bisa menjadi pendamping Anak Baptisnya dalam perkembangan menuju kedewasaan iman.
Berkaitan dan pendampingan Wali Baptis terhadap Anak Baptis, Anda mempunyai hak untuk memilih dan menentukan sendiri siapa yang akan anda percaya menjadi Wali Baptis anda.

Syarat menjadi Wali Baptis
Agar seseorang dapat diterima untuk mengemban tugas Wali Baptis, haruslah:
• ditunjuk oleh Calon Baptis sendiri atau oleh orangtuanya atau oleh orang yang mewakili mereka atau, bila mereka itu tidak ada, oleh Pastor Paroki atau pelayan baptis, selain itu ia cakap dan mau melaksanakan tugas itu;
• Telah berumur genap enam belas tahun, kecuali umur lain ditentukan oleh Uskup Diosesan atau ada kekecualian yang atas alasan wajar dianggap dapat diterima oleh Pastor Paroki atau pelayan baptis;
• Seorang Katolik yang telah menerima Sakramen Penguatan (Krisma) dan Sakramen Ekaristi Maha Kudus, lagi pula hidup sesuai dengan iman dan tugas yang diterimanya;
• Tidak terkena suatu hukuman kanonik yang dijatuhkan atau dinyatakan secara legitim;
• Bukan ayah atau ibu dari Calon Baptis. (Kan. 874 § 1)

Syarat dari Wali Baptis yg harus dipenuhi dalam administrasi Gereja
• Foto copy Surat Baptis (sudah Katolik)
• Foto copy Surat Krisma (dewasa secara iman)
• Foto copy Surat Perkawinannya dan keterangan tidak sedang terhalang dari secara legitim
• Menandatangani surat kesedian dan kesanggupannya membimbing dan mendukung dalam doa bagi anak baptisnya.

Lebih dari sekedar kehormatan menjadi Wali Baptis adalah suatu panggilan untuk mengemban tugas mulia. Bila orang yang anda pilih tidak menjalankan tugasnya dengan baik, tentu akan kecewa bukan?!. Anda berharap Wali Baptis mendukung anda dalam doa. Kalau sebaliknya yang terjadi, tentu anda merasa dahulu anda salah pilih? Maka perlu mempertimbangkan apakah dia mudah dimintai tolong dan bagaimana dia menghidupi iman Katoliknya.

Seandainya dia hanya kadang-kadang pergi ke gereja mingguan atau hanya NAPAS (Natal dan Paska), sebaiknya jangan dipilih. Tentu anda akan mencari yang mempunyai semangat doa sehingga bisa diharapkan mereka dengan teratur mendoakan Anda. Syukur bila kemudian mereka bisa menjadi tempat konsultasi atau sekadar sharing iman. Hendaknya juga tidak memilih Wali Baptis “langganan” yang sudah terlalu banyak menerima tanggung jawab sebagai Wali Baptis.

Akan lebih baik dan bisa jadi, pilihan kemudian jatuh kepada para warga lingkungan anda sendiri. Hal ini justru mempunyai beberapa kelebihan, yakni kontak dengan Anda bisa lebih sering dilakukan sehingga kesaksian hidupnya bisa anda lihat minggu demi minggu, dan bila Wali Baptis cukup aktif dalam hidup menggereja di Lingkungan dan Paroki, niscaya juga menjadi teladan Anda terlibat dalam hidup menggereja.

Posted in h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

SEPUTAR MISA PENERIMAAN SAKRAMEN KRISMA

Posted by liturgiekaristi on March 9, 2013


PERTANYAAN UMAT :

Selamat malam teman” semua. Mohon pencerahan ya.
1. Misa penerimaan sakramen Krisma; bacaan misa ikut bacaan hari minggu atau boleh tdk mengikuti bacaan hari minggu? Misanya di hari minggu.

2. Mana yg wajib dinyanyikan imam: prefasi atau doksologi ?

SEPUTAR LITURGI DAN PERAYAAN EKARISTI GEREJA KATOLIK INDONESIA

Berikut saya kutipkan dari Missale Romanum tentang Misa Ritual (termasuk Misa Pemberian Sakramen Krisma):

“Misa Ritual dilarang dirayakan pada hari-hari Minggu Adven, Prapaskah, dan Paskah, pada hari-hari raya, pada hari-hari dalam oktaf Paskah, pada Peringatan Arwah Semua Orang Beriman, dan pada hari Rabu Abu serta hari-hari biasa dalam Pekan Suci, dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang disediakan dalam buku-buku ritual atau dalam misa-misa yang bersangkutan.”

“Rumus Misa (Pemberian Sakramen Krisma) ini digunakan waktu pemberian Sakramen Krisma, dengan pakaian misa yang berwarna merah atau putih atau warna pesta, pada hari-hari manakala Misa Ritual diperbolehkan. Madah Kemuliaan didoakan, Syahadat ditiadakan.”

Dengan asumsi Pemberian Sakramen Krisma dilaksanakan dalam Misa, pada hari-hari yang diperbolehkan, maka doa-doa presidensial dan bacaan-bacaan Misa dapat mengikuti yang disarankan untuk Misa Pemberian Sakramen Krisma, dengan demikian tidak mengikuti bacaan di hari Minggu yang bersangkutan. (Contoh: Yes 11:1-4a; Kis 1:3-8; Mat 5:1-12a)

Untuk pertanyaan kedua, jawabnya tidak ada yang wajib dinyanyikan. Bicara soal menyanyikan Misa, sebenarnya seluruh bagian Misa bisa dinyanyikan, dari tanda salib di awal Misa sampai syukur kepada Allah di akhir Misa. Semua ada notasinya, bahkan di TPE Imam Bahasa Indonesia.

PERTANYAAN :

Andreas Adiana. Terima kasih pencerahannya. Hal spesifik yg saya baca: Madah Kemuliaan didoakan: berarti tidak dinyanyikan ?
Syahadat ditiadakan: berarti khusus Misa Ritual seperti Misa Pemberian Sakramen Krisma memang tidak ada Syahadat ?
mohon maaf kl masih tanya, soalnya ini kan termasuk misa spesifik yg tidak rutin dilaksanakan/dirayakan.

SEPUTAR LITURGI DAN PERAYAAN EKARISTI GEREJA KATOLIK INDONESIA

Dalam Bahasa Latin aslinya ditulis “Dicitur Gloria in excélsis”, artinya memang diucapkan atau didoakan, tetapi bukan berarti tidak (boleh) dinyanyikan. Dalam Misa Ritual untuk Pemberian Sakramen Krisma, sungguh baik kalau madah Kemuliaan dinyanyikan. Berikut ini adalah kutipan dari PUMR tentang madah Kemuliaan:

“Kemuliaan adalah madah yang sangat dihormati dari zaman kristen kuno. Lewat madah ini Gereja yang berkumpul atas dorongan Roh Kudus memuji Allah Bapa dan Anakdomba Allah, serta memohon belaskasihan-Nya. Teks madah ini tidak boleh diganti dengan teks lain. Kemuliaan dibuka oleh imam atau, lebih cocok, oleh solis atau oleh kor, kemudian dilanjutkan oleh seluruh umat bersama-sama, atau oleh umat dan paduan suara bersahut-sahutan, atau hanya oleh kor. Kalau tidak dilagukan, madah Kemuliaan dilafalkan oleh seluruh umat bersama-sama atau oleh dua kelompok umat secara bersahut-sahutan.
Kemuliaan dilagukan atau diucapkan pada hari-hari raya dan pesta, pada perayaan-perayaan meriah, dan pada hari Minggu di luar Masa Adven dan Prapaskah.” (PUMR 53)

Syahadat ditiadakan, karena sudah ada Pembaharuan Janji Baptis, yang pada intinya sama dengan Syahadat Para Rasul.

Posted in h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

MANFAAT DAN BUAH2 ROHANI APA YANG SAYA PEROLEH DARI SAKRAMEN EKARISTI/MISA KUDUS?

Posted by liturgiekaristi on March 9, 2013


Bertumbuh dalam Iman:

MANFAAT DAN BUAH2 ROHANI APA YANG SAYA PEROLEH DARI SAKRAMEN EKARISTI/MISA KUDUS?

Sakramen Ekaristi adalah Sakramen keselamatan melalui mana Yesus menghubungkan Gereja dan seluruh anggotanya dengan kurban keselamatan di salib. Setiap kali kurban Ekaristi dipersembahkan, karya keselamatan Tuhan dihadirkan dan dirayakan kembali serta membuka aliran2 rahmat keselamatan bagi yang berpartisipasi di dalamnya.

Setiap orang yang setia mengikuti perayaan Ekaristi, membangun disposisi batin yang pantas, terlibat aktif dalam perayaan iman ini, pantas untuk memperoleh buah2 rohani secara melimpah, antara lain:
a. Secara rohani dan jasmani semakin dipersatukan dengan Kristus sendiri Sumber keselamatan kita.

b. Mendapat kemurahan dan belaskasihan atas dosa2 yang dapat diampuni.

c. Terpelihara hidupnya dari dosa2 berat yang mematikan.

d. Diteguhkan hidupnya oleh ikatan kasih dan perlindungan dari Allah sendiri melalui PuteraNya.

e. Semakin diteguhkan persatuan hidupnya dalam Gereja sebagai tubuh mistik Kristus.

f. Menjadi sarana untuk mengekspresikan hidup imannya dalam keterlibatan aktif pada pelayanan di sekitar Altar, dan memperdalam penghayatan imannya dalam interaksi dengan sesama umat beriman.

g. Karena di dalam liturgi perayaan Ekaristi kita berdoa bersama seluruh umat beriman, bagi umat beriman, dan atas nama umat beriman; maka setiap participant dalam perayaan kudus ini senantiasa didoakan hidupnya oleh Gereja Kudus. Ingatlah bahwa ‘Gereja’ sebagai “Umat Allah yang Kudus” bukan hanya mereka yang secara jasmani kelihatan hadir di dunia, melainkan juga mereka para kudus, para suci dan himpunan orang2 beriman-termasuk sanak keluarga kita yang telah berpulang yang sudah dipersatukan dalam keabadian, turut mendoakan kita yang hadir.

h. ….dan setiap orang secara pribadi, tentu mengalami sendiri buah2 rahmat keselamatan lainnya yang mengalir secara melimpah dari perayaan iman yang kudus ini.

Tentu saja buah2 keselamatan itu tidak datang secara otomatis setiap kali kita ikut menghadiri perayaan Ekaristi. Dibutuhkan persiapan diri yang pantas dan partisipasi aktif di dalamnya agar buah2 rahmat itu hadir dan bekerja di dalam diri kita. Ibaratnya gereja itu tempat di mana anda bisa mengambil air keselamatan dari keran2 yang tersedia; bagaimana anda bisa membawa air itu pulang jika anda tidak mempersiapkan diri membawa botol atau wadah lainnya untuk menampung air keselamatan itu?

Begitu pentingnya Sakramen Ekaristi ini sebagai puncak hidup iman kita; maka pada saatnya nanti kita akan membahas secara lebih khusus tentang persiapan2jasmani dan rohani, doa2 sebelum misa, pada waktu misa kudus, dan sesudah misa selesai. Setidaknya kita perlu mengetahui hal2 tersebut agar setiap kehadiran kita dalam perayaan Ekaristi/Misa Kudus semakin menghasilkan buah2 keselamatan. Tentunya pembahasan itu akan kita mulai sesudah kita menyelesaikan pendalaman kita tentang ketujuh Sakramen dan buah2nya bagi kehidupan kita.
Salam hangat, P.Christianus Hendrik SCJ, South Dakota-USA

Posted in h. SAKRAMEN, r. BERTUMBUH DALAM IMAN (BY P. CHRISTIANUS HENDRIK SCJ)) | 2 Comments »

APA MANFAATNYA DARI MENERIMA DAN MENGHIDUPI SAKRAMEN2 GEREJA?

Posted by liturgiekaristi on March 8, 2013


Bertumbuh dalam Iman:

APA MANFAATNYA DARI MENERIMA DAN MENGHIDUPI SAKRAMEN2 GEREJA?

Secara resmi ada tujuh (7) Sakramen Penting di dalam Gereja: Sakramen Baptis(Baptism), Ekaristi(Holy Eucharist), Penguatan(Confirmation), Perkawinan(Marriage/Matrimony), Tobat (Reconciliation/Penance), Imamat(Holy Orders), Perminyakan orang sakit(Annointing of the sick).

Ketiga sakramen yang pertama (Baptis, Ekaristi, Penguatan) disebut juga sakramen Inisiasi-di mana orang secara resmi diterima secara penuh dalam persekutuan hidup orang beriman, dan dimungkinkan untuk menerima anugerah2 keselamatan lainnya. Sakramen Ekaristi merupakan semacam “bingkai”(frame) yang merangkai sakramen2 lainnya; di mana dalam perayaan Ekaristi dapat dihadirkan keenam Sakramen lainnya. Itulah pula sebabnya Sakramen Ekaristi disebut sebagai Puncak Perayaan Hidup orang beriman (Katolik).

Pada intinya SAKRAMEN dapat dipahami sebagai: “TANDA & SARANA Keselamatan dari Allah yang telah mewahyukan rencana kasih KeselamatanNya bagi manusia dengan mengutus PuteraNya yang tunggal”. Kalau Sakramen dipahami sebagai tanda dan sarana dari Allah yang mewahyukan diriNya; maka manusia, yang menerima perwahyuan Allah, perlu mengganggapinya dengan Iman. Jadi menghayati Sakramen tidak cukup hanya dengan tahu saja (level otak); melainkan perlu ditanggapi dengan Iman (yakin, dan percaya sepenuhnya bahwa melalui tanda2 dan sarana yang menampakkan yang Ilahi/yang tak kelihatan; kita memperoleh sarana untuk mencapai keselamatan kekal.

Sebagai TANDA & SARANA Keselamatan, Allah tidak membutuhkan Sakramen. Kita manusia yang serba terbatas inilah yang membutuhkan Sakramen. Karena dalam keterbatasan kita memahami Allah yang serba tak terbatas, kita senantiasa butuh Tanda & Sarana untuk mengerti maksud dan rencana keselamatan Allah yang begitu agung mulia. Apa manfaatnya Sakramen2 ini bagi keselamatan hidup saya?

Kali berikutnya kita akan melihat satu persatu makna dari tiap Sakramen, keuntungan apa yang sebenarnya saya peroleh dengan menerima Sakramen, dan bagaimana saya harus menghidupi iman saya lewat Tanda dan Sarana keselamatan ini?
Sebagai pemanasan, bolehlah menjawab di kolom comments: 1. Sakramen2 apa saja yang pernah anda terima? 2. Sakramen apa yang harusnya diterima sesering mungkin? Dan 3. Sakramen apa yang hanya bisa diterima sekali seumur hidup? Selamat menjawab, sampai bertemu di pelajaran berikutnya…:)

Salam hangat, P.Christianus Hendrik SCJ, South Dakota, USA

Posted in h. SAKRAMEN, r. BERTUMBUH DALAM IMAN (BY P. CHRISTIANUS HENDRIK SCJ)) | Leave a Comment »

MANFAAT APA YANG SAYA TERIMA DARI SAKRAMEN BAPTIS?:

Posted by liturgiekaristi on March 8, 2013


Bertumbuh dalam Iman:

MANFAAT APA YANG SAYA TERIMA DARI SAKRAMEN BAPTIS?:

Sakramen Baptis merupakan Pintu Gerbang Keselamatan kita; melalui mana kita memperoleh anugerah kehidupan baru dalam Kristus. Namanya pintu gerbang, kita baru memasuki ‘wilayah keselamatan’ yang dijanjikan Allah; tetapi baru sampai di depan pintu gerbangnya, keselamatan yang sepenuhnya itu sendiri masih jauh, belum sampai masuk di ‘ruang Maha Kudus Allah’, bahkan belum memasuki ‘pelatarannya’.

Sakramen Baptis itu ibarat sabun, meskipun telah ditemukan ribuan tahun yang lalu, tidak berarti semua orang di dunia ini badannya bersih, masih dibutuhkan inisiatif untuk mau mandi dan menggunakan sabun setiap hari agar badan tetap bersih. Demikianlah iman kita yang baru kita terima lewat sakramen Baptis, masih harus diperjuangkan dengan menghidupinya dengan rajin membersihkan diri lewat sakramen tobat, berlaku baik, dan memikul salib setiap hari.

Buah2 yang kita peroleh melalui sakramen Baptis adalah:
a. Kita dibebaskan dari dosa asal yang melekat dalam setiap manusia yang lahir dari keturunan Adam, manusia pertama yang jatuh dalam dosa. Ini seperti halnya kunci gembok yang membelenggu kaki kita. Dengan dibaptis kita dibebaskan dari rantai belenggu dosa asal, untuk mampu melangkah menuju keselamatan yang ditawarkan Allah.

b. Dengan sakramen Baptis kita terlahir baru menjadi anak2 pilihan Allah Bapa, resmi menjadi anggota tubuh Kristus, dan menjadi bait suci bagi kediaman Roh Kudus dalam diri kita.

c. Juga melalui baptisan, kita secara resmi dipersatukan menjadi anggota Gereja Kudus sebagai tubuhNya yang kelihatan di dunia. Dengan demikian kita dimampukan untuk terlibat aktif di dalam imamat Kristus. Jadi ingatlah, dengan menerima Baptisan, setiap orang Katolik menerima rahmat rajawi Kristus sebagai imam (imamat umum), raja(memimpin), guru(mengajar), dan nabi(mewartakan).

d. Sakramen Baptis bersifat sebagai materai dalam jiwa kita, berlaku kekal, dan menjadi tanda rohani yang tak terhapuskan. Menjadi semacam “karakter hidup iman” kita sebagai orang Katolik. Dan karena sifatnya yang tak terhapuskan dan menjadi identitas rohani; maka sakramen Baptis tidak bisa diulang, tidak bisa diterima lebih dari satu kali. Maka juga, sekalipun orang ‘murtad’ dan meninggalkan imannya baik secara formal maupun secara praktis, materai itu tak akanterhapuskan dalam dirinya, hanya menjadi ‘mandul/nonaktif’. Maka hanya perlu diperbaharui jika mereka bertobat dan kembali ke pangkuan Gereja.

e. Sakramen Baptis juga membuat kita menjadi orang Katolik yang mempunyai hak penuh untuk menerima sakramen2 lainnya, dan hak penuh untuk mendapatkan pelayanan rohani baik di waktu hidupnya, maupun sesudah kematiannya (masih terus didoakan oleh para beriman sekalipun sudah meninggal).

Jadi ingatlah, setelah anda dibaptis, manfaatkanlah hak2 penuh anda sebagai anak2 Allah, dan hidupilah sakramen keselamatan ini agar menghasilkan buah2 keselamatan juga bagi keluarga dan orang2 di sekitarmu. Dan jangan lupa bahwa kita semua dipanggil untuk menjalankan tugas2 kita sebagai imam, raja, guru, dan nabi2 cintakasih.
Salam hangat, P.Christianus Hendrik SCJ, South Dakota-USA

NB: Terimakasih untuk teman2 yang sudah menjawab pertanyaan kemarin. Umumnya jawaban yang diberikan sudah benar. Saya bangga memiliki umat yang semakin cerdas dan memahami kekayaan imannya..:).
Jawaban:
1. Sakramen yang pernah anda terima? Anda sendiri yang bisa menjawabnya..:)
2. Sakramen yang harusnya sesering mungkin diterima: Ekaristi & tobat (jadi jangan hanya dua kali setahun NaPas –Natal & Paskah saja ya….:) Bisa mati lemes imannya kalau hanya ‘berNaPas’ dua kali setahun ha ha…
3. Sakramen yang hanya boleh diterima satu kali adalah: Baptis, Krisma, Imamat. Sedangkan sakramen Pengurapan orang sakit dan sakramen Perkawinan tidak termasuk yang hanya boleh diterima satu kali. Alasannya, dalam kasus2 khusus orang masih ada kemungkinan menerima lebih dari satu kali dengan seijin yang berwewenang.
Sampai jumpa dalam “Bertumbuh dalam Iman” topik berikutnya……

Posted in h. SAKRAMEN, r. BERTUMBUH DALAM IMAN (BY P. CHRISTIANUS HENDRIK SCJ)) | Leave a Comment »

MENGUMUMKAN NAMA2 ORANG YANG MAU MASUK KATOLIK PADA SAAT MISA

Posted by liturgiekaristi on June 18, 2012


PERTANYAAN DARI SEORANG FANS DI KOTA MEDAN (SUMATERA UTARA).

salam damai,
saya masih awam dlm keliturgian gereja,
mau tanya, apakah ada aturannya diperbolehkannya didalam acara perayaan ekaristi, setelah pastor memberi renungan/kotbah diselipkan acara penerimaan/peresmian orang yg masuk katolik??
di gereja kami St.Fransiskus Asisi psr 6 Pd.Bulan Medan, seringkali diumumkan nama2 orang yg mau masuk Katolik dan saat peresmiannya juga di saat Misa, ada beberapa waktu (sekitar10 menit) khusus utk mereka, dan setelah pastor menyatakan Sah/Resmi , umatpun bertepuk tangan…gak tau utk mereka atau utk Tuhan…tapi itu utk mereka saya kira !! Setelah itu pastorpun melanjutkan liturgi., dan mereka kembali ketempat duduknya.

saya kurang menyetujui ini, dan sering ngomel dalam hati…..
saya tadi tanya ama teman (anggota dewan stasi) dan dia memaparkan bahwa itu sah dan ada aturannya , setiap orang yg masuk Katolik harus diumumkan di depan umat banyak dan di saat acara Misa ???

Mohon pencerahan dari admin ,..makasih.

PENCERAHAN DARI PASTOR PHILIPUS SERAN

Philipus Seran Gereja ikut bergembira ada penambahan anggota baru, baik itu lewat pembabtisan atau penerimaan/peresmian mereka yang masuk dalam persekutuan Gereja Katolik secara penuh (penerimaan kembali mereka yang telah murtad atau penerimaan dari gereja kristen lain). Dan ini harus terjadi pada saat umat beriman berkumpul, yang menunjukkan persekutuaannya dalam satu Gereja; dan itu hanya bisa terjadi dalam pada hari Minggu, yang merupakan ungkapan persekutuan Gereja secara resmi. “Dies Domini = Dies Ecclesiae”.
Mereka yang diterima/diresmikan juga sdh melalui proses pembelajaran/pendampingan seperti katekumen. Soal tepuk tangan itu ungkapan kegembiraan bahwa orang itu resmi dan sah masuk dan diterima dam persekutuan Gereja Katolik

kalau orang dari gereja protestan yang babtisannya diakui dalam Gereja Katolik, mau masuk dalam persekutuan Gereja Katolik, ada upacara penerimaan secara resmi, prosesnya: yang berangkutan harus belajar seperti katekumen, dan pada saat yang ditentukan untuk diterima : dia harus mengucapkan syahadat/pengakuan iman Katolik dan membuat komitmen untuk tetap setia dalam persekutuan Gereja Katolik. Komunio Gereja Katolik itu nyata ketika hari Minggu Umat berkumpul untuk merayakan Ekaristi. Maka ketika sesudah homili dia harus mengucapkan credo dan komitmennya ini. (note: masa orang diterima masuk gereja katolik di pastoran …… hehehe)

Kalau hanya sekedar pengumuman nama2…. itu terjadi di bagian pengumuman, pada ritus penutup, dari perayaan Ekaristi.

PENCERAHAN DARI PASTOR CHRISTIANUS HENDRIK SCJ

Yang terpenting dari upacara “peresmian” atas penerimaan kembali/dipersatukan kembali umat dari lain gereja ke dalam gereja Katolik bukan terletak pada diumumkan atau ditampilkan, apalagi diberi tepuk tangan dalam perayaan Ekaristi. Yang jauh lebih penting adalah diadakan proses penyelidikan dengan seksama latar belakang dari gereja mana dan sejauh mana gereja tersebut memiliki kesamaan iman dan pemahaman teologis yang sejalan dengan gereja Katolik. Setelah dipahami dari gereja mana mereka berasal, kemudian diadakan proses penerimaan kembali dengan pelajaran khusus atas pemahaman2 iman Katolik seperti pemahaman tentang syahadat, tentang Bunda Maria dan para Kudus, dan atau lainnya yang sekiranya di gereja darimana mereka berasal tidak memiliki penghayatan dan keyakinan yang sama. Kadang bisa juga disertai dengan Pengakuan dosa setelah dijelaskan maksudnya.(Dalam kasus2 khusus yang tidak begitu jelas latar belakangnya, kadang memungkinkan dilakukan baptisan bersyarat demi menjamin kepastian akan keselamatan lewat pembaptisan)
Itu semua seharusnya dilakukan DI LUAR perayaan Ekaristi. Seandainya ingin dilakukan semacam “Upacara” penerimaan dalam perayaan Ekaristi, harus dipertimbangkan hal2 berikut:
– Apakah hal tersebut bisa berdampak merugikan/membahayakan kehidupan dan masa depan ybs di tengah keluarga dan lingkungannya (jika diketahui secara publik mungkin ada pihak2 keluarga atau gereja darimana ia berasal tidak senang atau marah)
– Upacara penerimaan hendaknya tidak mengacaukan ketenangan dan kesucian perayaan Ekaristi. Maka jika ingin dilakukan bisa ditempatkan sesudah doa penutup dan sebelum berkat – pada waktu pengumuman) Jelas kurang pada tempatnya jika dilakukan setelah homili karena tidak ada sangkut pautnya dengan bacaan dan uraian dalam homili.
– Kadang memang baik dan ada dampak peneguhan ketika yang bersangkutan dihadirkan di depan publik dan didoakan, tetapi tidak ada keharusan untuk itu. Harusnya juga ada persetujuan dari ybs dan sejauh tidak menimbulkan efek2 lain yang merugikan.
_ Perlu juga mempertimbangkan relasi antara anggota baru tersebut dengan umat setempat, apakah pemakluman/pengumuman secara publik itu membawa dampak positif atau justru sebaliknya.

Di luar hal itu semua, dalam setiap hal yang kita lakukan atau tidak kita lakukan dalam perayaan Ekaristi, kiranya harus dengan bijak melihat situasi masing2 tempat agar kehidupan di luar suasana Ekaristi (kerukunan hidup antar gereja/Oekumene, kerukunan antar umat beragama lainnya) tetap mendapat perhatian agar tidak menimbulkan batu sandungan atas ‘kembalinya anak yang hilang ke dalam pangkuan gereja Katolik”.

Salam hormat,
P.Christianus Hendrik SCJ-Lower Brule, SD. USA

PENCERAHAN DARI BP. JOHANNES OGENK JBSO

Memang ada aturan untuk menyebutkan nama2 ini tetapi bukan dalam Ekaristi nama2 ini disebutkan, karena ini akan memberi jeda (ruang kosong) dalam perayaan Ekaristi yang pada akhirnya bisa mengganggu proses pencapaian tujuan pelaksanaan Ekaristi yaitu umat merasakan secara langsung kehadirianNya dan perjumpaan denganNya. Ritus2 dalam Ekaristi saling terkait satu sama lain dan secara berurutan disusun untuk pencapaian klimaks dari perayaan tersebut. Adanya selingan ini akan sangat mengganggu rangakain ini.

Dalam doa umat biasanya dicantumkan doa permohonan bagi para katekumen dan calon baptis, ini sudah lebih dari cukup di mana umat mempunyai kesempatan mendoakan mereka.Dalam bagian pengumuman sebaiknya disebutkan kapan pelaksanaannya,,,

Jika melihat Pertanyaan di atas, sepertinya ini bukan Pembaptisan, tetapi pengukuhan (untuk mereka yg berasal dari gereja yg baptisannya dianggap sah oleh Gereja Katolik)…memang pembacaan syahadat sebagai tanda sahnya mereka menjadi katolik dilakukan setelah Homili krn mereka dipersiapkan untuk terlibat secara langsung dalam Ritus Ekaristi, tetapi untuk masalah tepuk tangan setelah itu, ada baiknya dan amatlah bijak jika kita meninjau kembali ulasan/curhat Rm Magnis tentang Tepuk tengan dalam Misa…

Mungkin tujuan umat spt uraian Rm Philipus di atas, tetapi alangkah baiknya tepuktangan ini dilakukan saat Ekaristi sudah selesai…karn sekali lagi, tepuk tangan ini akan memberikan jeda dan memberi ruang kosong dalam Ekaristi yg seharusnya semua yg dilakukan di dalamnya secara penuh ditujukan untuk Allah Tritunggal dari mulai tata gerak, nyanyian dll…

Liberius Sihombing

Salam malam dear admin.

Saya ingin menyumbang pendapat soal pembaptisan dan/atau penerimaan resmi dalam Misa, yang barusan saya baca postingan seseorang berasal dari Medan beberapa hari lalu di group ini. Seharusnya hal ini bukan suatu persoalan yang perlu diperdebatkan mengenai kapan tepatnya dibuat. Dan seyogianya tidak perlu dikaitkan penerimaan/pembaptisan itu memakan waktu panjang sehingga merugikan umat yang lain. Jika kita memahami makna dari penerimaan seseorang (katekumen) masuk ke dalam kawanan kita, sepantasnya kita mensyukuri hal ini sebagai rahmat Allah, yang lewat kehadirannya umat beriman mengungkapkan penyambutannya dengan sikap yang hangat. Bayangkanlah seseorang masuk menjadi bagian anggota ‘keluarga’, bukankah kita bergembira? Jika tidak gembira atau tidak setuju tentu ada alasannya tidak setuju. Jadi acara ini adalah acara iman, upacara Gereja yang merupakan sakramen. Bukan pula upacara keluarga atau upacara pribadi. Atau apakah kita merasa hal ini tidak penting dalam hidup menggereja kita?

Sedikit saya menyinggung sejarah penerimaan katekumen dan baptisan baru masuk dalam persekutuan jemaat. Sebenarnya pembaptisan dan penerimaan resmi seseorang ke dalam tubuh Gereja pada awal-awalnya dilakukan pada malam paskah. Ritus perayaan malam paskah sangat jelas dibuat untuk itu. Dan symbol-simbol yang dipakai dan dipakai dalam ritus malam paskah ‘berbicara’ banyak mengenai ini. Itu sebabnya masa prapaskah kerap disebut juga masa retret agung, masa persiapan bagi katekumen dan calon baptisan untuk diterima bergabung dalam jemaat pada malam paskah. Doa-doa permohonan (doa umat/oratio universalium) setiap minggu prapaskah juga menyelipkan wujud untuk calon baptisan dan katekumen yang akan diterima pada malam paskah.

Kita tentu ingat bahwa acara malam paskah merupakan perayaan terpanjang dan paling padat dari seluruh perayaan misa Gereja; diawali dengan upacara cahaya di luar gereja, pujian paskah, ada 9 bacaan (kalau semua dibaca) ditambah lagi dengan penerimaan resmi dan baptis yang diawali dari pemberkatan air suci dan bejana baptis. Saya sangka, kalau semua dilakukan tanpa dipenggal, paling sedikit malam paskah memakan waktu 4 jam. Sangat jelas bagi kita bahwa dalam acara itu penerimaan resmi dan baptis tidak dibuat pada akhir acara, tetapi di dalam acara misa. Mungkin sebagian menggerutu karena dianggap acara terlalu panjang. Tetapi makna yang mau ditekankan sangat jelas yakni kelahiran kembali. Dan ini mau mengatakan bahwa acara baptis dan terima resmi merupakan acara umat, menyambut pentobat masuk ke dalam kawanan. Semua hadirin (umat) yang telah lebih dahulu menjadi katolik harus merasakan dan mengganggap ini adalah acaranya juga, bukan acara pastor dan katekumen saja.

Dalam hal penyambutan seseorang masuk ke dalam kawanan – yang setelah sekian lama merindukan penerimaan itu lewat peziarahannya dan lewat pembinaan katekese – maka ketika kita diajak untuk tepuk tangan sebagai ucapan syukur dalam kegembiraan rohani, itu tidaklah salah. Sekali lagi saya mau soroti tentang ‘tepuk tangan’ dalam penerimaan seseorang masuk dalam suatu kawanan domba Allah, itu tidak melanggar liturgy. Kita jangan lupa bahwa dalam perayaan kaul kekal suster/frater/kaum religius, acara tepuk tangan sebagai ucapan syukur sangat jelas tertulis di sana dipandu langsung oleh komentator. “Ketika pemimpin religius mengatakan bahwa ia menerima Saudara-saudari itu untuk mengucapkan kaulnya, seorang komentator atau pemimpin itu sendiri mengajak umat mengucap syukur dengan cara yang pantas. Ucapan kegembiraan itu juga dilengkapi dengan ajakan: “untuk mengungkapkan kegembiraan kita atas penerimaan ini marilah kita bertepuk tangan”. Tepuk tangan di sini sama sekali tidak menghina liturgy. Tidak. Apakah Yesus marah tersinggung melihat umat mengungkapkan kegembiraannya lewat tepuk tangan yang tentu dengan sopan? Ini adalah suatu ucapan sukacita rohani, karena apa yg dimohonkan pengkaul, kini telah disetujui dan diterima Allah lewat tangan pemimpin religius.

Dalam acara tahbisan diakon/imam/uskup yang sering saya ikut, dalam buku ritus pentahbisan juga selalu tercantum acara syukur ini ketika uskup dalam dialog tanya jawab dengan calon tahbisan. Ketika uskup menanyakan kesiap sediaan calon tahbisan mengeman tugas baru, uskup pun akhirnya menjawab: “Saya menerimamu untuk ditahbiskan jadi diakon/imam/uskup” Ketika itu juga akan ada undangan resmi dari komentator (atau seorang imam) untuk menyambat jawaban uskup itu dengan ‘syukur pada Allah’. “Mari kita menanggapi penerimaan bapak Uskup dengan gembira sambil tepuk tangan”. Sekali lagi, ini tidak menghina liturgy. Tentu para penyusun liturgy itu bukan orang-orang bodoh sehingga mereka menyertakan acara tepuk tangan itu di dalam. Ini harus kita lihat dalam skope rohani. Saya kira bukan di Indonesia saja hal ini terjadi, tetapi di setiap acara kaul kekal dan tahbisan di mana-mana pun (setidaknya dalam acara yang sama di Gereja Thailand juga saya melihat hal yang sama: tepuk tangan untuk menyambut penerimaan pengkaul dan tertahbis).

Jadi apa bedanya tepuk tangan yang diberikan pada penerimaan seseorang ke dalam Gereja dengan tahbisan atau kaul kekal? Apakah umat menghina liturgi ketika bertepuk tangan menanggapi perkataan pastor: “saya menerima engkau masuk ke dalam persekutuan Gereja?” Sama sekali tidak. Tentu tepuk tangan di sini tidak sama dengan tepuk tangan bagi seorang pamazmur yang suaranya mantap, atau anggota kor yang bernyanyi dengan merdu. Ini jelas tepuk tangan yang tidak perlu dan tidak dibenarkan.

Dalam hal ini, marilah kita menyimak dengan baik makna dari suatu perayaan liturgi. Jangan pula kita berasumsi soal kemauan pribadi suka atau tidak suka menjadi kemauan umum. Jangan kita merasa pendapat pribadi kita menjadi kebenaran mutlak: ‘Karena saya tidak suka hal itu dibuat dalam Liturgi, maka hal itu tidak bisa” wow..ini tidak benar! Jadi kembali ke topik, penerimaan resmi dan baptisan ke dalam Gereja, seharusnya diadakan dalam kesatuan Gereja yang ditandai lewat kehadiran umat beriman. Hal itu lebih tepatnya dibuat pada hari minggu, atau dimana umat beriman satu gereja bisa hadir lebih banyak. Jika dibuat diluar misa dengan jumlah umat yang terbatas, tidak salah juga. Namun itu harus dipandang dari sebagai pertimbangan pastoral, misalnya karena jumlah katekumen yang akan diterima terlalu banyak maka mengganggu jadwal misa berikutnya.

Namun jika meggunakan versi kedua (dengan jumlah umat terbatas), makna dari communio (persekutuan satu jemaat dan satu keluarga) secara teologis mejadi hilang. Mari kita ingat kembali ritus baptis dan terima resmi pada malam paskah, diadakan sesudah homili dengan diawali pemberkatan air dan lanjut pada baptis/terima resmi. Sekarang ini, jika hal itu tidak banyak lagi dilakukan, itu karena lebih pada pertimbangan pastoral, acara terlalu panjang sementara akan ada lagi misa berikutnya di gereja yang sama, terlalu larut malam sehingga beresiko pada keamanan umat untuk pulang ke rumah. Ini semua merupakan pergeseran yang diperbolehkan seturut keadaan wilayah dan tuntutan pastoral setempat, tetapi bukan ideal. Idealnya memang pada malam paskah, atau hari minggu yang dihadiri umat beriman. Bisakah diadakan secara pribadi? Bisa! Ini juga merupakan kebijakan pastoral, tetapi symbol persekutuan dan penerimaan sebagai jemaat tidak berbicara apa-apa di sini. Sekian tanggapan dari saya. Terima kasih.

Salam dari tanah misi Thailand

Posted in h. SAKRAMEN, Kumpulan Artikel | Leave a Comment »

SAKRAMEN BAPTIS – MENGENAI PEMILIHAN NAMA BAPTIS

Posted by liturgiekaristi on August 6, 2011


Pertanyaan umat :

Mohon informasi mengenai pemilihan nama baptis/krisma.. apakah ada pedoman tertentu? dan bagaimana penggunaan nama santo oleh wanita (difemininkan ejaan namanya)?

SEPUTAR LITURGI DAN PERAYAAN EKARISTI GEREJA KATOLIK INDONESIA ‎2156 Sakramen Pembaptisan diberikan “dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus” (Mat 28:19). Di dalam Pembaptisan, nama Tuhan menguduskan manusia dan seorang Kristen mendapat namanya di dalam Gereja. Nama itu boleh dari orang kudus, artinya seorang murid Yesus yang telah hidup dalam kesetiaan kepada Tuhannya. Pelindung adalah satu contoh kasih Kristen dan menjanjikan doa syafaatnya. Nama baptis dapat juga menyatakan satu misteri Kristen atau satu kebajikan Kristen. “Orang-tua, wali baptis, dan pastor paroki hendaknya menjaga agar jangan diberikan nama yang asing dari semangat kristiani” (CIC, can. 855).

Pencerahan dari Antonius Widodo

Biasanya orangtua mencarikan nama baptis berdasarkan tanggal lahir anak dan disesuaikan dengan pesta nama Santo-santa. Jika tidak sreg, dicari nama baptis berdasarkan nama santo yang pesta namanya berdekatan dengan tanggal kelahiran sang bayi. Untuk referensi buku nama santo-santa bsa dilihat pada buku Orang Kudus Sepanjang Tahun atau klik link berikut ini http://www.obormedia.com/?​q=content%2Forang-kudus-se​panjang-tahun

 

Posted in h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

MENURUT BUKU TPP BARU – PERHATIKAN MENGENAI BAGIAN PENANDA TANGAN SURAT PERKAWINAN GEREJA

Posted by liturgiekaristi on August 6, 2011


SEPUTAR LITURGI DAN PERAYAAN EKARISTI GEREJA KATOLIK INDONESIA

Menurut buku TPP baru, penandatangan Surat Perkawinan Gerejawi dilakukan di luar perayaan setelah berkat penutup. Penandatangan dilakukan di sebuah meja di hadapan umat, dan bukan di atas meja altar.

Komentar umat :

Jonky Christiananda betul, sekarang begitu, dulu bisa di atas altar kalau pastor yg menikahkan juga merangkap petugas catatan sipil

Kristina Tere Pukay Gak masalah sih…. Tapi tolong TPP atau TPE juga klo melakukan suatu perubahan, apa saja, selain pertimbangkan nilai sakralitas , juga alasan2 yang tepat supaya tidak membingungkan umat. Karena sbg umat awam sering kita beranggapan bahwa apapun yang di lakukan di gerja seperti penerimaan Sakramen perkawinan punya nilai yang agung, sakral dan kudus dan lebih berkesan krn akan membawa kesan yang indah dan dapat memperngaruhi pola hidup gerejawi.,
Pengalaman yang terjadi, dulu doa setelah bapa kami : Jangan memperhitungkan dosa2 kami tetapi perhatikanlah iman gerejamu,….dst…nya dan juga Dengan perantaraam Kristus dan bersama Dia.dst…. dulu saya msih kecil doa ini didoakan ole pastor dan umat hanya menjawab : Amin. tapi akhirnya didoakan bersama umat,alasannya agar umat ikut ambil bagian secara aktip.tapi akhirnya sekarang balik lagi ke yg dulu, dan saya juga gak tau alasannya kenapa?????

Fidelia Yustisia AdrianeY btul btl btul hehehe siap dech tuk grja katolik indonesia …

Ratih Conyiel FajarKlu mmg sdh d putuskn bgitu ya hrs d sosialisasikn.baru2 ini Bp Uskup tanda tgn d mja altar sblm doa umat.Ptgas dr capil d mja lain stlh berkat penutup

Kriswandaru Fransiskus saya melihat bahwa semuanya bergantung kepada pastor/romo/imam yang memimpin misa itu, jadi sosialisi awal jika ada perubahan2 dalam tata gerak liturgi mestinya para imam/romo/pastor terlebih dahulu….

 

 

Posted in 4. Buku Liturgi, h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

DALAM BUKU TPP BARU – PERHATIKAN DIBAGIAN “KESEPAKATAN PERNIKAHAN”

Posted by liturgiekaristi on August 6, 2011


SEPUTAR LITURGI DAN PERAYAAN EKARISTI GEREJA KATOLIK INDONESIA

Janji Perkawinan dalam TPP yang baru memakai istilah KESEPAKATAN PERKAWINAN, dilakukan dengan berhadapan dan saling berjabat tangan kanan. Tidak ada pilihan untuk mengucapkan sambil meletakkan tangan kanan di atas Kitab Suci seperti yang selama ini juga lazim dilakukan.

Komentar umat :

Jonky Christiananda berarti kesepakatan itu bisa dibatalkan pada suatu saat? baguslah kalau begitu, tdk ada lagi orang yg terjebak makan buah simalakama

SEPUTAR LITURGI DAN PERAYAAN EKARISTI GEREJA KATOLIK INDONESIA

“Kesepakatan perkawinan adalah tindakan kehendak dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali.” (KHK 1057 § 2)

Jadi saya rasa bukan mengganti istilah melainkan menyesuaikan dengan istilah hukum Gereja.

-OL-

Posted in 4. Buku Liturgi, h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

DALAM BUKU TPP BARU – PERHATIKAN BAGIAN PENGENAAN CINCIN

Posted by liturgiekaristi on August 6, 2011


SEPUTAR LITURGI DAN PERAYAAN EKARISTI GEREJA KATOLIK INDONESIA

Dalam Tata Perayaan Baru pada bagian pengenaan cincin ada kalimat “Dalam nama Bapa dan Putra dan Roh Kudus.” bagi mempelai Katolik. Sehingga keseluruhan kalimatnya ketika mempelai Katolik mengenakan cincin ke jari manis tangan kanan pasangannya menjadi: “… (nama pasangan), terimalah cincin ini, tanda cintaku dan kesetiaanku. Dalam nama Bapa dan Putra dan Roh Kudus.”

Posted in 4. Buku Liturgi, h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

DALAM BUKU TPP BARU – TANYA JAWAB DENGAN SAKSI DIHILANGKAN

Posted by liturgiekaristi on August 6, 2011


SEPUTAR LITURGI DAN PERAYAAN EKARISTI GEREJA KATOLIK INDONESIA

Bagian lain yang dihilangkan dari Tata Perayaan Perkawinan yang baru adalah tanya jawab dengan saksi, sehingga saksi tidak lagi mengucapkan apapun selama perayaan. Memang sebaiknya begitu karena Imam-lah yang melakukan penyelidikan kanonik terhadap calon mempelai, bila ditemukan halangan tentu tidak akan dilangsungkan perayaan perkawinan.

Bagian ini di buku sebelumnya adalah pertanyaan Imam “Para saksi yang terhormat, adakah sesuatu yang menghalangi pernikahan ini?” Dan para saksi menjawab, “Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada satu halanganpun yang menghalangi pernikahan ini.”

Pertanyaan umat :

 

Yohanis Don Bosko Menurut saya, pernyataan itu tetap perlu sbg pertanggung-jawaban saksi terhadap pendampingan pasangan di kemudian hari. Kalo tidak ada, mungkin mereka tidak merasa penting sbg saksi. Kalo gitu, ngapain mereka maju mendampingi pengantin…? Tolong dipikirkan… Saksi sebenarnya juga sbg orang-tua rohani bagi pasangan itu.

Yohanis Don Bosko Maaf, sedikit berkomentar, seandainya pernyataan saksi kita anggap sbg jawaban atas pertanyaan pada saat pengumuman nikah di gereja “siapa yg mengetahui halangan, wajib lapor ke pastor paroki”, apakah itu tidak bisa dijadikan landasan untuk pertanyaan thdap saksi waktu pemberkatan itu..? Adakah penjelasan, mengapa pernikahan itu sah jika melibatkan saksi? Apa sekedar memenuhi persyaratan..? Saya berada dalam lingkungan kerabat yg masih meyakini saksi itu perlu sebagai orang-tua rohani, sama halnya ketika seorang bayi dipermandikan didampingi bapak/ibu serani yg selalu menuntun, memberi nasihat thdp anak itu tatkala orang-tua kurang mampu memberikan pendidikan rohani. Sy rasa saksi juga harus mendapat peran dalam pernikahan pasangan ini, dan mereka perlu menyatakan sesuatu di hadapan imam sbg wakil Tuhan, bahwa benar2 pasangan ini tidak berhalangan. Apabila di kemudian hari terjadi sesuatu, secara moral mereka akan merasa bertanggung jawab. Mohon comment-nya demi pencerahan…

Mutiara Sitanggang Seharusnya pada saat kanonik,para saksi tersebut jg dipanggil shgga pertanyaan trhdp saksi pd saat sakramen pernikahan tak perlu ditanyakan lg. Justru para saksi ini yg sgt berperan sbg org tua rohani utk mengingatkan pasangan bila kelak trj badai dlm khidupan prnikahan mrk nanti. Kanonik ini hrs bnr2 dijalankan bkn sekedar tanya jawab semata,shgga grja katolik ga kecolongan bhwasanya bnyk pasangan yg bohong.thx

Kristopo Ignatius KHK.Kan.1120. pasal 1. Seselesai perayaan perkawinan, Pastor Paroki tempat perayaan atau yang menggantikannya, meskipun mereka tidak meneguhkan perkawinan itu, hendaknya secepat mungkin mencatat dalam buku perkawinan nama-nama mempelai, peneguh serta para saksi, tempat dan hari perayaan perkawinan, menurut cara yang ditetapkan oleh konferensi uskup atau oleh uskup diosesan.

SEPUTAR LITURGI DAN PERAYAAN EKARISTI GEREJA KATOLIK INDONESIA KHK 1108 § 1 Perkawinan hanyalah sah bila dilangsungkan di hadapan Ordinaris wilayah atau pastor paroki atau imam atau diakon, yang diberi delegasi oleh salah satu dari mereka itu, yang meneguhkannya, serta di hadapan dua orang saksi;
=========
Dua orang saksi yang menyaksikan perkawinan diperlukan demi sahnya perkawinan. Sebelum perayaan itu dilangsungkan, wajib diadakan penyelidikan kanonik oleh Imam untuk menjamin tidak adanya halangan yang dapat menggagalkan perkawinan. Tugas penyelidikan ini dilakukan oleh Imam (bukan oleh saksi). Maka sebenarnya menjadi tidak konsisten apabila malah Imam yang menanyakan kepada para saksi apakah ada halangan perkawinan.

-OL-

 

SEPUTAR LITURGI DAN PERAYAAN EKARISTI GEREJA KATOLIK INDONESIA <<Maaf, sedikit berkomentar, seandainya pernyataan saksi kita anggap sbg jawaban atas pertanyaan pada saat pengumuman nikah di gereja “siapa yg mengetahui halangan, wajib lapor ke pastor paroki”, apakah itu tidak bisa dijadikan landasan untuk pertanyaan thdap saksi waktu pemberkatan itu..?>>

Sebelum meneguhkan perkawinan, Imam harus yakin bahwa pasangan yang akan diteguhkan ini tidak memiliki satu halangan pun yang dapat menggagalkan terjadinya perkawinan. Upaya ini pertama-tama dilakukan dengan penyelidikan kanonik yang dilakukan oleh Imam itu sendiri (atau Imam lain) terhadap pasangan yang akan menikah.

Setelah penyelidikan itu dilakukan, dilakukan pengumuman gereja bahwa pasangan tsb akan menikah, dengan himbauan agar siapapun yang mengetahui adanya halangan bagi mereka wajib memberitahu pastor paroki. Artinya bila tidak ada halangan, tentu saja tidak perlu ada laporan kepada pastor paroki.

Bila sejak pengumuman itu dibacakan tidak ada laporan adanya halangan, maka perkawinan pasangan itu dapat dilangsungkan. Ketika tiba hari perkawinan, siapapun khususnya Imam yang meneguhkan sudah yakin tidak ada halangan apapun yang dapat menggagalkan terjadinya perkawinan.

<<Adakah penjelasan, mengapa pernikahan itu sah jika melibatkan saksi? Apa sekedar memenuhi persyaratan..?>>

Tugas saksi, sesuai namanya, adalah menyaksikan terjadinya perkawinan. Bila di kemudian hari ada keraguan tentang sahnya perkawinan sepasang suami-istri, dan kelengkapan administrasi tidak bisa diandalkan, keterangan saksi dapat dijadikan pegangan yang sah.

<<Saya berada dalam lingkungan kerabat yg masih meyakini saksi itu perlu sebagai orang-tua rohani, sama halnya ketika seorang bayi dipermandikan didampingi bapak/ibu serani yg selalu menuntun, memberi nasihat thdp anak itu tatkala orang-tua kurang mampu memberikan pendidikan rohani. Sy rasa saksi juga harus mendapat peran dalam pernikahan pasangan ini, dan mereka perlu menyatakan sesuatu di hadapan imam sbg wakil Tuhan, bahwa benar2 pasangan ini tidak berhalangan. Apabila di kemudian hari terjadi sesuatu, secara moral mereka akan merasa bertanggung jawab. Mohon comment-nya demi pencerahan…>>

Saya kira memang kebanyakan pasangan memilih orang yang spesial untuk menjadi saksi perkawinan mereka. Orang spesial ini biasanya unggul dalam kesalehan hidup beriman, dan dapat dijadikan teladan dalam hidup perkawinan. Sungguh sangat baik adanya apabila seorang saksi bisa menjadi seperti bapak/ibu rohani yang senantiasa bisa memberikan nasihat kepada pasangan suami-istri.

Itu hanya salah satu peran seorang saksi, yang tidak bisa kita mutlakkan menjadi tanggungjawab utamanya. Dari sudut pandang hukum Gereja, peran seorang saksi adalah menyaksikan perkawinan agar perkawinan itu dapat sah.

-OL-

 

Resti AndrianiJadi baiknya mesti ditiadakan or tetap ada ptanyaan itu u/para saksi?tks

 

SEPUTAR LITURGI DAN PERAYAAN EKARISTI GEREJA KATOLIK INDONESIA

@Resti Andriani: dalam TPP lama (buku Upacara Perkawinan), TIDAK ADA pertanyaan untuk para saksi perkawinan. Entah hasik kreatif siapa ada pertanyaan seperti itu, yang akhirnya beredar luas dan menjadi kebiasaan… serta seola-ola menjadi rubrik yang sah.

 

 

 

 

 

 

Posted in 4. Buku Liturgi, h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

BUKU TATA PERAYAAN PERKAWINAN BARU

Posted by liturgiekaristi on August 6, 2011


Bosco da Cunha OCarm: Buku TPP Baru

Senin, 23 Mei 2011 18:07 WIB
Bosco da Cunha OCarm: Buku TPP Baru

HIDUP/R.B. Yoga Kuswandono
Pastor Bosco da Cunha OCarm

KWI akan mengeluarkan buku ”Tata Perayaan Perkawinan” dalam waktu dekat. Buku ini melengkapi buku berjudul sama yang terbit sejak tahun 1969.

Mempersiapkan upacara perkawinan memang harus ribet, karena ini adalah pesta cinta kasih. ”Demikian Wakil Ketua Komisi Liturgi Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Pastor Bosco da Cunha OCarm saat ditemui HIDUP di Kantor KWI, Cut Mutiah, Jakarta Pusat, Selasa, 19/4. Pastor Bosco menjelaskan mengenai buku ”Tata Perayaan Perkawinan” (TPP) yang akan diterbitkan KWI dan hal-hal seputar tata upacara perkawinan.

Menurutnya, isi buku TPP baru ini mengatur upacara perkawinan yang bisa diterapkan dalam Perayaan Ekaristi maupun di luar Perayaan Ekaristi. Ia mengatakan, upacara perkawinan bisa dilakukan dengan atau tanpa Misa.

Terkait berbagai keprihatinan yang terjadi seputar praktik liturgi upacara perkawinan, Romo Bosco menjelaskan, banyak hal kecil yang harus diperhatikan saat upacara ini berlangsung. Tentang bacaan Kitab Suci, misalnya. Tiap pasangan diberi kebebasan untuk memilih bacaan yang dianggap cocok dengan pribadi mereka. ”Tentunya tidak asal pilih. Sebaiknya, mereka meminta saran dari pastor yang akan memimpin upacara perkawinan tentang hal ini,” tuturnya.

Saat disinggung tentang kerumitan yang kerap terjadi saat mempersiapkan upacara ini, Romo Bosco mengatakan, ”Ini adalah pesta cinta kasih. Jadi, wajar kalau masing-masing pasangan harus ribet mempersiapkannya.” Kemudian, karena ini adalah pesta, satu hal yang harus diingat, dalam upacara perkawinan tidak boleh ada ritus tobat. ”Lagu Tuhan Kasihanilah Kami boleh dinyanyikan, tetapi ucapan tobat harus dihilangkan. Jadi, setelah kata pembuka, langsung menyanyikan Kemuliaan,” tegasnya.

Ia prihatin dengan penggunaan lagu-lagu saat upacara berlangsung. ”Banyak yang memakai lagu pop. Lagu-lagu seperti ini tentu tidak mencerminkan hubungan horizontal antara manusia dan Tuhan,” ungkapnya. Menurutnya, lagu yang ideal adalah lagu yang liriknya berasal dari Kitab Suci dan cerminan dari hubungan horizontal antara pasangan pengantin dan Tuhan yang menyatukan mereka.

Romo Bosco menambahkan, ”Kami sedang mengumpulkan lagu-lagu perkawinan dan menyatukannya dalam sebuah buku. Dari seluruh Indonesia, kami coba cari dan seleksi lagu-lagu yang bagus dan liturgis. Sekarang, sedang dalam proses penggodokan.”

Mengenai keberadaan event organizer perkawinan yang kerap mengatur jalannya upacara perkawinan, ia berkomentar, ”Sebetulnya, mereka harus tahu kewenangan mengatur. Hanya pastor yang berhak mengatur jalannya upacara ketika pasangan pengantin berada di dalam gereja.”

Dekorasi gereja juga perlu diperhatikan. ”Boleh meriah, tetapi jangan sampai keterlaluan, hingga mengubah gereja jadi semacam pusat hiburan atau mal,” Romo Bosco memberi gambaran.

Untuk menentukan apakah dekorasi terlalu meriah atau tidak, tidak ada ketentuan pasti. ”Biar umat yang menilai sendiri dan memberi masukan apakah dekorasi tersebut terlalu meriah atau tidak,” jelasnya.

Bagi Romo Bosco, keindahan pesta cinta kasih tidak selalu terletak pada meriah dan bagusnya dekorasi. ”Justru dekorasi yang sederhana bisa menampakkan keanggunan sebuah pesta. Bagi saya, sederhana itu juga indah,” tuturnya.

Upacara perkawinan juga boleh dilangsungkan secara massal (untuk beberapa orang sekaligus). Namun, upacara perkawinan bersifat sangat personal, karena menyangkut pengalaman pribadi masing-masing pasangan. ”Akan terasa pas bila dilangsungkan sendiri,’ tambahnya.

Romo Bosco juga menjelaskan mengenai upacara yang dilakukan di rumah. ”Boleh-boleh saja dilakukan di rumah, asal ada persetujuan dari pastor paroki setempat. Saya menganjurkan, sebaiknya upacara dilakukan di gereja atau kapel. Ini adalah perayaan liturgis. Jadi, harus terjadi di tempat yang liturgis juga,” ungkapnya.

Penulis: R.B. Yoga Kuswandono

Posted in 4. Buku Liturgi, h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

SAKRAMEN PERKAWINAN – URUTAN RITUS PEMBUKA – Menurut buku baru TPP

Posted by liturgiekaristi on August 6, 2011


SEPUTAR LITURGI DAN PERAYAAN EKARISTI GEREJA KATOLIK INDONESIA

Salah satu bagian yang dihilangkan saat perayaan perkawinan menurut buku Tata Perayaan Perkawinan yang baru adalah seruan tobat di bagian Ritus Pembuka. Bagian ini dapat diganti dengan percikan air suci untuk mengingat pembaptisan. Sehingga urutan Ritus Pembuka menjadi: Tanda Salib, Salam, Pengantar, Percikan air suci, Madah Kemuliaan, dan Doa Pembuka.

SEPUTAR LITURGI DAN PERAYAAN EKARISTI GEREJA KATOLIK INDONESIA Pernyataan Romo Bosco da Cunha, Sekretaris Eksekutif Komisi Liturgi KWI:
“Kemudian, karena ini adalah pesta, satu hal yang harus diingat, dalam upacara perkawinan tidak boleh ada ritus tobat. ”Lagu Tuhan Kasihanilah Kami boleh dinyanyikan, tetapi ucapan tobat harus dihilangkan. Jadi, setelah kata pembuka, langsung menyanyikan Kemuliaan,” tegasnya.”

sumber: http://www.hidupkatolik.co​m/2011/05/23/bosco-da-cunh​a-ocarm-buku-tpp-baru
=======
Namun dari buku TPP memang tidak ada seruan tobat termasuk Tuhan Kasihanilah Kami.

-OL-

Posted in 4. Buku Liturgi, h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

BUKU TATA PERAYAAN PERKAWINAN EDISI TERBARU

Posted by liturgiekaristi on August 6, 2011


Sumber :

Homepage

Tata Perayaan Perkawinan

Pengarang:
Komisi Liturgi KWI
SKU: 40111004
Rp. 63.000

Harga Normal Rp 70.000,-
Diskon 10%

Buku ini merupakan satu-satunya buku acuan resmi untuk digunakan di wilayah gerejawi Indonesia dalam seluruh rangkaian liturgi Perkawinan. Di terbitkan oleh Konferensi Waligereja Indonesia berdasarkan Ordo Celebrandi Matrimonium, editio altera, Typis Polyglotis, 1991; sekaligus sebagai revisi atas buku Upacara Perkawinan (PWI-Liturgi 1976)

Daftar Isi:
Bab I : Tata Perayaan Perkawinan dalam Misa
Bab II : Tata Perayaan Perkawinan dalam Ibadat Sabda
Bab III: Tata Perayaan Perkawinan Di Hadapan Pelayan Awam
Bab IV : Tata Perayaan Perkawinan Untuk Mempelai Katolik
dengan Katekumen atau Tidak Di Baptis.
Bab V : Ritus Pengesahan Perkawinan
Bab VI : Ritus Pemberkatan Perkawinan

Lampiran I : Pilihan Bacaan Kitab Suci, Doa, Berka dll
Lampiran II : Ibadat Pemberkatan Pertunangan, Penyambutan
Istri di Rumah Suami, Pemberkatan Rumah Baru
Pemberkatan Ibu Hamil, Pemberkatan sesudah
Melahirkan, Misa Ulang Tahun Perkawinan.

Ukuran: 17 X 25 cm
Halaman: 216 hlm; HVS 80 Gr
Hard Cover

Posted in 4. Buku Liturgi, h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

SAKRAMEN PERKAWINAN – “BUKU BARU” TATA PERAYAAN PERKAWINAN

Posted by liturgiekaristi on August 6, 2011


Beberapa waktu lalu Komisi Liturgi KWI sudah menerbitkan bukan Tata Perayaan Perkawinan (TPP) yang baru menggantikan buku Upacara Perkawinan (1976), yang juga pernah disharekan di SL ini. Apa saja sih yang baru dari TPP ini? Mulai hari ini kami akan sharingkan beberapa poin yang penting untuk diperhatikan semua orang yang hendak melaksanakan liturgi perkawinan.

Dalam promulgasi buku ini yang ditandatangani Mgr. M. D. Situmorang OFM Cap dan Mgr. Johennes Pujasumarta sebagai ketua dan sekretaris KWI disebutkan bahwa TPP ini adalah SATU-SATUNYA buku acuan resmi untuk digunakan di wilayah gerejawi Indonesia dengan masa ad experimentum selama lima tahun.

SEPUTAR LITURGI DAN PERAYAAN EKARISTI GEREJA KATOLIK INDONESIA

Perayaan perkawinan sebaiknya diadakan pada hari-hari biasa, supaya dapat memakai rumus khusus Misa bagi Mempelai (Missa pro sponsis). Bila diadakan pada hari Minggu, tidak menggunakan rumus Misa bagi Mempelai, melainkan rumus Misa hari Minggu ybs termasuk bacaan2nya, dengan beberapa penyesuaian bagi liturgi perkawinan. (bds. TPP 34 & 70)

Jika tidak dirayakan Misa bagi Mempelai (berarti dirayakan pada hari Minggu) salah satu bacaan dapat diambil dari Buku Bacaan Misa (Lectionarium) khusus untuk perkawinan, kecuali dalam Misa Natal, Epifani, Paskah, Kenaikan Tuhan, Pentakosta, Tubuh dan Darah KRistus, atau Misa dengan tingkat Hari Raya lainnya. (bds. TPP 91)

Pertanyaan umat :

Gregorius Prast Saya hendak bertanya, apakah dibenarkan bagi pengantin untuk saling menyuap pasangannya pada saat menerima komuni??? karena sering kali saya melihat hal tersebut terjadi

Arnoldine Alexandra Olce wlaupun itu dlm pryaan ekaristi mgg biasa Mo?? wkt sy brtgs lektor d paroki sy mlht pasutri slg suap komuni.  sy tdk bs mnegur krn sy brtgs.

Vincentius Agung Seringkali praktek semacam itu malah didukung oleh romo yg mberkati perkawinan..jd gimana solusinya?

Gregorius Prast Ya, setuju denngan vincentius, bahwa seringkali malah romonya yang menyuruh, nah, bagaimana kita sebagai umat menegurnya? kan mestinya romonya yang tau

 

SEPUTAR LITURGI DAN PERAYAAN EKARISTI GEREJA KATOLIK INDONESIA ‎@Gregorius Prast, tindakan saling menyuapkan seperti itu oleh dokumen Redemptionis Sacramentum disebut sebagai PENYIMPANGAN, sehingga tidak dapat dibiarkan.

Redemptionis Sacramentum 94.
Umat tidak diizinkan mengambil sendiri – apalagi meneruskan kepada orang lain – Hosti Kudus atau Piala Kudus. Dalam konteks ini harus ditinggalkan juga penyimpangan dimana kedua mempelai saling menerimakan Komuni Suci dalam Misa Perkawinan.Kalau Romonya melanggar, kewajiban kita untuk memberitahu. Supaya tidak dinilai mengada-ada, bawalah kutipan dokumen di atas. Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat, menurut kutipan dari Redemptionis Sacramentum berikut:

173. Tentu saja berat atau seriusnya sesuatu hal harus dinilai sesuai dengan ajaran umum Gereja serta norma-norma yang sudah ditetapkan olehnya. Namun secara obyektif hal-hal yang harus dipandang sebagai pelanggaran berat ialah segala sesuatu yang membahayakan sahnya serta keluhuran Ekaristi yang Mahakudus: ialah semua yang bertentangan dengan apa yang diuraikan lebih awal dalam Instruksi ini pada nomor 48-52, 56, 76-77, 79, 91-92, 94, 96, 101-102, 104, 106, 109, 111, 115, 117, 126, 131-133, 138, 153 dan 168. selain itu perlu juga diperhatikan ketetapan-ketetapan lain dalam Kitab Hukum Kanonik, khususnya apa yang tersirat dalam kanon 1364, 1369, 1373, 1376, 1380, 1384, 1385, 1386 dan 1398.

-OL-

Posted in 4. Buku Liturgi, h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

SAKRAMEN BAPTIS – SEPUTAR MISTAGOGI

Posted by liturgiekaristi on May 20, 2011


Menjawab permintaan sdr. Robert Darisman :

“Dear admin et al. Tolong dong diangkat topik mistagogi (materi, scope, metodologi pembahasan, literatur dll). Terima kasih atas perhatiannya. GBU.”

Berikut ini penjelasannya dan diharapkan kita saling share ….

Masa Mistagogi

Apa itu mistagogi ?

 

Mistagogi, istilah yang berasal dari bahasa Yunani : mysteri dan gogie. Mysteri disini dalam bahasa Yunani « mysterion », yang artinya « sacramentum » dalam bahasa Latin. Istilah « gogia » masih ada kaitan dengan istilah « pedagogia » yang berarti mengajar, menuntun, membawa masuk. Jadi dapat dikatakan, mistagogi adalah menuntun (dengan pengajaran, pendampingan, bimbingan) para babtisan baru ke dalam mysteri keselamatan yang telah mereka terima dalam sakramen inisiasi kristen.

Masa mistagogi merupakan masa terakhir dari keseluruahan inisiasi kristen :

  • Kita tahu bahwa inisiasi kristen itu terrealisasi dalam penerimaan 3 sakramen : babtis-krisma-ekaristi.
  • Dan para babtisan baru ini telah menjalani suatu masa yang panjang yang terdiri dari 3 tahap dan 4 masa. Ketiga tahap itu adalah : pelantikan katekumen, pemilihan calon babtis (seleksi) dan upacara inisiasi.
  • Sedangkan keempat masa itu adalah : pengenalan iman (evangelisasi), masa katekumenat, masa pemurnian dan penerangan dan masa mistagogi.

Dari sini dapat kita pahami bahwa masa mistagogi merupakan rangkaian dari keseluruhan inisiasi kristen dan menjadi kesimpulannya ; dan sekaligus juga memberi suatu  sumber kekuatan  baru bagi para babtisan baru untuk menjalani hidup iman sesuai dengan rahmat sakramen² inisiasi yang telah diterima. Masa mistagogi ini dijalani selama masa Paskah, suatu masa berahmat, masa keselamatan bersama Kristus yang wafat dan bangkit. Maka selama masa Paskah ini dianjurkan untuk mengikuti misa harian, Ekaristi sebagai sumber kekuatan iman, puncak dan pusat hidup kristiani. Mereka juga mengikuti segala kegiatan di lingkungan/kelompok/kring, ataupun masuk dalam kegiatan kategorial tertentu, dst. Tentu saja ada pengajaran, bimbingan, sharing iman dari apa yang mereka alami sebagai umat baru.

Apa tujuan dari masa mistagogi ?

 

Istilah bagi mereka yang baru dibabtis  adalah « neophytes » artinya babtisan baru, dalam pengertian iman mereka baru, masih dalam bentuk kuncup, baru tumbuh, belum mekar berbunga…. Maka butuh perawatan, bimbingan untuk menghadirkan pengalaman iman dan buah-buah sakramen yang baru diterima, dan juga agar secara lebih mendalam masuk dalam hidup iman dan misi dari komunitas umat beriman, yakni Gereja.

Dalam Pedoman Umum Katekese no. 89, yang mengacu pada Gereja Perdana di jaman Patristik (jaman Bapa-bapa Gereja) memberikan dua tujuan utama dari katekese  mistagogi, yakni : membanti para néophytes untuk menginternalisasikan sakramen-sakramen dalam hidup mereka, dan membimbing mereka masuk (incorpore) dalam komunitas kaum beriman, Gereja (bdk. lima tugas pokok Gereja).

  1. Internalisasi sakramen-sakramen meliputi pengalaman iman yang dialami, pengetahuan dan patrisipasi aktif, terlebih dalam Ekaristi kudus. Para babtisan baru mendapatkan suatu pengetahuan yang komplit dan berguna tentang misteri iman yang mereka alami dari bauh-buah sakramen yang telah diterima dalam katekese bimbingan kepada mereka. Mereka masih memiliki iman yang baru maka bagaimana sikap hati mereka mendengarkan warta Injil dan hidup lebih intim dengan Sabda Allah. Juga bagaimana mereka masuk dalam persekutuan bersama Roh kudus dan mengalami betapa baiknya Tuhan. Berkaitan dengan tata iman dan tata ibadat (perayaan-perayaan iman) bagaimana hal itu diselarskan sehingga tidak jatuh dalam ritualisme (bdk. Sacramentum Caritas no. 64).
  2. Masuk dalam komunitas kristiani mengungkapkan bahwa bukan sekedar masuk dalam suatu kelompok atau group tertentu dan memperkenalkan diri sebagai anggota baru, tetapi lebih dari itu bahwa kita semua sebagai putera-puteri dari satu Allah Bapa yang sama, masuk dalam persekutuan dengan Yesus Kristus, Putera Tunggal Bapa, dan juga masuk dalam persekutuan persaudaraan dengan umat kristiani lainnya, sehingga kita menjadi anggota yang satu dan sama dimana Kristus Yesus menjadi kepalanya (bdk. 1 Korintus 12, 5). Dalam Ekaristi, di Doa Syukur Agung ada suatu ungkapan doa : « … semoga kita dihimpun menjadi satu umat Allah oleh Roh Kudus » (DSA II).

Bagaimana melaksanakan masa mistagogi itu ?    

 

Masa misatagogi berdasarkan pada pengalaman pribadi dan baru dari hidup sakramental dan komuniter dari babtisan baru. Maka untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para babtisan baru, katekis menjawab dan menjelaskannya berdasarkan pengalaman hidup sakramen. Dalam Exortasi Apostolik Sacramentum Caritas no. 64, Paus Benediktus XVI memberikan tiga elemen dasar untuk mistagogi :

  1. Pertama-tama, interpretasi ritual harus sesuai dengan peristiwa penyelamatan sesuai dengan Tradisi yang dihidupi Gereja. Sesungguhnya Perayaan Ekaristi, dengan kekayaanya yang tak terbatas, mempunya refrensi yang berkelanjutan pada sejarah keselamatan…
  2. Katekese mistagogi juga harus peduli menyajikan makna dari tanda-tanda dan tata gerak yang terkandung dalam ritus, terutama pada perayaan Ekaristi. Suatu tugas yang urgent, mengingat jaman kita sekarang ini dengan segala kemajuan teknologinya, ada resiko kehilangan dan tidak diharagainya tanda dan symbol dan makna yang terkandung di dalamnya. Lebih dari itu, katekese mistagogi harus membangkitkan dan mendidik sensibilitas umat beriman pada bahasa tanda-tanda dan gerak tubuh, yang terhubung dengan kata-kata yang terucapkan, yang membentuk ritual itu.
  3. Dan akhirnya, katekese mistagogi harus memperhatikan makna ritual dalam relasinya dengan hidup kristiani dalam seluruh dimensinya, dalam kerja dan aktivitas, dalam pikiran dan emosi, dalam sentimen dan rasa tanggung jawab, … dst. Maka masa mistagogi memberi penekanan pada hubungan antara misteri yang dirayakan (dalam Ekaristi dan perayaan liturgi lainnya) dengan tugas perutusan (misioner) kaum beriman. Maka dalam konteks ini, hasil akhir dari masa mistagogi adalah kesadaran dari diri pribadi bahwa hidupnya diubah oleh mysteri – mysteri kudus yang dirayakan. Bhakan semuanya itu bertujuan untuk melatih kaum beriman untuk hidup sebagai manusia baru dalam iman yang dewasa, yang memungkinkan dia untuk bersaksi dalam harapan iman kristiani yang mengilhaminya.

Dari semua penjelasan di atas dapat kita katakan bahwa masa mistagogi merupakan suatu masa yang penting bagi para babtisan baru untuk menginternalisasikan sakramen-sakramen yang diterima, khususnya Ekaristi kudus dan integrasi mereka masuk dalam komunitas kaum beriman, yakni Gereja (bdk. Ujud-ujud doa umat hari minggu dalam masa Paskah, hampir selalu ada doa untuk para babtisan baru).  Selain itu bagi kita kaum beriman juga merupakan moment yang penting untuk membaharuan diri barsama Kristus yang wafat dan bangkit selama masa Paskah, yang telah kita nyatakan di Malam Paskah (bdk. Pembaharuan janji babtis). Maka Gereja mengajak kita untuk tekun berdoa selama masa Paskah bersama Bunda Maria, Bunda Kristus dan Bunda Gereja (bulan Mei, bulan Maria) untuk menantikan kedatangan Roh Kudus di Hari Raya Pentekosta. Maka dari cuplikan pernyataan Bapa Suci Benediktus XVI dalam Sacramentum Caritas tersebut di atas, masa Paskah merupakan masa mistagogi, bukan hanya untuk para babtisan baru, tetapi juga bagi kita semua kaum beriman kristiani, yakni Gereja.

Dalam konteks Tahun Liturgi Gereja, masa Paskah adalah juga masa mistagogi, kita diajak untuk bertekun berdoa bersama Bunda Maria menantikan kedatangan Roh Kudus di Hari Raya Pentekosta. Bahkan di bulan Mei selain sebagai Bulan Maria, secara nasional merupakan bulan Ekaristi (apa masih berlaku ??). Kemudian menyusul Hari Raya Tritunggal Mahakudus, HR. Tubuh dan Darah Kristus, Hati Yesus yang mahakudus, yang semuanya merupakan hari raya iman.

Apa saja yang diajarkan ?

 

Mengenai hal-hal apa saja yang diajarkan (materi, scope, metodologi pembahasan, literatur dll) bagi para babtisan baru,  dengan penjelasan di atas tentu banyak hal yang diajarkan, dengan penekanan : internalisasi hidup iman dan sakramen, dan integrasi masuknya babtisan baru dalam komunitas kaum beriman, yakni Gereja.  Tentu caranya agak berbeda ketika di masa katekumenat dan ketika mereka sudah dibabtis (babtisan baru). Semua yang didiskusikan dalam page Facebook kita yang tercinta ini juga menjadi bahan pengajaran yang bagus.

Mengenai integrasi masuknya para babtisan baru dalam kominitas Gereja, selain penjelasanan makna dan fungsi Gereja, dll., yang selama ini menjadi bahan pelajaran, bagi saya penting juga diberi penjelasan (dan penekanan) tentang komunitas Gereja terkecil yakni komunitas basis yang berdasarkan lingkup teritorial tertentu : kring/lingkungan/ kelompok/stasi, menyusul paroki dan Gereja Keuskupan (setelah itu baru pengenalan tentang kelompok kategorial). Penjelasan juga meliputi statuta keuskupan (atau regio) dan aturan-aturan keuskupan lainnya, AD/ART paroki yang meliputi sampai kring/lingkungan/stasi.

Mungkin ada bahan pengajaran dengan metodologi tertentu yang telah disiapkan oleh seksi katekese paroki atau komisi ketekese keuskupan atau KWI, bisa dimintakan ke paroki atau keuskupan. Kalau ada buku-buku panduan, para fans atau yang terlibat dalam katekese katekumenat dan mistagogi bisa share di page ini.

Demikian yang bisa saya jelaskan, bisa dilengkapi atau ditambahkan oleh admin yang lain dan  para fans.

Salam dan Tuhan memberkati

-phs-

Posted in h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

PERNIKAHAN – PEMBATALAN NIKAH

Posted by liturgiekaristi on March 21, 2011


Contoh kasus :

Bernadus Krisna Kopat

Pembatalan perkawinan tdk pas rasanya jika dibicarakan karena suatu keluarga katolik yg mengalami masalah. Apalagi jika masalah sepele spt percekcokan, bahkan sampai masalah beratpun spt perselingkuhan, ditinggal pergi tanpa kejelasan, dll,… katolik tetap tidak mengenal perceraian.
Pembatalan perkawinan baru pas utk dibahas jika permasalahannya adalah perkawinan yg semestinya tdk sah atau tdk boleh disahkan oleh gereja, namun krn kedua mempelai saat mengurus pernikahan mereka memberikan data dan pernyataan palsu dan dengan demikian telah menipu gereja, maka meski pernikahan telah berlangsung lama namun jika dikemudian hari mereka ketahuan telah berbohong kpd gereja sehingga akhirnya mereka bisa menikah, maka pernikahan mereka tetap perlu dibatalkan.
Sebagai contoh, seorang yg pernah menikah secara katolik maupun kristen kemudian bercerai secara hukum atau catatan sipil, gereja tdk mungkin mengabulkan perceraian dan memberi surat cerai. Lalu orang itu hendak menikah lagi secara katolik, yg tentu saja itu tdk mungkin bisa, namun krn dia melakukan manipulasi dng surat baptis, saksi, dan sebagainya, akhirnya gereja mengabulkan permohonannya menikah dan menikahkan dia. Jika di kemudian hari atau beberapa tahun kemudian gereja mengetahui bahwa dia telah berbohong dan memiliki bukti, maka sesuai hukum gereja, gereja berhak membatalkan pernikahan mereka. Mereka telah berdosa, dan dengan demikian jika mereka tetap tinggal bersama maka mereka tetap hidup di dalam dosa.

SEPUTAR LITURGI DAN PERAYAAN EKARISTI GEREJA KATOLIK INDONESIA

Beberapa pencerahan tentang PEMBATALAN NIKAH.

1) Sepantasnya langkah2 dan pendekatan pastoral dan personal harus ditempuh demi PEMELIHARAAN keluarga2 dan calon keluarga baru.
PENDAMPINGAN KELUARGA bertujuan pertama2 bukan untuk ‘mengobati’ keluarga yang sakit, tetapi terutama untuk semakin MENGALAMI KEINDAHAN cinta Tuhan terhadap hidup berkeluarga dan MENIMBA BUAH2 dari keluhuran hidup keluarga.
2) Namun demikian, tak dapat dipungkiri bahwa ada banyak keluarga yg ‘SAKIT BERAT’. Juga, ada beberapa keluarga yang validitas perkawinannya DIRAGUKAN. Berhadapan dengan ini, ‘pembatalan nikah’ BUKANLAH SATU-SATUNYA jalan keluar. Dan, belum tentu itu yg menjadi jalan keluar paling efektif.
3) Pembatalan nikah TIDAK SAMA DENGAN perceraian. Sederhananya, perceraian berati pemutusan ikatan sakramental. Sedangkan pembatalan nikah merupakan PENEGASAN RESMI pihak Gereja bahwa sejak awal, TIDAK TERJADI SAKRAMEN PERKAWINAN. Tentu, semua harus disertai alasan2 yang cukup seturut ketentuan hukum gereja.

4) Proses hukum ‘Pembatalan Nikah’ hanya boleh ditempuh sebagai langkah PALING TERAKHIR setelah mengupayakan pelbagai langkah dan pendekatan yang possible. Proses ini, sekali lagi, bukanlah jalan ideal bagi setiap keluarga ya…ng sakit.
5) Proses hukum ‘pembatalan nikah’ hanya BOLEH DIMULAI asal ada bukti2 awal yang cukup dan terverifikasi seturut KETENTUAN KANONIS Hukum Gereja (sifat: obyektif), bukan seturut kemauan hati pihak2 terkait (sifat: subyektif).
6) Alasan2 untuk ‘pembatalan nikah’ disebut ‘CUKUP’ SETURUT KETENTUAN HUKUM GEREJA, terutama bila secara ESENSIAL terkait dengan keadaan SEBELUM/KETIKA peneguhan nikah dilangsungkan (mis: hubungan darah), bukan terkait dengan keadaan sesudah peneguhan nikah (mis: percekcokan post nikah).
7) Untuk lebih jelasnya, hubungi Pastor Paroki setempat, atau: wakil uskup untuk urusan2 terkait peradilan Gereja [vicaris judicialis], untuk pencerahan yang lebih detil.

Semoga bermanfaat
Salam, ZTT.

Posted in h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

SAKRAMEN TOBAT – ABSOLUSI

Posted by liturgiekaristi on March 16, 2011


Pertanyaan Marshel Jo

mohon maaf sebelumnya,, mungkin blum masuk dalam logika sy,, sy pkir absolusi yg dberikan imam wkt misa sama dgn wkt sakramen tobat,, memangnya apa bedanya??kan sama2 brmaksud pngampunan dosa??mohon pnjelasanx,,makasih..

SEPUTAR LITURGI DAN PERAYAAN EKARISTI GEREJA KATOLIK INDONESIA

‎@Marshel Jo: Absolusi pada Sakramen Pengakuan Dosa-lah yang memiliki kuasa pengampunan. 

Saya kutip sedikit dari Katekismus Gereja Katolik :

1448 Kendati susunan dan upacara Sakramen ini mengalami berbagai perubahan dalam peredaran sejarah, …namun ada kerangka dasar yang sama. Ia mencakup dua unsur yang sama-sama hakiki: di satu pihak kegiatan manusia yang bertobat di bawah kuasa Roh Kudus, yaitu penyesalan, pengakuan, dan penitensi; di lain pihak kegiatan Allah oleh pelayanan Gereja. Di samping itu Gereja, yang memberi pengampunan dosa oleh Uskup dan imam-imamnya atas nama Yesus Kristus dan yang menentukan jenis dan cara penitensi, berdoa untuk pendosa dan menjalankan penitensi bersama dengannya. Dengan demikian pendosa disembuhkan dan diterima kembali ke dalam persekutuan Gereja.

1449 Rumus absolusi yang dipergunakan dalam Gereja Latin menyatakan unsur-unsur hakiki Sakramen ini: Bapa belas kasihan adalah sumber segala pengampunan. Ia mengerjakan pendamaian para pendosa berkat Paska Putera-Nya dan berkat anugerah Roh-Nya oleh doa dan pelayanan Gereja :
“Allah, Bapa yang mahamurah
telah mendamaikan dunia dengan diri-Nya,
dalam wafat dan kebangkitan Putera-Nya.
Ia telah mencurahkan Roh Kudus
demi pengampunan dosa.
Dan berkat pelayanan Gereja,
Ia melimpahkan pengampunan dan damai kepada orang yang bertobat.
Maka saya melepaskan saudara
dari dosa-dosa saudara
Demi nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus.”
======================
Pada Sakramen ini memerlukan dua unsur yang harus dipenuhi:
1. Kegiatan manusia : penyesalan, pengakuan, dan penitensi
2. Kegiatan Allah oleh pelayanan Gereja, lewat absolusi yang melepaskan dosa, dan dengan demikian peniten disembuhkan dan diterima kembali dalam persekutuan Gereja.

Unsur-unsur ini tidak dipenuhi seluruhnya dalam pernyataan tobat ketika awal misa, karena dari sisi umat hanya mengungkapkan penyesalan, dan bukan pengakuan, tidak ada pula penitensi. Maka, sekali lagi, tidak perlu membuat tanda salib seperti menerima absolusi saat Sakramen Pengakuan Dosa.

Lebih lanjut lagi, dalam pengajaran-pengajarannya, Gereja menganjurkan penerimaan Sakramen Pengakuan Dosa sebelum mengikuti perayaan Ekaristi, sehingga dapat menyambut Sakramen Mahakudus yang demikian suci dengan tubuh dan jiwa yang suci pula.

Posted in h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

PENGAKUAN DOSA – MASA PERTOBATAN (PENITENSI)

Posted by liturgiekaristi on March 15, 2011


Sumber : http://www.imankatolik.or.id/homili_mgr_hadisumarta_ocarm_minggu_prapaska_i_a_2011.html

H O M I L I
Mgr F.X Hadisumarta O.Carm

MINGGU PRAPASKAH 1/A/2011

Kej 2:7-9. 3:1-7 Rm 5:12-19 Mat 4:1-11

PENGANTAR

Ketiga Bacaan hari ini mengandung bahan-bahan renungan yang men-dalam untuk masa Prapaskah, yang merupakan masa penitensi atau pertobatan. Bacaan I melukiskan situasi kebahagiaan manusia yang disediakan Allah, namun disalahgunakan dengan dosa. Dalam Bacaan II Paulus me-nunjukkan dosa-dosa kita semua seperti Adam, namun juga menegaskan, bahwa di mana ada dosa karena kelemahan manusia, di situ ada pula pengampunan berkat rahmat Allah. Dan Injil Matius hari ini memperli-hatkan kepada kita, bahwa bukan hanya kita manusia menghadapi bahaya dosa dan harus berjuang melawannya, Yesus sendiri pun mengalaminya juga. Akhirnya Mazmur Tanggapan (Mz 51) sesudah Bacaan I adalah ungkapan rasa pertobatan Daud, yang sangat indah dan mendalam, dan patut banyak kita doakan, khususnya selama masa Prapaskah ini.

HOMILI

Yesus pada waktu Ia dibaptis oleh Yohanes Pemandi di Yordan, diu-mumkan sebagai putera Allah (Mat 3:17). Tetapi justru sesudah itu Ia harus mengalami tiga macam godaan setan sesudah berpuasa 40 hari di padang gurun. Ceritera tentang percobaan Yesus sebagai putera Allah itu meng-ingatkan kita kepada masa puasa Musa selama 40 hari (Kel 34:28; Ul 9:9.18), dan juga percobaan yang dialami bangsa Israel, yang juga disebut Allah sebagai “anak”-Nya (lih.Hos 11:1; Ul 8:5). Jawaban Yesus terhadap 3 percobaan yang yang dihadapi-Nya diambil dari Ul 8:3; 6:16; 13). Dari dua ceritera tentang percobaan, yang dialami Israel dalam Perjanjian Lama dan yang dialami oleh Yesus itu, tampaklah jelas perbedaan di antara sikap dan tanggapan Israel dan Yesus. Yaitu: Israel gagal mengatasi setiap tantangan/ percobaan, sedangkan Yesus menunjukkan kesetiaan ketekunan dan keteguhan, yang membuktikan kelayakan martabat-Nya sebagai putera Allah.

Percobaan dan tantangan yang dialami Yesus sesudah 40 hari dan 40 malam di padang gurun mempunyai tujuan rangkap. Pertama: percobaan itu menggambarkan aneka tantangan, yang akan dialami Yesus dalam karya pelayanan-Nya. Ditunjukkan adanya pelbagai usaha dari apa atau siapapun, yang mau mendatangkan suatu kerajaan yang palsu, di mana berlaku tatasusunan pemerintahan yang melulu duniawi untuk sekarang ini. Kedua: percobaan-percobaan yang dialami Yesus itu juga mempersiapkan kita untuk menghadapi pertentangan setan yang tak akan berhenti. Sebab Kerajaan yang diwartakan oleh Yesus dilihat dan ditanggapi oleh setan sebagai ancaman terhadap kekuasaan dan kerajaannya.

Roh Kudus membimbing Yesus, yang sesudah dibaptis diperkenal-kan sebagai putera Allah, ke padang gurun untuk berkonfrontasi dengan setan dan bergulat sendirian dengan dia! Israel dahulu juga berkonfrontasi dengan tantangan dan percobaan, namun tak mampu mengatasinya dan jatuh. Tetapi Yesus sekarang berhasil mengatasinya. Setan tidak mampu mematahkan ikatan kesetiaaan-Nya yang teguh kepada Bapa-Nya!

Percobaan pertama : mengubah batu menjadi roti . Apa artinya? Yesus tak mau menggunakan kuasa-Nya untuk menunjukkan seolah-olah Ia dapat hidup tanpa pertolongan Allah. Mengapa? Kita dapat hidup bukan hanya dengan makan roti, tetapi hanya karena Allahlah yang menghendaki kita hidup! Mengikuti Yesus berarti tidak mau hanya tergantung dari benda-benda duniawi saja. Bila terlalu tergantung hal-hal materiil, kita membiarkan diri memasuki percobaan!

Percobaan kedua: mencobai Allah . Yesus menolak membuktikan kehadiran Allah dalam diri-Nya dengan menjatuhkan diri dari Bait Allah ke bawah. Yesus menolaknya sebab bagi-Nya menghormati Allah berarti me-nolak setiap bentuk manipulasi atau percobaan terhadap Allah. Bila kita sungguh menghormati Allah, kita tidak perlu membuktikannya kepada siapapun! Pada akhir tulisan Injil Matius sikap-dasar hidup Yesus sebagai putera Allah itu tampak dalam kesediaan-Nya`untuk turun ke dalam jurang maut demi kesetiaan-Nya akan kehendak Allah (lih. Mat 26:39.53; 27:46).

Percobaan ketiga: kepatuhan/loyalitas utuh Yesus . Percobaan keti-ga pada intinya adalah melawan pemujaan terhadap berhala (idolatria). Percobaan ini sangat kuat dialami bangsa Israel (lih. Ul 6:13-14). Apakah pendewaan semacam itu aktual dan relevan bagi kita di zaman dewasa ini? Dunia romawi-yunani mengenal dewa-dewa yang berkuasa. Di dalam ma-syarakat Yahudi ada tokoh-tokoh yang ingin tampil sebagai almasih sambil ikut berperan dalam peranan politik dan ekonomi masyarakat. Di tengah masyarakat kita sekarang pun merajalela arus pendewaan kepentingan diri, kekuasaan, kekayaan. Di tengah pendewaan “hal-hal duniawi” itulah Yesus tampil. Yesus tampil dengan berjiwa patuh atau loyal terhadap Allah sepenuhnya. Maka sejak awal Yesus datang dengan tugas menyelamatkan kita, menghadapi setan-setan yang tetap hadir aktif di tengah-tengah kita. Yesus selalu menggunakan kekuatan Kitab Suci apabila ada kegelapan keragu-raguan, kebingungan dan percobaan. Kita harus mengikuti teladan Yesus ini, agar jangan jatuh tertipu dalam kegelapan penipuan dan dosa.

Ada tiga percobaan yang harus kita atasi selama hidup kita, yaitu: 1) Menyalahgunakan kuasa/kemampuan pemberian Allah. 2) Mau mencobai Allah, karena kesombangan. 3) Tidak mau patuh/taat kepada kehendak Allah secara utuh. – Betapa indah dan berguna bagi setiap orang yang mau bertobat untuk mendoakan dan merenungkan Mazmur 51 dari Daud!

Posted in 1. Sebelum Pekan Suci, h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

PENGURAPAN ORANG SAKIT : Bolehkah Prodiakon menerimakan Sakramen Minyak Suci?

Posted by liturgiekaristi on March 9, 2011


Pertanyaan umat :

Adakah kemungkinan atau barangkali saat ini sudah pernah ada, bahwa Diakon Awam atau ProDiakon mendapatkan ijin menerimakan Sakramen Minyak Suci/Sakramen Orang Sakit? Merujuk dasar hukum yang mana? Trima kasih.

PENCERAHAN DARI BP. AGUS SYAWAL YUDHISTIRA :

Prodiakon BUKAN Diakon Awam.. istilah Diakon mengasumsikan penerimaan Sakramen Imamat. Karena itu setiap Diakon adalah Klerus, bukan awam.

Yang disebut dengan Pro-Diakon (istilah yang sering kali menyesatkan umat), bahasa tepatnya adalah Pelayan Komuni Luar Biasa atau Pelayan Komuni Tidak Lazim.
Disebut demikian karena pelayan Komuni adalah tugas Klerus (Uskup, Imam, Diakon).
Setelah Klerus, yang bisa diserahterimakan menerimakan Komuni adalah Akolit tetap (menerima pelantikan berupa tahbisan-minor)…. See More

Dalam keadaan dimana Klerus tidak berimbang dengan jumlah umat, umat awam yang diberi delegasi dan dipersiapkan khusus bisa membantu imam membagi Komuni. Inilah yang disebut di Indonesia dengan istilah Prodiakon.

Sakramen Perminyakan hanya dapat diterimakan Imam dan Uskup. Bahkan seorang Diakon juga tidak memiliki kuasa menerimakannya.
Selain Kitab Hukum Kanonik diatas, lihat juga Katekismus Gereja Katolik artikel 1516.

PENCERAHAN DARI PASTOR ZEPTO PR:

Saya sgt mendukung pendapat dan referensi dari rekan2 di atas. Trima kasih.
Semoga beberapa input berikut bermanfaat bg kita semua :

Pertama, tentang NAMA. Nama resmi dari sakramen ini adalah “Sakramen Pengurapan Orang Sakit” (Sacramentum Unctionis Infirmorum) atau sering disingkat Sakramen POS. Dulu disebut ‘Sakramen Perminyakan Terakhir’ karena diberikan hanya kepada org yg ada dlm sakrat maut (lih. KGK 1512).

Kedua, tentang ORANG SAKIT. Yg dimasukkan dlm kategori org sakit adalah kaum beriman yg mengalami sakit berbahaya atau keadaan kesehatannya sgt terancam (bdk. KHK Kan 998, KGK 1513). Hakikat dari Sakramen ini adlh menabahkan hati penderita dgn penghiburan iman dan doa bersama (Pedoman Pastoral Liturgi Org Sakit, no. 6). Karena itu, org yg sakit tua pun dan mrk yg mengalami kecelakaan dan mrk yg kritis dan di ambang maut pantas didampingi dgn Sakr POS.

Ketiga, ttg PELAYAN SAKRAMEN. Seiring dgn terbitnya tata perayaan Sakramen POS (Ordo Unctionis Infirmorum Eorumque Pastoralis Curae, Roma 1972), para uskup Indonesia dalam MAWI [KWI] mengajukan usulan kpd Konggregasi Sakramen dan Ibadat agar Sakramen POS boleh diterimakan oleh pelayan umat yg adalah pemuka awam. Jawaban Roma: negatif. Maka sbg jalan tengah atas dasar kebutuhan dan situasi khas Gereja Indonesia, sejak 1976 disusunlah upacara khusus [‘Upacara Pemberkatan Khusus Orang Sakit Keras/Tua’] yg dipimpin oleh awam bila Sakramen POS tak memungkinkan.

Keempat, “Meski ketika hidup saya diperlakukan seperti hewan dan sampah, tetapi ijinkan saya memasuki kematian sebagai malaekat: Mulia, mulia dan bermartabat.”

Posted in h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

PENGAKUAN DOSA : Arti kata “Sakrilegi”

Posted by liturgiekaristi on March 9, 2011


Ada umat menulis : Para pencinta dan pendukung kembalinya liturgi Tridentine diundang menghadirinya. Penuh iman kita percaya, kembalinya Misa Tridentine akan memulihkan Gereja dan para imam dari kecenderungan sakrilegi. Mohon doanya.”

PENCERAHAN DARI BP. RUDI THOMAS (PRAKTISI MISA TRIDENTINE)

kalau ada yang mengatakan bahwa misa yang lama lebih baik dari yang baru ataupun sebaliknya… maka hal itu tidak tepat

Misa adalah Misa!

Sri Paus mengatakan bahwa kedua-duanya adalah ungkapan ritus romawi yang 1 satu dan sama

PENCERAHAN DARI PASTOR YOHANES SAMIRAN SCJ :

“Sakrilegi” adalah penghinaan atas hal-hal yang disakralkan. Dalam KHK 1917 Sakrilegi dimasukkan dalam dosa berat, dan pelakunya bisa otomatis tersambar ekskomunikasi. Dalam KHK 1983 banyak tindakan yang dlm KHK 1917 disebut eksplisit sebagai sakrilegi, tidak lagi dinyatakan (tetapi sebenarnya tidak bisa juga lalu disimpulkan dihapus, karena tidak ada pernyataan tegas dan jelas bahwa itu dicabut atau dibatalkan), misalnya penghinaan dan serangan terhadap kaum tertahbis.

Contoh dosa sakrilegi yang dianggap serius dan berat adalah penghinaan atas sakramen-sakramen gerejawi, contohnya pelecehan terhadap Sakramen Mahakudus.
Dan kalau kita lihat sebenarnya itu berlaku untuk semua penghinaan terhadap semua sakramen gerejawi. Perhatikan saja yang melecehkan sakramen perkawinan ( baca: cerai sendiri) maka tidak bisa menerima komuni. Demikian juga yang melecehkan imamatnya. Dosa sakrilegi ini direservir (hanya bisa diampuni oleh:) pimpinan tinggi Gereja. Jadi tidak cukup dan tidak bisa dengan mengaku dosa biasa.

Maka, bagi saya menarik kalau soal misa Tridentine diasumsikan sebagai usaha untuk mengembalikan Gereja dan para imam dari kecenderungan sakrilegi (???) Berarti praktis seluruh Gereja Katolik pasca KV II di bawah Paus Paulus VI sampai JP II – dosa berat, sakrilegi? Dan sampai sekarang sakrilegi itu masih dibiarkan, karena Misa Tridentine (hanya) dinyatakan sebagai anjuran, alternatif, atau hal yang dinyatakan dimungkinkan untuk dirayakan. Dan bukan wajib dan sebaliknya misa dalam bahasa setempat tegas dilarang.

Hmmmmmm …… sebaiknya hati-hati menggunakan kata serius semacam ini untuk suatu penilaian.

PENCERAHAN DARI PASTOR YOHANES SAMIRAN SCJ :

Tentang “DOSA” – sebenarnya ada banyak sumber. Kalau kita lihat dari KGK, dan diperhatikan dengan jeli no 1846-1876 – di sana kita melihat bahwa bisa ada banyak ragam atau macam dosa, bisa dilihat dari berbagai aspek atau sisi, entah dari obyeknya, lingkupnya, dlsb.
Nah soal yang di atas disebut dosa berat dan ringan – hal itu kalau dilihat dari “BOBOTnya dosa”. Yah tentu saja kalau soal bobot ya ukurannya berat dan ringan.
Tetapi dalam penggolongan berat dan ringan pun tidak sederhana karena ada yang berat sekali, ada yang tidak amat berat ….. dst …. demikian juga bobot dosa ringan.

NB, kepada Mea Culpa dan teman-teman kalau sulit mengerti maksud saya dengan “dosa biasa” – bolehlah dimengerti sebagai “dosa ringan” dan yang hampir setiap hari dilakukan. Bandingkan saja kalau kita merenungkan diri sebelum misa dan atau saat doa malam, kita akan menemukan banyak dosa kecil-kecil (hehehehe lagi-lagi istilah “dosa kecil”, tetapi kalau lihat katekismus lama gak susah kok mengerti apa itu dosa kecil … tentu lawannya dosa besar) dan itulah yang boleh kita andaikan bisa terampuni dengan sesal sungguh saat kita mendoakan doa tobat itu.

Tetapi sekali lagi kalau kita bicara soal dosa, tentu saja tidak bisa disederhanakan, karena dengan menyederhanakan hal yang kompleks, itu akan menghilangkan sisi lain yang juga perlu mendapatkan perhatian juga.
Dalam KGK pun kita menemukan ungkapan variasi untuk menunjukkan betapa sulit merumuskan secara tepat dan singkat apa yang kompleks dalam suatu dosa itu. Ada ungkapan: dosa kekal, dosa pokok, dosa pribadi, dosa sosial, … bahkan kadang disebut dalam bentuk jamak.

Btw, dosa adalah dosa, entah berat atau ringan. Dan sebaiknya kita belajar menyikapinya dengan serius. Karena kalau tidak maka kepekaan kita untuk mengakui dan menyadari yang serius atau berat itu pun akan semakin sulit atau kebal hati.

PENCERAHAN DARI PASTOR YOHANES SAMIRAN SCJ :

Rekan-rekan,
agar topiknya tidak membias, karena tampaknya ada kecenderungan beberapa orang tidak menanggapi inti pertanyaan, atau substansi soal, tetapi menanggapi ungkapan sampingan, seperti contohnya penjelasan tambahan saya yang bukan inti; maka tulisan saya bisa dianggap tidak ada.

Hanya kalau ada yang bisa memberikan penjelasan yang lebih baik ya silahkan saja. Topiknya adalah SAKRILEGI. …

Dan penjelasan saya singkat dan komplit berikut adalah:
Sakrilegi adalah suatu pencemaran atau penodaan:
a. terhadap orang-orang yang dikhususkan untuk Allah seperti rohaniwan dan biarawan dengan jalan perlakuan yang tak pantas atau berbuat dosa melawan kemurnian dengan mereka yang telah menyerahkan diri seutuhnya kepada Allah dalam kaul publik;
b. Dengan menerima sakramen-sakramen secara tidak pantas.
c. Dengan menyelahgunakan dan menodai benda-benda sakramentil seperti merampok dan merusakkan relikwi, salib, perlengkapan misa (piala, tabernakel, dll) untuk tujuan profan dan berdosa.
d. Merampas milik Gereja,
e. Mencemarkan tempat terberkati (misalnya Gereja, kuburan katolik) dengan pembunuhan atau untuk melakukan dosa, dll.

Sakrilegi adalah tergolong dosa berat.
Maka tidak semua dosa boleh dan bisa digolongkan sakrilegi. Apalagi tindakan yang tidak bisa dipastikan berdosa atau tidak berdosa juga tidak boleh digolongkan begitu saja dengan sakrilegi. Seperti misalnya: bertepuk tangan atau mengobrol di gereja ….. (lihat topik tentang tepuk tangan) sebaiknya ditidak dicap dan digolongkan begitu saja dengan sakrilegi. Karena Sakrilegi selalu berkaitan dengan tindakan dosa dan dosa berat.

Itu saja point saya dalam semua tanggapan saya yang lalu. Dan itulah sejauh yang saya mengerti dan ketahui berkaitan dengan soal sakrilegi selama saya belajar sebagai imam.
Maka, bagi yang keberatan atau tidak puas – boleh tidak menerimanya. 🙂

PENCERAHAN DARI PASTOR YOHANES SAMIRAN SCJ :

@ Mea Culpa: kalau kita baca lengkap baik KGK maupun dogma-dogma yang ada sebenarnya penggolongan dosa adalah untuk mempermudah pemahaman dan kesadaran diri kita akan tingkat kesalahan kita dilihat dari sisi rohani.
Maka ada banyak sebutan dosa, yang kalau disederhanakan lalu bisa dipisahkan menjadi dua model dua model berlawanan:
a. Dosa berat – dosa ringan
b. Dosa besar – dosa kecil.
c. Dosa mematikan – dosa tidak mematikan (biasa)
d. Dosa terampuni – dosa tak terampuni. dst.

Btw, jangan sibuk dengan rumusan dan banyaknya pengelompokan. Suatu dosa tetaplah dosa. Serius atau tidaknya dosa amat ditentukan oleh banyak aspek, seperti: pengetahuan dan kesadaran si pelaku; efek yang ditimbulkan; dan juga tingkat kesengajaan saat melakukan.

Dengan rumus ini, maka soalnya menjadi ruwet bukan?
Karena memang soal dosa tidak simple dan tidak bisa diukur berdasarkan daftar saja, tetapi banyak faktor lain ikut menentukan.

NB. Dosa ringan yang dilakukan berulang-ulang “bisa” membawa kepaa dosa berat. Bisa tidak sama dengan pasti. Tetapi melakukan dosa ringan secara berulang-ulang, maka itu artinya tingkat keseriusan untuk bertobat pada diri orang itu amat lemah. Dan keseriusan yang lemah itulah yang menjadi pemicu dosa sama itu nilai atau kategorinya menjadi berat.
Perbandingan dengan soal kesalahan. Kita melakukan kelalaian mematikan lampu gudang dan ditegur oleh orangtua atau pimpinan kalau itu di perusahaan. Kesalahannya tidak berat, dan pasti tidak ada dalam aturan bersama bahwa kesalahan itu digolongkan serius. Maka semua sepakat bahwa ditegur dan dinasehati baik-baik adalah cukup.
Tetapi kalau kesalahan itu dilakukan berulang-ulang, dan juga sudah dinasehati berulang-ulang, tetapi masih juga terjadi dan terjadi lagi. Maka bisa saja suatu saat orang itu bukan hanya ditegur dan dinasehati baik-baik, tetapi pasti dan wajarlah kalau mendatangkan kemarahan serius.
Dalam contoh ini kita melihat kesalahan kecil yang dilakukan terus menerus tanpa mengindahkan peringatan dan nasihat jelas menjadi kesalahan serius.
Tetapi kelalaian lain misalnya lupa mengancingkan salah satu kancing baju, kalau itu dilakukan berulang-ulang walau telah beberapa kali diingatkan, maka paling-paling membuat orang lain menjadi sebel saja, dan tidak akan sampai kepada kemarahan.

Demikian juga dengan dosa ringan, ada yang potensial menghadirkan kesalahan serius dan dosa berat, tetapi juga ada dosa ringan yang tetap saja akan menjadi dosa ringan, tetapi membuat kita sendiri sebel atau bosan juga, sejauh ungkapan dosa ringan itu tetap di situ-situ juga. Contoh orang merasa suka omong kotor seperti umpatan kecil spontan. Tetapi karena itu adalah kebiasaan dia, dan ya umpatan itu spontan saja keluar dari mulutnya karena kebiasaan panjang dari kecil. Maka tingkat keseriusannya umpatan itu tetap sama.
Berbeda dengan dosa kecil seperti tidak serius saat mengikuti Misa. Kalau itu dilakukan berulang-ulang, maka efeknya bisa serius karena bukan hanya soal satu saja, tetapi banyak soal ada di dalam kata dan tingkatan tidak serius yang terus intensitasnya akan menjadi lebih berat.

PENCERAHAN DARI PASTOR ALBERTUS WIDYA RAHMADI PUTRA

Saya referensikan link populer saja supaya kita semua bisa merefleksikan hal2 seperti ini dengan bijak berdasarkan informasi yang lebih lengkap.

kemudahan “langsung” memberi “stempel” (baca: penilaian) atas beragam tindakan lahiriah dalam PE yg dianggap tidak sesuai dgn rubrik (misalnya tepuk tangan, angkat tangan, pengumuman, etc) sebagai (kecenderungan) sakrilegi bisa membuat kita menjadi umat Allah yg “takut2” & formalistis (baca: mirip2 orang Farisi yg mencak2 krn Yesus menyembuhkan orang pada hari Sabat).

http://en.wikipedia.org/wiki/Sacrilege&#8230;

http://www.newadvent.org/cathen/13321a.htm

http://www.newadvent.org/summa/3099.htm

(Maaf bagi yg sudah tahu & pernah membacanya.. tapi saya percaya masih ada jauh lebih banyak orang yg belum tahu & haus akan informasi.)

Peace.. 🙂
April 19

PENCERAHAN DARI BAPAK BONAR PINTOR SIAHAAN :

Misa Tridentine dan misa yang biasa dipakai setiap minggu (dan hari lain) adalah sah secara hukum gereja, hanya saja, misa Tridentine adalh bentuk misa yang lebih tua dan demi “memuaskan” kerinduan umat akan perayaan ekaristi dengan “gaya” misa tridentine, maka Paus mengizinkannya untuk diaplikasikan. Soal dosa sakrilegi, hal ini terjadi karena kecenderungan umat (entah karena tidak tahu maupun karena mengadopsi ajaran lain), memandang sesuatu, yang oleh Gereja merupakan sesuatu yang sudah disucikan, misal : Piala, Sibori, Sakramen Mahakudus, Pakaian Imam untuk Misa, Altar, sebagai benda biasa saja, tidak perlu diperlakukan khusus (baca : dihormati), sehingga, sbg contoh, pada saat Injil dibacakan, menurut ajaran Gereja, pada saat Injil dibacakan, Yesus sendirilah yang sedang bersabda pada umatnya, namun kita bukannya mendengar, kita membaca krn ada teks Misa, atau malah masih sempat berbisik bisik, celingukan, dll sampai ada yg ngantuk sambil berdiri (bandingkan ketika kita, terutama dpt dilihat pd anggota TNI, POLRI, PNS yang sedang mendengarkan komandannya, Pemimpinnya pidato, apa berani berbisik bisik, celingukan, tidak mendengarkan dgn sikap yang sdh ditentukan), bagaimana sikap kita ketika Yesus sendiri sedang mewartakan sabdanya dan hadir ditengah tengah kita, yang kita imani sbg Tuhan dan Penyelamat serta Raja itu, dan juga ketika kita Komuni, menerima Tubuh Kristus, Imam atau Pelayan Luar Biasa memberikan sambil mengatakan “TUBUH KRISTUS”, dan umat menerimanya dengan diam saja lalu pergi, padahal semestinya, sbg ungkapan Iman, kita dgn tegas dan jelas menjawab “AMIN”, namun krn kita sudah pintar, maka kita beralasan, bhw kita sudah menjawab …. DALAM HATI. Sama halnya dgn tepuk tangan, hal ini terjadi krn kita lupa bhw Tuan Rumah adalah ALLAH, namun kita geser seakan akan kitalah yg menjadi tuan rumah dan ALLAH adalah tamu. Saya yakin, pd saat kita bertepuk tangan (entah krn ada koor yg atau hal lainnya), kita lupa dihadapan kita ada Sakramen Mahakudus (dalam Tabernakel) yang kita imani sbg Tubuh Kristus sendiri, dan juga kita lupa (mungkin termasuk Imam dlm keadaan/ situasi tertentu), dalam Perayaan Ekaristi, Imam adalh “Alter Christus” dan “In Persona Christi”, shg pd saat PE, kitapun lupa, menghormatinya, kita menganggap imam sbg manusia biasa, sama persis seperti kita.
Maka, mari kita sadari, sbg umat, untuk mulai mengerti tentang hal hal yg menyangkut perayaan iman, Allah Bapa, Allah Petera dan Allah Roh Kudus yang mengundang kita untuk bersamanya dalam perayaan ekaristi, bertemu dgn ALLAH sendiri yang dihadirkan oleh dan pada Imam sewaktu perayaan ekaristi yang puncaknya pada saat kita menerima Tubuh dan Darah Kristus. Misa yang biasa kita ikuti, maupun misa Tridentine pada intinya adalh menghadirkan Kristus lewat Imam, bersama dan kepada umatnya.
April 19

PENCERAHAN DARI PASTOR YOHANES SAMIRAN SCJ :

Kalau melihat panduan pelaksanaan Misa Tridentine (MT), saya tidak bisa mengerti lahirnya kesimpulan bahwa misa Romanum (non Tridentine) mengandung bahaya sakrilegi. Atau tidakkah malah sebaliknya kesimpulan yang bisa diduga, bahwa diberikan syarat yang begitu detail untuk MT justru untuk menghindari macam-macam penyimpangan dalam pelaksanaan MT yang kini bagi kita menjadi asing itu?
Sementara untuk MR panduannya jelas dan lengkap dan sudah dilaksanakan beberapa puluh tahun, bahkan untuk aprobatio atau persetujuan akhir dari Roma telah kita terima misalnya untuk MR versi bahasa Indonesia, juga MR versi bahasa Inggris, maka itu berarti sebenarnya dari rubrik dan ritus yang berjalan tidak ditemukan pelanggaran atas Sakramen Ekaristi. Dan dengan demikian adalah tidak bijak menarik kesimpulan bhw MR lebih rawan sakrilegi.

Menjawab pertanyaan beberapa teman:
a. Dosa sakrilegi yang ditegaskan dalam hukum resmi kita adalah dosa sakrilegi aktual dan eksplisit. Contohnya misalnya menghina sakramen Mahakudus dengan tidak menyambut sebagaimana seharusnya. Praktisnya: menerima tetapi tidak dimakan, tetapi dibawa pulang untuk keperluan lain, entah diberikan kepada orang yang tidak bertanggungjawab, atau pun untuk penyelidikan dll.
Sementara menerima komuni dalam keadaan berdosa biasa, tidak dikategorikan sakrilegi, tetapi dikategorikan tidak berahmat saja, jadi masuk kategori tidak layak (illiceitatem).
Akibatnya buah rahmat sakramen tidak bisa maksimal.

b. Tindakan dan kebiasaan salah atau kurang pas lain, seperti soal tepuk tangan, soal kurang perhatian saat misa, soal pakaian tidak sopan, dll – tidak boleh langsung dihakimi dengan ‘sakrilegi’; supaya kita juga hormat kepada terminologi dogmatis ini dan jangan mudah menggunakan kata serius ini untuk menyatakan apa saja dengan sebutan sakrilegi. Salah-salah kita sendiri telah melecehkan kata berwibawa ini dengan menggunakannya secara sembarangan.
Dan lebih lanjut terlalu mudah apa-apa disebut dosa juga tidak sehat untuk perkembangan dan kemajuan rohani kita. Kita justru jatuh dalam sikap scrupulus (perasaan terlalu mudah berbuat dosa, sehingga apa pun yang dilakuakn dirasakan sebagai dosa). Sikap psikologis ini juga tidak sehat.

Jadi scrupulus itu tidak sehat, tetapi ndableg dosa pun tidak peduli dan tidak merasa bisa berdosa juga tidak sehat.
Yang sehat ya yang normal dan bisa menilai semua secara obyektif dan sehat. :-))
April 19

Posted in h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

PENGAKUAN DOSA : melapor detail dosa atau global saja?

Posted by liturgiekaristi on March 9, 2011


PERTANYAAN UMAT :

1. @Romo Samiran : Sebenarnya dlm pengakuan itu apa perlu “melaporkan”detailnya atau globalnya?Kalo seperti M.Teresa 1x seminggu mungkin kesalahan sekecil apapun dibawa dlm pengakuan ya..Lha kalo 1/2 x setahun itu kan udah lupa,paling ya ingetnya yg dirasa “berat”.Mohon pencerahan Romo.Maturnuwun..:)

2. Mohon dukungan doa & pencerahannya. Pastor, bgmn dgn melawan org tua, menyakiti sesama & pelanggaran/ kesalahan terlebih sebelumnya tidak dpt menerima ayat alkitab yg menyebutkan: “Bila org menampar pipi kirimu maka berikan juga pipi kananmu..”??

PENCERAHAN DARI PASTOR YOHANES SAMIRAN SCJ :

@Chatarina Ind : Pengakuan dosa bukan tempat mengadu, ttp tempat mengaku. Yang perlu diakukan ya dosanya, tetapi dengan jelas. Yang dimaksudkan jelas adalah: bentuk dosanya, tingkat sesal dan tobat kita, dan niat baik kita.

Bisa saja demi melihat secara tepat suatu dosa seorang imam bertanya sedikit detail, kalau kita menyebutnya masih dalam ungkapan kabur. Misalnya kita hanya menyebut berdosa “mencuri”. Itu belum jelas, memang sebaiknya mencuri apa.

Atau seorang menyebut berdosa melanggar perintah ke-6. Eehh setelah diternyata dia menyebutkan “melawan perintah ayahnya”.

Maka detail banget juga tidak, tetapi juga jangan hanya sebutan global saja, tetapi cukup memberikan gambaran apa yang kita sesali dan tobati. Agar dalam proses rekonsiliasi, nasihat, dll betul-betul kita mendapatkan apa yang perlu untuk pertobatan itu.

Pengakuan bukan formalitas, tetapi suatu pertobatan, suatu kesadaran seorang anak Allah akan kesalahannya dan ingin ‘bangkit dan kembali kepada Bapanya …..’

Menunda pengakuan sampai ada pengakuan umum, seperti Prapaska atau pra-Natal, itu memang seringkali menyebabkan kita sendiri menjadi lupa akan dosa-dosa kita yang perlu diakukan. Maka sebaiknya kalau ada dosa besar, segera cari waktu dan hubungi pastor agar bisa mengaku dosa. Umumnya pastor tidak akan menolak, kecuali kalau pastor itu ada kepentingan lain yang amat mendesak.

@Rio : hukum lama ‘talionis’ yakni “mata ganti mata, gigi ganti gigi” tidak membereskan dosa dan kejahatan di dunia ini, tetapi justru memupuk subur kejahatan itu karena kejahatan dilegalkan oleh agama. Atas nama “balas dendam” maka halal dilakukan.

Yesus mengubah itu bukan dengan balas dendam, tetapi dengan memotong jaringan balas dendam itu. Kita diajak untuk berlatih menjadi orang yang murah hati. Jadi bukan dengan banti menampar orang yang menampar kita, tetapi menyediakan pipi lain untuk ditampar. Itu hanya terjadi kalau orang tdk dibakar oleh dendam, tetapi oleh kemurahan hati dan keagungan hati. Dan kejahatan akan berhenti terputus, dan bahkan kebanyakan si pelaku kejahatan pun akan malu, dan sadar diri, minimal berhenti.

Dengan cara itu kita mengisi dunia ini dan relasi kita dg sesama bukan dengan kejahatan, tetapi dengan kasih persaudaraan dan pengampunan.

Umumnya orang akan mengatakan “itu berat dan sulit”.

Ajaran Kristus memang perlu diperjuangkan untuk bisa terwujud. Tetapi kalau sudah biasa mempraktikkannya, maka kebiasaan “baik” itu akan menjadi habitus kita yang menggarami orang lain untuk ikut pula hidup dalam kebaikan.

Posted in h. SAKRAMEN | 1 Comment »

PENGAKUAN DOSA : TAKUT DAN MALU MENGAKU DOSA DI HADAPAN PASTOR?

Posted by liturgiekaristi on March 9, 2011


Pertanyaan umat :<a

Romo,apa boleh mengaku dosa secara pribadi atau langsung kepada TUHAN tanpa melalui seorang Pastor? sekalipun itu dosa besar.Terkadang kami sebagai umat takut untuk mengakui dosa itu di hadapan Pastor karena malu atau takut tidak diampuni.

Bagaimana kalau kita tidak melakukan pengakuan dosa di gereja setiap menjelang Paskah atau Natal?padahal gereja menganjurkan min.2 kali dlm setahun.Thx ya Mo…(mohon pencerahan)

PENCERAHAN DARI PASTOR YOHANES SAMIRAN SCJ :

….

@ Lina: pada prinsipnya dosa itu melukai kasih Allah, maka harus diakui dan diampuni oleh Allah.

Kalau boleh sharing sejauh saya tahu (baca dan dengar), Paus JP II yang lalu, dan Muder Teresa Cacuta, mengaku dosa rutin minimal seminggu sekali, dan kepada Bapa Pengakuan yang tetap.

Bayangkan orang sekudus mereka, masih juga perlu mengaku dosa, bahkan bukan setahun 2x ( 5 Perintah Gereja malah menyatakan minimal setahun sekali), tetapi seminggu sekali. Kita semua tahu mereka itu bukan pendosa, tetapi orang suci. Dan itu diakui oleh banyak umat baik katolik maupun non katolik.

Jadi semakin suci dan peka orang akan dosa, maka semakin merasakan ketidakpantasan hidupnya dan membutuhkan banyak rahmat pengampunan melalui Sakramen Pengampunan.

Maka, menjawab pertanyaan Lina: silahkan datang kepada pastor dan mengaku. Tidak usah takut atau malu. Pastor tidak akan marah atau mengingat-ingat Lina dan dosa yang kita akukan. Rahasia Forum internum kamar pengakuan dijamin dan dijaga dengan sanksi keras oleh Gereja. Jadi jangan khawatir dosa yang diakukan akan dibeberkan.

Kalau ternyata si imam memang tidak berhak mengampuni dosa itu, misalnya dosa yang memang hanya direservir untuk Uskup, maka si imam akan memberitahukan dengan arif bahwa dosa itu hanya direservir untuk Uskup.

Maka solusinya adalah kita akan direkomendasikan untuk mengakui kepada Uskup; atau si imam dengan seijin si peniten (yang mengaku) menyampaikan pengakuan itu kepada Uskup dan Uskup bila dipandang perlu dan layak diampuni, maka bisa saja mendelegasikannya kepada imam tersebut. Tetapi kalau memang tidak bisa diampuni, ya kita harus menerima diri bahwa dosa itu tak bisa diampuni saat ini, sampai persyaratan tertentu terpenuhi. Maka dalam kondisi itu, justru kita harus memperbanyak amal saleh dan kasih yang bisa mendatangkan rahmat cukup bagi kita. Karena kalau orang berdosa besar dan tidak bisa diampuni, maka sebenarnya ia juga tidak boleh pula menerima Sakramen Ekaristi. Artinya rahmat yang disediakan Gereja makin sedikit yang bisa kita ambil bagian di dalamnya.

Penyeimbangnya adalah itu tadi, memperkuat dan memperbanyak laku atau olah rohani dan keutamaan atau kebajikan yang bisa mendatangkan rahmat.

April 22

PENDAPAT DARI BP. BONAR PINTOR SIAHAAN :

1. Dosa, melanggar an melawan perintah Allah dgn tau dan mau.

2. Alasan tdk mengaku dosa krn malu, atau apakah Imam akan tutup mulut atau menyeritakan dosa kita kpd org lain, mk hrs diketahui, Imam wajib diam absolut atas rhs pengakuan dosa (pertanyaan:apakah termsk memilih mati drpd membuka rhs pengakuan dosa umat?).

3. Pd saat ini, banyak umat termakan ajaran bkn Katolik tentang Sakr. Pengakuan dosa, yg mengatakan bhw cukup mengaku dosa lgs kpd Allah, tdk perlu lewat/dihadapan Imam krn Imam adlh manusia, tdk punya kuasa unt itu. Hal senada dgn ini jg tentang penghormatan thd Sakr. Mahakudus; jg paham bhw dosa membuat berkat/rahmat Allah menjd terhalang, se akan2 dosa lbh berkuasa dr Allah (baca : rahmat). Demikian pendpt sy, mhn pencerahannya.

Romo yang baik, saat ini yang paling mendasar barangkali bahwa banyak orang tidak lagi merasa berdosa (seperti saya ini), sehingga tdk perlu mengaku dosa. Sekalian romo, mohon penjelasan mengenai diam absolut itu sampai dimana, apakah termasuk yg saya note pada tulisan sebelumnya. Terima kasih romo atas pencerahannya.

PENDAPAT DARI BAPAK LUKITO TJOENG :

saya pernah baca satu kisah nyata tentang seorang Romo yang lebih memilih mati daripada menceritakan pengakuan dosa seseorang , so temans jangan pernah ragu utk mengaku dosa kpd Romo, utk yg meragukan kuasa pengampunan dosa tsb coba pikirkan : melalui Romo hosti berubah menjadi Tubuh Yesus, mengapa kita masih bisa ragu kalau Romo mempunyai wewenang utk mengampuni dosa seseorang? Romo adalah wakil Yesus di dunia ini

@ Romo Samiran : mohon disampaikan ayat2 di kitab suci yg mengatakan ttg hal ini (sy sdh pernah baca tapi lupa ayatnya), dan mohon koreksi nya kalau ada komentar sy yg salah, thx n GBU !!

PENCERAHAN DARI PASTOR YOHANES SAMIRAN SCJ :

Salah satu teks KS tentang penyerahan kuasa pengampunan itu bisa dilihat dalam Injil Yohanes:

20:21 Maka kata Yesus sekali lagi: “Damai sejahtera bagi kamu! Sama seperti Bapa mengutus Aku, demikian juga sekarang Aku mengutus kamu.”

20:22 Dan sesudah berkata demikian, Ia mengembusi mereka dan berkata: “Terimalah Roh Kudus.

20:23 Jikalau kamu mengampuni dosa orang, dosanya diampuni, dan jikalau kamu menyatakan dosa orang tetap ada, dosanya tetap ada.”…

Posted in h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

PENGAKUAN DOSA – Pastor tidak bisa mengampuni umat yang mengaku dosa ?

Posted by liturgiekaristi on March 9, 2011


Pertanyaan umat :

MAU NANYA..JIKA SEORANG PASTOR TIDAK BISA MENGAMPUNI SALAH SATU UMATNYA’SEMENTARA YG BERSANGKUTAN SUDAH BERULANGKALI MEMINTA AMPUN…APAKAH INI DOSA ATAU TIDAK..DAN DIKATEGORIKAN DLM DOSA YG BGMNA..BGMANA SIKAP UMATNYA YG BERBUAT DOSA KETIKA TIDAK DIAMPUNI…MOHON PENJELASAN’

PENCERAHAN OLEH PASTOR YOHANES SAMIRAN SCJ :

Seorang pastor ditahbiskan sebagai pembantu uskup. Maka dalam menjalankan tugasnya sebenarnya mereka ini menjalankan tugas utama uskup. Untuk itulah seorang imam membutuhkan “iurisdiksi” untuk halal dan sahnya dalam pelayanan sakramental khas imam. Iurisdiksi umum diterima saat seorang pastor ditahbiskan (presbyterat). Tetapi saat resmi menjalankan tugas secara tetap di keuskupan di luar dia ditahbiskan ia tetap perlu pelimpahan kuasa itu dari Uskup.

Nah, menjawab pertanyaan sdri Agnes; Pastor memang melayani sakramen Pengampunan. Tetapi ada beberapa dosa yang hanya direservir untuk uskup. Artinya memang si pastor tidak boleh begitu saja mengampuni dosa yang direservir itu, sekali pun umat itu mengaku dosanya ke dia, dan sekali pun sudah berkali-kali mengakukan dan sungguh bertobat. Dosa itu misalnya: pembunuhan, abortus, sakrilegi berat. Yang berhak mengampuni dosa ini hanya uskup. Namun bisa juga uskup mendelegasikan kuasa itu kepada imamnya. Dan delegasi itu berlaku ketat, artinya ya hanya untuk dosa itu dan dalam saat itu, tidak bisa diperluas misalnya untuk dosa serupa pada orang lain lagi.

Posted in h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

PENGAKUAN DOSA – memahaminya secara lebih mudah

Posted by liturgiekaristi on March 9, 2011


PEMBELAJARAN OLEH PASTOR YOHANES SAMIRAN SCJ :

kalau kita baca lengkap baik KGK maupun dogma-dogma yang ada sebenarnya penggolongan dosa adalah untuk mempermudah pemahaman dan kesadaran diri kita akan tingkat kesalahan kita dilihat dari sisi rohani.

Maka ada banyak sebutan dosa, yang kalau disederhanakan lalu bisa dipisahkan menjadi dua model dua model berlawanan:…

a. Dosa berat – dosa ringan

b. Dosa besar – dosa kecil.

c. Dosa mematikan – dosa tidak mematikan (biasa)

d. Dosa terampuni – dosa tak terampuni. dst.

Btw, jangan sibuk dengan rumusan dan banyaknya pengelompokan. Suatu dosa tetaplah dosa. Serius atau tidaknya dosa amat ditentukan oleh banyak aspek, seperti: pengetahuan dan kesadaran si pelaku; efek yang ditimbulkan; dan juga tingkat kesengajaan saat melakukan.

Dengan rumus ini, maka soalnya menjadi ruwet bukan?

Karena memang soal dosa tidak simple dan tidak bisa diukur berdasarkan daftar saja, tetapi banyak faktor lain ikut menentukan.

NB. Dosa ringan yang dilakukan berulang-ulang “bisa” membawa kepaa dosa berat. Bisa tidak sama dengan pasti. Tetapi melakukan dosa ringan secara berulang-ulang, maka itu artinya tingkat keseriusan untuk bertobat pada diri orang itu amat lemah. Dan keseriusan yang lemah itulah yang menjadi pemicu dosa sama itu nilai atau kategorinya menjadi berat.

Perbandingan dengan soal kesalahan. Kita melakukan kelalaian mematikan lampu gudang dan ditegur oleh orangtua atau pimpinan kalau itu di perusahaan. Kesalahannya tidak berat, dan pasti tidak ada dalam aturan bersama bahwa kesalahan itu digolongkan serius. Maka semua sepakat bahwa ditegur dan dinasehati baik-baik adalah cukup.

Tetapi kalau kesalahan itu dilakukan berulang-ulang, dan juga sudah dinasehati berulang-ulang, tetapi masih juga terjadi dan terjadi lagi. Maka bisa saja suatu saat orang itu bukan hanya ditegur dan dinasehati baik-baik, tetapi pasti dan wajarlah kalau mendatangkan kemarahan serius.

Dalam contoh ini kita melihat kesalahan kecil yang dilakukan terus menerus tanpa mengindahkan peringatan dan nasihat jelas menjadi kesalahan serius.

Tetapi kelalaian lain misalnya lupa mengancingkan salah satu kancing baju, kalau itu dilakukan berulang-ulang walau telah beberapa kali diingatkan, maka paling-paling membuat orang lain menjadi sebel saja, dan tidak akan sampai kepada kemarahan.

Demikian juga dengan dosa ringan, ada yang potensial menghadirkan kesalahan serius dan dosa berat, tetapi juga ada dosa ringan yang tetap saja akan menjadi dosa ringan, tetapi membuat kita sendiri sebel atau bosan juga, sejauh ungkapan dosa ringan itu tetap di situ-situ juga. Contoh orang merasa suka omong kotor seperti umpatan kecil spontan. Tetapi karena itu adalah kebiasaan dia, dan ya umpatan itu spontan saja keluar dari mulutnya karena kebiasaan panjang dari kecil. Maka tingkat keseriusannya umpatan itu tetap sama.

Berbeda dengan dosa kecil seperti tidak serius saat mengikuti Misa. Kalau itu dilakukan berulang-ulang, maka efeknya bisa serius karena bukan hanya soal satu saja, tetapi banyak soal ada di dalam kata dan tingkatan tidak serius yang terus intensitasnya akan menjadi lebih berat.

PEMBELAJARAN DARI PASTOR YOHANES SAMIRAN SCJ :

Tentang “DOSA” – sebenarnya ada banyak sumber. Kalau kita lihat dari KGK, dan diperhatikan dengan jeli no 1846-1876 – di sana kita melihat bahwa bisa ada banyak ragam atau macam dosa, bisa dilihat dari berbagai aspek atau sisi, entah dari obyeknya, lingkupnya, dlsb.

Nah soal yang di atas disebut dosa berat dan ringan – hal itu kalau dilihat dari “BOBOTnya dosa”. Yah tentu saja kalau soal bobot ya ukurannya berat dan ringan.

Tetapi dalam penggolongan berat dan ringan pun tidak sederhana karena ada yang berat sekali, ada yang tidak amat berat ….. dst …. demikian juga bobot dosa ringan….

NB, kepada Mea Culpa dan teman-teman kalau sulit mengerti maksud saya dengan “dosa biasa” – bolehlah dimengerti sebagai “dosa ringan” dan yang hampir setiap hari dilakukan. Bandingkan saja kalau kita merenungkan diri sebelum misa dan atau saat doa malam, kita akan menemukan banyak dosa kecil-kecil (hehehehe lagi-lagi istilah “dosa kecil”, tetapi kalau lihat katekismus lama gak susah kok mengerti apa itu dosa kecil … tentu lawannya dosa besar) dan itulah yang boleh kita andaikan bisa terampuni dengan sesal sungguh saat kita mendoakan doa tobat itu.

Tetapi sekali lagi kalau kita bicara soal dosa, tentu saja tidak bisa disederhanakan, karena dengan menyederhanakan hal yang kompleks, itu akan menghilangkan sisi lain yang juga perlu mendapatkan perhatian juga.

Dalam KGK pun kita menemukan ungkapan variasi untuk menunjukkan betapa sulit merumuskan secara tepat dan singkat apa yang kompleks dalam suatu dosa itu. Ada ungkapan: dosa kekal, dosa pokok, dosa pribadi, dosa sosial, … bahkan kadang disebut dalam bentuk jamak.

Btw, dosa adalah dosa, entah berat atau ringan. Dan sebaiknya kita belajar menyikapinya dengan serius. Karena kalau tidak maka kepekaan kita untuk mengakui dan menyadari yang serius atau berat itu pun akan semakin sulit atau kebal hati.

April 22

Posted in h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

PERKAWINAN – Menikah dalam masa Pra Paskah?

Posted by liturgiekaristi on March 9, 2011


Pertanyaan umat:

Dalam masa Prapaskah ini blh g se mengadakan misa pernikahan????

PENCERAHAN DARI PASTOR ZEPTO PR:

“Misa Ritual adalh Misa yg dirayakan dlm kaitan dgn Sakramen & sakramentali. Misa Ritual dilarang pd hr2 Minggu selama Ms Adven, Prapaskh, & Paskh, pd Hr2 Raya, pd hr2 dlm Oktaf Paskh, pd Peringatan Arwh Smua Org Beriman, pd Rabu Abu, & slama Pekan Suci” (PUMR 372).
Dgn tetap mengacu pd norma tsb, PEMBERKATAN NIKAH sbenarnya tdk dilarang bila dilaksanakan pd hari2 biasa dlm masa Adv & Prapaskah. Namun, pesta pora yg langsung mngikuti pemberkatan nikah tsb (dlm kenyataan, ini tak dpt dibendung!) itulah yg dihindari. Mengapa dihindari? Pesta pora dlm masa2 tsb mengaburkan misteri2 pokok (penantian, tobat, pantang, puasa, ugahari, mawas diri) yg sedang digumuli/ direnungkan olh Gereja sec brsama. (argumen ini mempunyai referensi pd dokumen resmi grj, tp sy lupa nama dokumen dan nomornya. Mhn dilengkapi olh rekan2 lain). Tks

Posted in h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

PERKAWINAN BEDA AGAMA

Posted by liturgiekaristi on March 9, 2011


Pertanyaan umat :

Bisa beri info untuk sakramen pernikahan agama yang berbeda??adakah dalam hukum gereja kita ini berlakukan..dan bagaimana jk agama pasangan lainnya tdk memiliki pandangan pernikahan dua gereja yang berbeda???

PENCERAHAN DARI BP. DANIEL PANE:
Dia harus menerima peraturan Gereja Katolik tentang pernikahan beda agama.

PENCERAHAN DARI PASTOR BERNARD RAHAWARIN:

Perkawinan beda agama adalah situasi ‘khusus’ yang tidak bisa diproses dengan prinsip/aturan biasa. Tetapi sebagai suatu ‘kasus khusus’, Perkawinan yg demikian dapat ditempuh dengan mengurus (via pastor paroki) dispensasi ‘beda agama’. Tentunya ada hal-hal penting yg perlu diperhatikan, termasuk persiapannya. Namun satu hal yg tidak bisa ditawar2 adalah anak-anak yg lahir dari perkawinan tsb hrs dididik dalam iman Katolik.

PENCERAHAN DARI BP. VINCENT PAMUNGKAS:

Gereja dari dulu mengajarkan kalau umat katolik harus menikah dengan katolik. Ada dispensasi yang dijelaskan oleh St Paulus (1 Kor 7:12-13) buat kawin campur, tapi si orang katolik tsb harus tetap menjaga imannya. Ayat ini salah satu alasan gereja memberi dispensasi untuk nikah sama non-katolik. St Paulus juga mengajarkan kalau ANAK-ANAK yang lahir dari kawin campur itu harus tetap DIDIDIK SECARA KATOLIK (ayat 14). Kelihatannya ini masalah kecil, tapi sebetulnya dalam kawin campur, SANGAT berat buat tetap jadi katolik apalagi mendidik anak secara katolik. Jadi sebaiknya jangan dilakukan dan jangan dimulai mencari calon yang non-katolik (termasuk kristen protestan) karena akan sangat berpeluang kita nantinya kehilangan IMAN kita.. Dan berdasarkan pengalaman teman2 saya yang berpacaran beda iman, airmata akan bergalon-galon… ini serius.

Setuju dengan Rm Bernard, memang harus ditekankan bahwa kawin campur adalah “dispensasi” atau kasus khusus. Banyak orang yang berpacaran dengan non katalik menggampangkan, “bisa kok nikah di gereja, tinggal minta dispensasi aja, gampang”, seolah2 itu pilihan biasa. Dari segi Liturgi, kalau perkawinan campur diadakan di gereja non katolik, dan juga dipimpin pendeta, bisa lebih jauh lagi memberi kesan ini hal biasa, dan juga semakin berat untuk si katolik tetap katolik dan mendidik anak secara katolik, karena di awal pernikahan (upacara) pihak non-katolik yang menang dalam tidak mau berkompromi.

Pertanyaan umat 2 :

Lalu bagaimana jika agama yang satunya tidak menganut TATA LITURGI perkawinan campur yang dimiliki Gereja Katolik?

PENCERAHAN DARI BP. VINCENT PAMUNGKAS

Sakramen pernikahan adalah salah satu sakramen yang membutuhkan kewenangan (faculty) dari gereja, sakramen yg lain adalah pengakuan dosa. Kalau tidak ada kewenangan ini, makan sakramen tsb invalid.

Uskup adalah individu yang memiliki kewenangan untuk mensyahkan sakramen perkawinan (di katolik itu sakramen perkawinan itu saling diberikan oleh pasangannya bukan oleh pastornya, tapi harus dilakukan di hadapan pejabat gereja). Uskup ini kemudian bisa memberikan kewenangan (faculty) kepada pastor2 yang bertugas di dalam lingkup keuskupannya. Sejak Konsili Vatikan II uskup boleh memberikan kewenangan ini kepada siapa saja yang beliau tunjuk (hmmm…) Jadi kalau pihak katolik meminta dispensasi untuk dinikahkan di gereja protestan, kalau uskupnya mengijinkan, beliau bisa memberikan kewenangan (faculty) kepada pendeta tersebut supaya perkawinan tersebut sah secara katolik.

Itu kalau pertanyaanya adalah dinikahkan oleh ‘pendeta’. Bisa juga menikah dengan diresmikan dua pihak.. jadi di gereja ada pastor dan pendeta memimpin upacara bergantian (hmmm…). Lokasi bisa di mana saja.

Tentang ijin agama lainnya, rasanya itu urusan agama lain itu dong? Dari sisi kita, hanya tergantung apakah bapa uskup mau memberi.

Mudah2an saya tidak salah mengerti pertanyaannya. Kalau pertanyaannya adalah menikah campur di gereja katolik dengan pastor katolik, ini relatif lebih mudah..

Penekanan, untuk ketiga jenis perkawinan campur di atas, pihak katolik WAJIB berjanji untuk membaptis dan mendidik anak secara katolik. Gereja katolik memiliki aturan2 yang mengikat semua orang katolik, kalau nanti ternyata pihak katolik melanggar janji membaptis dan mendidik anak secara katolik di sini adalah DOSA SERIUS. Pastikan pihak non-katolik memahami hal ini, yang tidak bisa dikompromi.

Tuhan memberkati.

PENCERAHAN DARI IBU JULIA BARZUN

Perkawinan org Katolik & org Kristen-non-Katolik disebut PERKAWINAN BEDA GEREJA. Perkawinan org Katolik & non Kristen (Hindu, Budha, Islam) disebut PERKAWINAN BEDA AGAMA. Prinsipnya, org Katolik tidak boleh menikah dengan orang non-Katolik DILARANG. Tetapi bisa diminta DISPENSASI (kelonggaran dari hukum). Setelah calon menghadap pastor Paroki, Pastor Paroki akan memintakan dispensasi tersebut dari Uskup. Tetapi pihak Katolik berjanji akan tetap Katolik dan mendidik anak2nya secara Katolik. Dan Pihak non-katolik berjanji tidak akan menghalang2i pihak Katolik untuk menjalankan agamanya. Lihat KITAB HUKUM KANONIK, kanon 1124-1129.

PENCERAHAN DARI PASTOR YOHANES SAMIRAN SCJ :

Seperti tanggapan ibu Julia B;
Kita katolik mengenal 2 macam kawin campur:
a. Beda Gereja, yaitu perkawinan antar orang dibaptis, tetapi satu katolik dan yang lain non katolik; ini DILARANG (KHK Kan 1124). Agar perkawinan sah dibutuhkan IZIN dari Ordinaris Wilayah (Uskup diocesan)

B. Beda Agama, yaitu perkawinan antara orang yang dibaptis (katolik) dengan orang yang tidak dibaptis; ini adalah HALANGAN (KHK Kan 1086).Agar perkawinan sah dibutuhkan DISPENSASI dari Ordinaris Wilayah (Uskup diocesan).

Maka kalau pertanyaan sakramen pernikahan agama yang berbeda – pertanyaannya harus diluruskan dan clearkan. Sebutan Sakramen Perkawinan hanya bisa diterapkan oleh mereka yang keduanya dibaptis (jadi bukan beda agama, tetapi beda gereja).

Nah, untuk kedua perkawinan campur itu, kalau mau dilaksanakan secara benar, maka harus tetap disiapkan dan dilakukan mengikuti pedoman dan tatacara katolik, baik menyangkut persiapan administratif maupun tata liturginya; baik menyangkut sisi pastoral jiwa-jiwa (seperti pengetahuan dan kesediaan pihak non katolik untuk janji pihak katolik, yaitu menjaga iman katoliknya dan mendidik anak-anak yang lahir dalam perkawinan mereka secara katolik).
Kalau mau diteguhkan di hadapan pejabat non katolik, tetapi tetap mau lurus dan benar, maka juga disamping mohon dispensasi halangan atau ijin atas larangan, juga mohon dispensasi dari forma kanonika, artinya tidak mengucapkan forma (rumusan) seperti yang diwajibkan dan ditetapkan dalam tata liturgi perkawinan katolik.

Wahhhh ruwet?
Jawaban YA dan TIDAK.
Ruwet karena memang soalnya juga ruwet, dan kalau ditanya aturannya maka penjelasannya pasti ruwet.
Tidak, karena kalau diikuti dengan baik dalam waktu yang cukup longgar maka semua lancar dan tidak seruwet teorinya. Hehehee ……

Sekali lagi, ada pedoman yang namanya hukum atau aturan, dan di samping itu masih juga ada pedoman yang namanya kebijakan pastoral. Keduanya biasanya saling melengkapi agar umat sungguh terbantu dan bukan disudutkan.

Posted in h. SAKRAMEN | Leave a Comment »

PERKAWINAN – Penanda tanganan buku nikah di meja Altar?

Posted by liturgiekaristi on March 9, 2011


Kasus ini terjadi hampir pada setiap upacara pernikahan.

PERTANYAAN FANS

Penandatangan buku nikah dilakukan di meja altar. apakah memang diperbolehkan melakukan penandatanganan dilakukan di meja altar ? toh pemberkatan itu sendiri dilakukan di area bawah altar ( artinya tanda sakramen perkawinan dilaksanakan tidak di altar ). ada yang bisa bantu ?”

PENCERAHAN dari PASTOR Agustinus Malo Bulu

Pd prinsipnya meja altar adalah meja kurban, bkn meja kantor maka idealnya penandatanganan brkas nikah dilaksanakan di meja lain yg disiapkan

PENCERAHAN dari PASTOR Christianus Hendrik

Dear all…Sejauh ini saya tidak, atau minimal belum pernah membaca ada aturan tentang penandatanganan pernikahan harus di Altar atau sebaliknya. Anehnya juga, seingat saya kebanyakan dalam perayaan kaul2 para biarawan/ti juga penandatanganan surat janji pembaharuan kaul atau janji kaul kekal juga biasa dilakukan di altar.Tentu ada maksud simbolis mengapa dilakukan seperti itu; tapi mari kita lihat maknanya.

Altar (Altus=tempat yang lebih tinggi) dikuduskan, disucikan, dikhususkan bagi Allah sebagai mezbah persembahan. Begitu khususnya peran Altar ini dalam Gereja Katholik sampai bahkan dalam tata liturginya pun sedapat mungkin Altar ini dikhususkan hanya untuk mezbah persembahan. Bahkan untuk Liturgi Sabda dan lain2 diusahakan untuk ‘dipisahkan’/disendirikan di tempat lain dan tidak di Altar. Dari sini harus dipahami, Altar bukanlah ‘meja biasa’ seperti meja kebanyakan yang bisa dipakai untuk apa saja.

Altar melambangkan kekekalan, kekudusan, dan keIlahian; tempat Allah menunjukkan tanda kehadiranNya dan perkenananNya pada kurban persembahan yang dihunjukkan manusia (lihat kisah2 mengenai mezbah persembahan Abraham, Musa dsb dalam PL). Maka, lepas dari boleh atau tidak melakukan penandatanganan surat/kertas janji pernikahan atau kaul2 dilakukan di Altar atau di meja lain; ingatlah bahwa betapa kuat simbol yang dinampakkan oleh tindakan yang kelihatannya ‘sederhana’ ini. Kalau orang sampai berani menandatangani surat nikah, atau surat janji kaul2 di ALTAR, itu berarti konsekuensinya sungguh berat dan sangat serius.Bahwa orang ‘seakan’ (atau seharusnya sadar) bahwa ia sudah mempersembahkan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya/keputusannya di tempat yang dikuduskan dan dihadapan Allah yang maha tinggi.

Satu hal, memang janji nikah atau janji kaul2 itu mengikat manusia di hadapan Allah, ini bukan sekedar janji antar manusia atau dalam kongregasinya, tapi sungguh janji di hadapan Allah. Dalam pernikahan jelas dikatakan: Yang disatukan Allah tidak dapat dipisahkan oleh manusia. Itu persis maksudnya, seperti Altar yang utuh, kekal, selamanya. Di pihak lain kita juga sadar betapa lemahnya manusia dalam menjaga dan mempertahankan komitmennya, janjinya di hadapan Allah dan manusia. Maka dari segi itu simbol itu tidak begitu mudah dipergunakan/dipakai sembarangan.

maka hemat saya, sebaiknya memang penandatanganan hal2 yang lebih bersifat hukum gereja, manusiawi, tertulis, sipil, atau apapun namanya, yang jauh di bawah hukum Ilahi, sebaiknya tidak dilakukan di Altar(walaupun tidak salah). Jauh lebih baik, layak dan sepantasnya itu dilakukan di sebuah meja khusus yang bisa dipersiapkan sebelumnya. Walaupun dilakukan di meja khusus/tidak di Altar, kiranya penandatanganan itu tetap mempunyai makna simbolis yang sama: dilakukan di hadapan Allah yang Maha Tinggi. Dan itu berarti orang harus sungguh sadar konsekuensinya. Thanks,

P.Christianus Hendrik SCJ – South Dakota mission – USA

Posted in h. SAKRAMEN | Leave a Comment »